

Standar Pelayanan Pembayaran Retribusi Kebersihan Lingkungan Kota Tarakan (No. Dokumen: 000.8.3.2/1770/DLH/2026, Tanggal Revisi/Efektif: 3 Agustus 2026)
Unit Kerja: Bidang Pengelolaan Sampah, Pengendalian Bahan dan Limbah B3 â Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan
Produk Pelayanan: Pembayaran Retribusi Kebersihan Lingkungan
Waktu Pelayanan: Pelayanan rutin setiap hari kerja, pukul 08.00â16.00 WITA
Persyaratan Administrasi:
Identitas/NIK atau data wajib retribusi
Data alamat dan objek pelayanan kebersihan
Nomor tagihan, rekening retribusi, atau dokumen penetapan (jika ada)
Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
Pemungutan retribusi bagi wajib retribusi/objek pelayanan
Verifikasi identitas dan objek retribusi
Penyampaian besaran retribusi yang harus dibayar
Penerimaan pembayaran, pencatatan transaksi, dan pemberian bukti pembayaran
Pengrekapan hasil pemungutan
Penyerahan hasil pemungutan kepada bendahara penerima
Pencatatan dan verifikasi setoran oleh bendahara penerimaan
Penyetoran ke bank sesuai ketentuan
Biaya/Tarif: Sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan atau dokumen penetapan/tagihan yang berlaku
Kanal Saran & Pengaduan:
Alamat: Jl. Halmahera No. 171
Website:
Email: dlh@tarakankota.go.id
Facebook: Dinas Lingkungan Hidup
Kanal Lain: Media SP4N-LAPOR dan Kotak Pengaduan
Dasar Hukum Utama:
UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup)
PP No. 35 Tahun 2023 (Pajak Daerah & Retribusi Daerah)
Perda Kota Tarakan No. 5 Tahun 2014 (Pengelolaan Sampah)
Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2023 jo. Perda No. 3 Tahun 2025 (Pajak Daerah & Retribusi Daerah)
Jumlah Pelaksana: 5 (Lima) orang
Sarana & Prasarana: Surat tugas/identitas petugas, karcis/bukti pembayaran, register/aplikasi pencatatan, data wajib retribusi, sarana komunikasi/administrasi, serta tempat penyimpanan dokumen dan hasil pemungutan yang aman
Jaminan & Evaluasi:
Jaminan Pelayanan: Diberikan sesuai permohonan pembayaran retribusi
Jaminan Keamanan: Penyelenggaraan dan produk layanan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
Evaluasi: Dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun disesuaikan dengan anggaran