

Standar Pelayanan Pendampingan Pembangunan dan Pengelolaan TPS3R Kota Tarakan (No. Dokumen: 000.8.3.2/1772/DLH/2026, efektif 3 Agustus 2026)
Produk Pelayanan: Pendampingan Pembangunan dan Pengelolaan TPS3R
Biaya/Tarif: Gratis
Persyaratan Administrasi:
Surat permohonan resmi dari KSM / Kelurahan / Pengelola Kawasan
Profil KSM / Pengelola TPS3R atau SK Pembentukan KSM dari Lurah/Camat
Dokumen ketersediaan lahan (SHM/Hibah/Izin Pakai/Pemanfaatan Lahan Pemda minimal luas 200 m²)
Fotokopi KTP Pengurus KSM / Pengelola
Daftar calon penerima manfaat (minimal 200â400 KK untuk usulan baru)
Mekanisme & Prosedur:
Pengajuan surat permohonan
Verifikasi administrasi dan penentuan jadwal survei
Peninjauan lokasi dan evaluasi kelayakan lahan
Sosialisasi serta koordinasi bersama masyarakat KSM
Penyusunan modul pendampingan (layout, teknologi pengolahan, pembiayaan)
Bimbingan Teknis (Bimtek) operasional, manajemen keuangan, K3, dan pengolahan sampah
Pendampingan uji coba pemilahan, pencatatan neraca sampah, dan pemasaran produk daur ulang/kompos
Evaluasi kinerja operasional serta monitoring berkala
Jangka Waktu Pelayanan:
Verifikasi Berkas & Jadwal Survei: Maksimal 3 hari kerja
Verifikasi Lapangan & Survei Teknis: Maksimal 5 hari kerja
Bimtek & Pendampingan Operasional: 14 hingga 30 hari kerja (bertahap)
Monitoring & Evaluasi: Rutin 1 bulan sekali selama tahun berjalan
Alamat: Jl. Halmahera No. 171
Email: dlh@tarakankota.go.id
Website:
Facebook: Dinas Lingkungan Hidup
Media Lain: SP4N-LAPOR dan Kotak Pengaduan
Dasar Hukum: UU No. 32/2009, UU No. 18/2008, PP No. 81/2012, Permen PUPR No. 02/PRT/M/2013, dan Perda Kota Tarakan No. 5/2014
Sarana & Prasarana: Komputer, printer, kendaraan operasional lapangan, alat ukur teknis (meteran, alat ukur kadar air, timbangan digital/gantung), modul pelatihan (komposting, maggot BSF, daur ulang plastik), APD tim pendamping, dan proyektor/kit presentasi
Kualifikasi & Jumlah Pelaksana:
Jumlah pelaksana sebanyak 4 orang
Berpendidikan minimal S1/D3 (Teknik Lingkungan, Pertanian, Ilmu Sosial, atau Komunikasi)
Menguasai regulasi TPS3R, teknik pengolahan sampah, pemberdayaan masyarakat, serta komunikasi publik
Jaminan & Evaluasi: Pelayanan dilaksanakan sesuai kode etik ASN dan regulasi yang berlaku, dengan evaluasi kinerja secara berkala tahunan berdasarkan anggaran