

tandar Pelayanan Edukasi dan Penyuluhan Lingkungan Kota Tarakan (No. Dokumen: 000.8.3.2/1792/DLH/2026, efektif 3 Agustus 2026) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan unit kerja Perencanaan, Pengaduan dan Peningkatan Kapasitas
Produk Pelayanan: Edukasi dan Penyuluhan Lingkungan
Biaya/Tarif: Gratis
Persyaratan Administrasi: Surat permohonan penyuluhan dari pengurus RT/RW, kepala sekolah, atau pimpinan institusi/organisasi
Mekanisme & Prosedur:
Pengajuan surat permohonan penyuluhan
Persiapan alat, bahan, dan/atau materi penyuluhan
Persiapan administrasi surat-menyurat (surat balasan dan surat tugas)
Persiapan sarana dan prasarana
Jangka Waktu Pelayanan:
Proses Administrasi Penjadwalan: Maksimal 3 hari kerja setelah surat diterima hingga konfirmasi tanggal pelaksanaan
Durasi Pelaksanaan: 60 hingga 120 menit per sesi (menyesuaikan metode interaksi)
Alamat: Jl. Halmahera No. 171
Website:
Email: dlh@tarakankota.go.id
Facebook: Dinas Lingkungan Hidup
Dasar Hukum: UU No. 32/2009, UU No. 18/2008, PP No. 81/2012, PP No. 22/2021, Permen LH No. 5/2025 (Program Adiwiyata), Permen LH No. 13/2012 (Bank Sampah), serta Kepmen LH/Kepala BPLH No. 1316/2026 (Juknis Program Adiwiyata)
Sarana & Prasarana: Laptop/Komputer, Kamera, dan Proyektor/LCD
Kualifikasi Pelaksana: Berpendidikan S1 (Teknik Lingkungan, Ilmu Alam), sehat fisik, tanggap, teliti, serta memahami peraturan terkait lingkungan hidup
Jumlah Pelaksana: 3 orang (1 Penyuluh Lingkungan Hidup, 1 Penelaah Teknis Kebijakan, dan Penata Layanan Operasional)
Jaminan & Evaluasi:
Pelayanan diberikan dalam bentuk arahan teknis serta sesuai dengan peraturan yang berlaku
Evaluasi kinerja dilaksanakan secara berkelanjutan (disesuaikan dengan anggaran) dan melalui Kuesioner Kepuasan Masyarakat