Jl. 0551 ---- dlh@tarakankota.go.id

Standar Pelayanan Penanganan Pelanggaran Lingkungan Hidup

0 comments 2026-09-10 14:55:28  

Ringkasan Standar Pelayanan

Dokumen tersebut merupakan Standar Pelayanan Penanganan Pelanggaran Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan, khususnya layanan pengaduan dan peningkatan kapasitas.

Pelayanan ini mencakup:

  • Persyaratan administrasi, seperti fotokopi/SKN KTP pelapor, formulir pengaduan, dan surat perintah tugas.
  • Mekanisme penanganan pengaduan, mulai dari menerima laporan, melakukan telaah dan verifikasi, pemeriksaan lapangan, pemberian rekomendasi, hingga tindak lanjut dan penegakan hukum apabila diperlukan.
  • Jangka waktu pelayanan: maksimal 95 hari.
  • Biaya pelayanan: gratis.
  • Produk pelayanan: rekomendasi penanganan pengaduan lingkungan.
  • Sarana dan prasarana: komputer, proyektor, telepon, ruang kerja, GPS, drone, APD, kendaraan bermotor, dan fasilitas pendukung lainnya.
  • Kompetensi pelaksana: pendidikan dan pemahaman peraturan perundang-undangan, kemampuan operasional komputer, komunikasi, serta penguasaan teknis di lapangan.
  • Jaminan pelayanan: pelayanan dilaksanakan sesuai kode etik dan tata tertib ASN.
  • Evaluasi: kinerja pelayanan dievaluasi secara berkelanjutan setiap tahun.

Kesimpulan singkat:
Dokumen ini menjadi pedoman bagi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan dalam menerima, memverifikasi, memeriksa, dan menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan pelanggaran atau kerusakan lingkungan hidup secara gratis, terstruktur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon