Waktu Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan menyampaikan informasi mengenai waktu pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan upaya memberikan kepastian dalam memperoleh layanan.
Pelayanan dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 07.30ââ¬â16.30 WITA, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00ââ¬â13.00 WITA. Sementara itu, pada hari Jumat, pelayanan dilaksanakan mulai pukul 07.30ââ¬â11.00 WITA.
Melalui publikasi informasi waktu pelayanan ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kunjungan dan memperoleh pelayanan dengan lebih mudah, tertib, dan efektif.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati, sekaligus terus mengedepankan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
ââ¬ÅTerima kasih atas kepercayaan Anda. Kami siap melayani dengan sepenuh hati!ââ¬Â