

Standar Pelayanan Penerbitan Surat Arahan Penyusun Dokumen Lingkungan Kota Tarakan (No. Dokumen: 600.4.11794//DLH/2026, efektif 3 Agustus 2026) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan unit kerja Perencanaan, Pengaduan dan Peningkatan Kapasitas
Produk Pelayanan: Arahan Teknis (Surat Arahan Penyusun Dokumen Lingkungan)
Biaya/Tarif: Gratis
Jangka Waktu Pelayanan: 2 Minggu
Persyaratan Administrasi:
Surat permohonan
Formulir Penyajian Informasi Lingkungan
Surat Perintah Tugas
Mekanisme & Prosedur:
Pemohon mengajukan surat permohonan arahan teknis kepada Kepala DLH beserta penyajian informasi awal
Petugas administrasi menerima, memeriksa, dan mencatat permohonan dalam register pelayanan
Pemohon mendapat konfirmasi bahwa permohonan sedang diproses
Surat permohonan diteruskan ke bidang berwenang, lalu pejabat menunjuk petugas untuk verifikasi lapangan
Petugas melakukan verifikasi lokasi/kegiatan dan menyusun Berita Acara Hasil Verifikasi
Petugas menyusun arahan teknis, kemudian diperiksa dan disahkan oleh pejabat berwenang
Arahan teknis diserahkan kepada pemohon
Alamat: Jl. Halmahera No. 171
Website:
Email: dlh@tarakankota.go.id
Facebook: Dinas Lingkungan Hidup
Media Pengaduan Lain: SPAN Lapor dan Kotak Pengaduan
Dasar Hukum: UU No. 32/2009, PP No. 22/2021, PP No. 28/2025, Permen LH No. 22/2025 (Kewenangan Persetujuan Lingkungan), Permen LH No. 4/2021 (Daftar Jenis Usaha/Kegiatan Wajib Amdal, UKL-UPL, SPPL), Permen LH No. 5/2021, dan Permen LH No. 6/2025
Sarana & Prasarana: Laptop/Komputer dan Printer
Kualifikasi Pelaksana: Berpendidikan S1 (Teknik Lingkungan/Ilmo Alam), sehat fisik, tanggap, teliti, serta memahami peraturan terkait lingkungan hidup
Jumlah Pelaksana: 3 orang (1 Pengendali Dampak Lingkungan, 1 Penelaah Teknis Kebijakan, dan Penata Layanan Operasional)
Jaminan & Evaluasi:
Pelayanan menjamin kerahasian, keutuhan data/dokumen pemohon, serta memberikan arahan teknis secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai SOP
Evaluasi kinerja dilakukan saat terjadi kesalahan/perubahan peraturan, melalui Kuesioner Kepuasan Masyarakat (2 kali setahun), dan melalui Monev atasan