Jl. 0551 ---- dlh@tarakankota.go.id

STANDAR PELAYANAN PEMBINAAN DAN PENILAIAN SEKOLAH ADIWIYATA

1 comments 2026-09-10 15:33:35   Tags: Berita Pilihan


Ringkasan Standar Pelayanan

Nama pelayanan:
Pembinaan dan Penilaian Sekolah Adiwiyata
Unit kerja: Pengaduan dan Peningkatan Pengaduan dan Peningkatan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan.

AspekRingkasan
Persyaratan administrasiSurat permohonan usulan dari sekolah, Hardcopy & Softcopy isian kuesioner, salinan keputusan kepala sekolah tentang Tim Adiwiyata, Rencana Kegiatan & Anggaran Tahunan, SK Wali Kota/Gubernur/Menteri Lingkungan Hidup, salinan piagam penghargaan, berita acara penilaian, serta keputusan atau daftar sekolah binaan Adiwiyata.
Mekanisme/prosedurSekolah mengajukan permohonan, kemudian dilakukan koordinasi dan pemeriksaan dokumen. Selanjutnya dilakukan pembinaan, penilaian/peninjauan sekolah, rapat sosialisasi dan persiapan, verifikasi lapangan, rapat penetapan hasil, pengajuan surat keputusan, hingga penyerahan SK dan piagam penghargaan.
Jangka waktu±180 hari atau sekitar 6 bulan.
Biaya/tarifGratis.
Produk pelayananPenilaian dan Penghargaan Sekolah Adiwiyata.
Sarana/prasaranaLaptop/komputer dan printer, proyektor LCD, telepon, ruang kerja, meja dan kursi, ATK, internet, kendaraan bermotor, brosur/leaflet, serta produk/alat inovasi sekolah.
Kompetensi pelaksanaPendidikan minimal S1, memahami peraturan perundang-undangan, mampu mengoperasikan komputer, memahami tugas teknis lapangan, serta memiliki sikap kerja yang sehat jasmani dan rohani, ramah, tanggap, cermat, dan tertib.
Jumlah pelaksana3 orang.
Jaminan pelayananPelayanan diberikan sesuai dengan permohonan sekolah.
Jaminan keamanan/keselamatanPenyelenggaraan pelayanan dan produk layanan diberikan sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku.
EvaluasiEvaluasi kinerja dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun dan disesuaikan dengan anggaran.
Pengaduan/masukanAlamat: Jl. Halmahera No. 171, telepon (0551) 34940, website, email, dan Facebook Dinas Lingkungan Hidup.

Dasar hukum utama

Pelayanan ini antara lain berpedoman pada:

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Menteri LHK P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah.
  4. Peraturan Menteri LHK P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata.
  5. Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM tentang Tata Cara Penilaian Calon Sekolah Adiwiyata.

Inti pelayanan

Secara sederhana, sekolah mengajukan diri untuk mengikuti program Adiwiyata → melengkapi dokumen → mendapatkan pembinaan → menjalani penilaian/verifikasi → hasil ditetapkan → sekolah yang memenuhi ketentuan memperoleh SK dan penghargaan Adiwiyata.

Penanggung jawab: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan, Andry Rawung, S.STP., M.H.

1 comments

Komentar

avatar

ZAP2026-09-17 10:05:30 reply

Zaproxy alias impedit expedita quisquam pariatur exercitationem. Nemo rerum eveniet dolores rem quia dignissimos.

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon