Perbedaan status kualitas udara antara ISPU Indonesia dan IQAir bukan disebabkan oleh perbedaan sumber data konsentrasi polutannya, melainkan karena standar, kategori, dan rumus perhitungan (breakpoint) yang digunakan berbeda. Data konsentrasi parameter udara pada dasarnya dapat bersumber dari pemantauan yang sama, termasuk data SPKUA, tetapi kemudian dikonversi menjadi indeks menggunakan metode masing-masing.
SPU menggunakan standar yang ditetapkan Pemerintah Indonesia, yaitu berdasarkan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2020, sehingga menjadi acuan resmi untuk menyampaikan status kualitas udara di Indonesia. Sementara itu, IQAir menggunakan metode AQI yang mengacu pada standar Amerika Serikat, dengan batas kategori yang pada kondisi tertentu lebih ketat.
Akibatnya, satu nilai konsentrasi polutan dapat menghasilkan kategori yang berbeda pada kedua sistem. Sebagai contoh, suatu nilai yang masih masuk kategori Sedang menurut ISPU Indonesia dapat dikategorikan Tidak Sehat oleh AQI IQAir.
Intinya: sumber data dapat sama, tetapi hasil indeks dan status kualitas udara dapat berbeda karena metode perhitungannya berbeda. Untuk penilaian dan komunikasi resmi di Indonesia, acuan yang digunakan adalah ISPU sesuai standar yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.