

Standar Pelayanan Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah TPS3R Kota Tarakan (No. Dokumen: 000.8.3.2/1771/DLH/2026, Tanggal Revisi/Efektif: 3 Agustus 2026)
Unit Kerja: Bidang Pengelolaan Sampah, Pengendalian Bahan dan Limbah B3 â Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan
Produk Pelayanan: Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah TPS3R
Waktu Pelayanan: Pelayanan rutin/shift setiap hari kerja, pukul 07.00â17.00 WITA
Biaya/Tarif: Gratis
Persyaratan Administrasi:
Identitas nasabah/pengguna layanan atau data Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)/pengelola yang bertransaksi
SK/dokumen pembentukan pengelola (khusus kelembagaan Bank Sampah TPS3R)
Data/daftar anggota atau nasabah (jika diberlakukan)
Sampah yang dibawa sudah dipilah sesuai kategori
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
Pendaftaran atau konfirmasi layanan
Pemeriksaan dan pemilahan sampah
Penimbangan sampah sesuai kategori menggunakan timbangan
Pencatatan nama nasabah, jenis sampah, berat, harga/nilai, dan tanggal transaksi
Penyimpanan dan pengelolaan sampah terpilah
Pengolahan dan penyaluran material
Pengelolaan nilai/hasil bank sampah
Rekapitulasi, monitoring, dan pelaporan
Kanal Saran & Pengaduan:
Alamat: Jl. Halmahera No. 171
Website:
Email: dlh@tarakankota.go.id
Facebook: Dinas Lingkungan Hidup
Lainnya: Media SP4N-LAPOR dan Kotak Pengaduan
Dasar Hukum:
UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup)
UU No. 18 Tahun 2008 (Pengelolaan Sampah)
PP No. 81 Tahun 2012 (Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sejenis RTH)
Perda Kota Tarakan No. 5 Tahun 2014 (Pengelolaan Sampah)
Sarana, Prasarana, & Fasilitas: Timbangan digital/gantung, meja pelayanan, area penerimaan & pemilahan, buku tabungan/pencatatan digital, wadah penyimpanan (karung/kontainer/rak), alat angkut internal, Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta peralatan kebersihan & keselamatan kerja
Kompetensi & Jumlah Pelaksana:
Jumlah: 5 (Lima) orang
Kompetensi: Memahami prinsip 3R, mampu memilah & menimbang sampah secara teliti, menguasai tata cara penyimpanan material, memahami K3 & penggunaan APD, serta memiliki kemampuan komunikasi pelayanan yang baik
Jaminan & Evaluasi:
Jaminan Pelayanan: Diberikan sesuai kode etik dan tata tertib ASN
Jaminan Keamanan: Pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
Evaluasi: Dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun disesuaikan dengan anggaran