Kode Etik dan Kode Perilaku PNS Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan merupakan pedoman bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dalam bersikap, berperilaku, melaksanakan tugas, memberikan pelayanan, serta menjalankan kehidupan sehari-hari sebagai aparatur negara.
Berlandaskan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2018, kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan PNS serta membentuk aparatur yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, PNS wajib memegang teguh 5 etika utama, yaitu:
Setiap PNS juga diingatkan untuk menerapkan 12 komitmen, yaitu:
Jujur, Bertanggung Jawab, Disiplin & Cermat, Profesional, Melayani dengan Hormat, Taat Aturan, Menjaga Rahasia, Menjaga Konflik Kepentingan, Menjaga Aset Negara, Tidak Melakukan Gratifikasi, Memberikan Informasi yang Benar, serta Menjaga Reputasi PNS.
Apabila terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku PNS, laporan dapat disampaikan kepada pejabat yang berwenang. Proses penanganannya dilakukan melalui tahapan:
Laporan â Verifikasi â Pemeriksaan â Keputusan â Tindak Lanjut.
Seluruh proses dilakukan dengan menjunjung prinsip tidak berpihak, objektif, dan berdasarkan hasil pemeriksaan.
âJabatan adalah amanah, kewenangan bukan kesempatan untuk menguntungkan diri.â
âPelayanan publik adalah tanggung jawab.â
Setiap sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan PNS mencerminkan integritas aparatur Pemerintah Kota Tarakan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan berkomitmen untuk mewujudkan aparatur yang berintegritas dalam pengabdian, profesional dalam pelayanan, serta menjunjung tinggi etika dan marwah ASN.
âTegakkan Etika, Jaga Marwah ASN.â