Jl. 0551 ---- dlh@tarakankota.go.id

Standar Pelayanan Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah TPS3R

0 comments 2026-09-22 16:14:53  

Standar Pelayanan Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah TPS3R Kota Tarakan (No. Dokumen: 000.8.3.2/1771/DLH/2026, Tanggal Revisi/Efektif: 3 Agustus 2026):

1. Informasi Umum & Unit Kerja

  • Unit Kerja: Bidang Pengelolaan Sampah, Pengendalian Bahan dan Limbah B3 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan.

  • Produk Pelayanan: Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah TPS3R.

  • Waktu Pelayanan: Pelayanan rutin/shift setiap hari kerja, pukul 07.00–17.00 WITA.

  • Biaya/Tarif: Gratis.

2. Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

  • Persyaratan Administrasi:

    1. Identitas nasabah/pengguna layanan atau data Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)/pengelola yang bertransaksi.

    2. SK/dokumen pembentukan pengelola (khusus kelembagaan Bank Sampah TPS3R).

    3. Data/daftar anggota atau nasabah (jika diberlakukan).

    4. Sampah yang dibawa sudah dipilah sesuai kategori.

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

    1. Pendaftaran atau konfirmasi layanan.

    2. Pemeriksaan dan pemilahan sampah.

    3. Penimbangan sampah sesuai kategori menggunakan timbangan.

    4. Pencatatan nama nasabah, jenis sampah, berat, harga/nilai, dan tanggal transaksi.

    5. Penyimpanan dan pengelolaan sampah terpilah.

    6. Pengolahan dan penyaluran material.

    7. Pengelolaan nilai/hasil bank sampah.

    8. Rekapitulasi, monitoring, dan pelaporan.

  • Kanal Saran & Pengaduan:

    • Alamat: Jl. Halmahera No. 171

    • Website: portal.tarakankota.go.id

    • Email: dlh@tarakankota.go.id

    • Facebook: Dinas Lingkungan Hidup

    • Lainnya: Media SP4N-LAPOR dan Kotak Pengaduan

3. Pengelolaan Internal (Manufacturing)

  • Dasar Hukum:

    1. UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup).

    2. UU No. 18 Tahun 2008 (Pengelolaan Sampah).

    3. PP No. 81 Tahun 2012 (Pengelolaan Sampah Rumah Tangga & Sejenis RTH).

    4. Perda Kota Tarakan No. 5 Tahun 2014 (Pengelolaan Sampah).

  • Sarana, Prasarana, & Fasilitas: Timbangan digital/gantung, meja pelayanan, area penerimaan & pemilahan, buku tabungan/pencatatan digital, wadah penyimpanan (karung/kontainer/rak), alat angkut internal, Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta peralatan kebersihan & keselamatan kerja.

  • Kompetensi & Jumlah Pelaksana:

    • Jumlah: 5 (Lima) orang.

    • Kompetensi: Memahami prinsip 3R, mampu memilah & menimbang sampah secara teliti, menguasai tata cara penyimpanan material, memahami K3 & penggunaan APD, serta memiliki kemampuan komunikasi pelayanan yang baik.

  • Jaminan & Evaluasi:

    • Jaminan Pelayanan: Diberikan sesuai kode etik dan tata tertib ASN.

    • Jaminan Keamanan: Pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

    • Evaluasi: Dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun disesuaikan dengan anggaran.

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon