Jl. 0551 ---- dlh@tarakankota.go.id

Standar Pelayanan Pendampingan Pembangunan dan Pengelolaan TPS3R

0 comments 2026-09-23 09:51:41  

Standar Pelayanan Pendampingan Pembangunan dan Pengelolaan TPS3R Kota Tarakan (No. Dokumen: 000.8.3.2/1772/DLH/2026, efektif 3 Agustus 2026)

1. Informasi Layanan (Service Delivery)

  • Produk Pelayanan: Pendampingan Pembangunan dan Pengelolaan TPS3R.

  • Biaya/Tarif: Gratis.

  • Persyaratan Administrasi:

    1. Surat permohonan resmi dari KSM / Kelurahan / Pengelola Kawasan.

    2. Profil KSM / Pengelola TPS3R atau SK Pembentukan KSM dari Lurah/Camat.

    3. Dokumen ketersediaan lahan (SHM/Hibah/Izin Pakai/Pemanfaatan Lahan Pemda minimal luas 200 m²).

    4. Fotokopi KTP Pengurus KSM / Pengelola.

    5. Daftar calon penerima manfaat (minimal 200–400 KK untuk usulan baru).

  • Mekanisme & Prosedur:

    1. Pengajuan surat permohonan.

    2. Verifikasi administrasi dan penentuan jadwal survei.

    3. Peninjauan lokasi dan evaluasi kelayakan lahan.

    4. Sosialisasi serta koordinasi bersama masyarakat KSM.

    5. Penyusunan modul pendampingan (layout, teknologi pengolahan, pembiayaan).

    6. Bimbingan Teknis (Bimtek) operasional, manajemen keuangan, K3, dan pengolahan sampah.

    7. Pendampingan uji coba pemilahan, pencatatan neraca sampah, dan pemasaran produk daur ulang/kompos.

    8. Evaluasi kinerja operasional serta monitoring berkala.

  • Jangka Waktu Pelayanan:

    • Verifikasi Berkas & Jadwal Survei: Maksimal 3 hari kerja.

    • Verifikasi Lapangan & Survei Teknis: Maksimal 5 hari kerja.

    • Bimtek & Pendampingan Operasional: 14 hingga 30 hari kerja (bertahap).

    • Monitoring & Evaluasi: Rutin 1 bulan sekali selama tahun berjalan.

2. Kanal Layanan & Pengaduan

  • Alamat: Jl. Halmahera No. 171

  • Email: dlh@tarakankota.go.id

  • Website: https://portal.tarakankota.go.id/

  • Facebook: Dinas Lingkungan Hidup

  • Media Lain: SP4N-LAPOR dan Kotak Pengaduan

3. Pengelolaan Internal (Manufacturing)

  • Dasar Hukum: UU No. 32/2009, UU No. 18/2008, PP No. 81/2012, Permen PUPR No. 02/PRT/M/2013, dan Perda Kota Tarakan No. 5/2014.

  • Sarana & Prasarana: Komputer, printer, kendaraan operasional lapangan, alat ukur teknis (meteran, alat ukur kadar air, timbangan digital/gantung), modul pelatihan (komposting, maggot BSF, daur ulang plastik), APD tim pendamping, dan proyektor/kit presentasi.

  • Kualifikasi & Jumlah Pelaksana:

    • Jumlah pelaksana sebanyak 4 orang.

    • Berpendidikan minimal S1/D3 (Teknik Lingkungan, Pertanian, Ilmu Sosial, atau Komunikasi).

    • Menguasai regulasi TPS3R, teknik pengolahan sampah, pemberdayaan masyarakat, serta komunikasi publik.

  • Jaminan & Evaluasi: Pelayanan dilaksanakan sesuai kode etik ASN dan regulasi yang berlaku, dengan evaluasi kinerja secara berkala tahunan berdasarkan anggaran.

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon