Jl. 0551 ---- dlh@tarakankota.go.id

Kode Etik dan Kode Prilaku PNS

0 comments 2026-09-09 09:58:19  

Kode Etik & Kode Perilaku PNS

Kode Etik dan Kode Perilaku PNS Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan merupakan pedoman bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dalam bersikap, berperilaku, melaksanakan tugas, memberikan pelayanan, serta menjalankan kehidupan sehari-hari sebagai aparatur negara.

Berlandaskan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2018, kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan PNS serta membentuk aparatur yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, PNS wajib memegang teguh 5 etika utama, yaitu:

  1. 🇮🇩 Etika dalam Bernegara
    Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, taat kepada pemerintah yang sah, mengabdi kepada negara dan masyarakat, menjaga persatuan, bersikap profesional, netral, serta menjauhi praktik KKN.
  2. 🏢 Etika dalam Berorganisasi
    Melaksanakan tugas sesuai aturan, bertanggung jawab atas hasil pekerjaan, menjaga informasi yang bersifat rahasia, mematuhi kebijakan pimpinan, meningkatkan kompetensi, serta membangun kerja sama yang kreatif dan inovatif.
  3. 🌱 Etika dalam Bermasyarakat
    Menghormati keberagaman tanpa diskriminasi, menjaga sopan santun dan budaya, tidak merendahkan orang lain, hidup sederhana, memberikan pelayanan yang cepat, tepat, terbuka dan setara, serta peduli terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
  4. 🤝 Etika terhadap Sesama PNS
    Saling menghormati, menjaga persatuan dan solidaritas, menghormati pejabat vertikal maupun horizontal, membangun komunikasi yang positif, menjaga harkat dan martabat PNS, serta menciptakan kerja sama yang harmonis dan kooperatif.
  5. 👤 Etika terhadap Diri Sendiri
    Bersikap jujur dan terbuka, bertindak tanggap dan tulus, melakukan pengawasan serta pengendalian diri, memiliki daya juang tinggi, menjaga kesehatan jasmani dan rohani, menjaga keharmonisan keluarga, serta berpenampilan sederhana, rapi dan sopan.

12 Komitmen PNS

Setiap PNS juga diingatkan untuk menerapkan 12 komitmen, yaitu:

Jujur, Bertanggung Jawab, Disiplin & Cermat, Profesional, Melayani dengan Hormat, Taat Aturan, Menjaga Rahasia, Menjaga Konflik Kepentingan, Menjaga Aset Negara, Tidak Melakukan Gratifikasi, Memberikan Informasi yang Benar, serta Menjaga Reputasi PNS.

Penanganan Dugaan Pelanggaran

Apabila terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku PNS, laporan dapat disampaikan kepada pejabat yang berwenang. Proses penanganannya dilakukan melalui tahapan:

Laporan → Verifikasi → Pemeriksaan → Keputusan → Tindak Lanjut.

Seluruh proses dilakukan dengan menjunjung prinsip tidak berpihak, objektif, dan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pesan Utama

“Jabatan adalah amanah, kewenangan bukan kesempatan untuk menguntungkan diri.”

“Pelayanan publik adalah tanggung jawab.”

Setiap sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan PNS mencerminkan integritas aparatur Pemerintah Kota Tarakan.

Penutup

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan berkomitmen untuk mewujudkan aparatur yang berintegritas dalam pengabdian, profesional dalam pelayanan, serta menjunjung tinggi etika dan marwah ASN.

“Tegakkan Etika, Jaga Marwah ASN.”

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon