

Standar Pelayanan Pengangkutan Sampah Kota Tarakan (No. Dokumen: 000.8.3.2/1773/DLH/2026, efektif 3 Agustus 2026)
Persyaratan Administrasi: Surat permohonan/jadwal resmi, bukti pembayaran retribusi sampah (sesuai Perda), serta penetapan identitas/lokasi titik kumpul TPS atau kontainer
Mekanisme & Prosedur:
Pemeriksaan armada, petugas, dan alat keselamatan
Pengangkutan menuju lokasi TPS3R/Transfer Depo/titik kumpul sesuai rute
Pemuatan sampah secara aman ke armada tanpa tercecer
Pengangkutan menuju TPA
Pembongkaran di TPA dan pencatatan oleh petugas
Evaluasi, rekapitulasi, dan pelaporan berkala
Waktu Pelayanan: Setiap hari kerja/shift pukul 06.00â16.00 WITA dengan durasi pengangkutan 15â30 menit per TPS
Biaya/Tarif: Gratis
Produk Pelayanan: Pengangkutan Sampah
Alamat: Jl. Halmahera No. 171
Email: dlh@tarakankota.go.id
Website:
Facebook: Dinas Lingkungan Hidup
Lainnya: SP4N-LAPOR dan Kotak Pengaduan
Dasar Hukum: UU No. 32/2009 (Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup), UU No. 18/2008 (Pengelolaan Sampah), PP No. 81/2012, Permen PUPR No. 02/PRT/M/2013, serta Perda Kota Tarakan No. 5/2014
Sarana & Prasarana: Armada pengangkut (Dump Truck, Arm Roll Truck, Pick-Up, Compactor Truck), kontainer/bin sampah, APD lengkap petugas, peralatan kebersihan, BBM/perawatan armada, serta sistem informasi/GPS tracking
Kompetensi & Jumlah Pelaksana:
Pelaksana berjumlah 6 orang
Pendidikan minimal SMP/SMA sederajat, memiliki SIM B1/B2 Umum aktif (untuk pengemudi), mahir mengemudi dengan aman, serta memahami SOP K3
Jaminan Pelayanan & Keamanan: Pelayanan dilaksanakan sesuai kode etik ASN dan regulasi yang berlaku
Evaluasi Kinerja: Dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun disesuaikan dengan anggaran