Jl. 0551 ---- dlh@tarakankota.go.id

Standar Pelayanan Pengangkutan Sampah

0 comments 2026-09-23 09:22:42  

Standar Pelayanan Pengangkutan Sampah Kota Tarakan (No. Dokumen: 000.8.3.2/1773/DLH/2026, efektif 3 Agustus 2026)

1. Informasi Layanan Utama (Service Delivery)

  • Persyaratan Administrasi: Surat permohonan/jadwal resmi, bukti pembayaran retribusi sampah (sesuai Perda), serta penetapan identitas/lokasi titik kumpul TPS atau kontainer.

  • Mekanisme & Prosedur:

    1. Pemeriksaan armada, petugas, dan alat keselamatan.

    2. Pengangkutan menuju lokasi TPS3R/Transfer Depo/titik kumpul sesuai rute.

    3. Pemuatan sampah secara aman ke armada tanpa tercecer.

    4. Pengangkutan menuju TPA.

    5. Pembongkaran di TPA dan pencatatan oleh petugas.

    6. Evaluasi, rekapitulasi, dan pelaporan berkala.

  • Waktu Pelayanan: Setiap hari kerja/shift pukul 06.00–16.00 WITA dengan durasi pengangkutan 15–30 menit per TPS.

  • Biaya/Tarif: Gratis.

  • Produk Pelayanan: Pengangkutan Sampah.

2. Kanal Layanan & Pengaduan

  • Alamat: Jl. Halmahera No. 171

  • Email: dlh@tarakankota.go.id

  • Website: https://portal.tarakankota.go.id/

  • Facebook: Dinas Lingkungan Hidup

  • Lainnya: SP4N-LAPOR dan Kotak Pengaduan

3. Penyelenggaraan Pelayanan Internal (Manufacturing)

  • Dasar Hukum: UU No. 32/2009 (Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup), UU No. 18/2008 (Pengelolaan Sampah), PP No. 81/2012, Permen PUPR No. 02/PRT/M/2013, serta Perda Kota Tarakan No. 5/2014.

  • Sarana & Prasarana: Armada pengangkut (Dump Truck, Arm Roll Truck, Pick-Up, Compactor Truck), kontainer/bin sampah, APD lengkap petugas, peralatan kebersihan, BBM/perawatan armada, serta sistem informasi/GPS tracking.

  • Kompetensi & Jumlah Pelaksana:

    • Pelaksana berjumlah 6 orang.

    • Pendidikan minimal SMP/SMA sederajat, memiliki SIM B1/B2 Umum aktif (untuk pengemudi), mahir mengemudi dengan aman, serta memahami SOP K3.

  • Jaminan Pelayanan & Keamanan: Pelayanan dilaksanakan sesuai kode etik ASN dan regulasi yang berlaku.

  • Evaluasi Kinerja: Dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun disesuaikan dengan anggaran.

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon