

Dokumen tersebut merupakan Standar Pelayanan Penanganan Pelanggaran Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan, khususnya layanan pengaduan dan peningkatan kapasitas.
Pelayanan ini mencakup:
Kesimpulan singkat:
Dokumen ini menjadi pedoman bagi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan dalam menerima, memverifikasi, memeriksa, dan menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan pelanggaran atau kerusakan lingkungan hidup secara gratis, terstruktur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.