Jl. 0551 ---- dlh@tarakankota.go.id

Standar Pelayanan Surat Arahan Penyusun Dokumen Lingkungan

0 comments 2026-09-23 09:58:57  

Standar Pelayanan Penerbitan Surat Arahan Penyusun Dokumen Lingkungan Kota Tarakan (No. Dokumen: 600.4.11794//DLH/2026, efektif 3 Agustus 2026) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan unit kerja Perencanaan, Pengaduan dan Peningkatan Kapasitas:

1. Informasi Layanan (Service Delivery)

  • Produk Pelayanan: Arahan Teknis (Surat Arahan Penyusun Dokumen Lingkungan).

  • Biaya/Tarif: Gratis.

  • Jangka Waktu Pelayanan: 2 Minggu.

  • Persyaratan Administrasi:

    1. Surat permohonan.

    2. Formulir Penyajian Informasi Lingkungan.

    3. Surat Perintah Tugas.

  • Mekanisme & Prosedur:

    1. Pemohon mengajukan surat permohonan arahan teknis kepada Kepala DLH beserta penyajian informasi awal.

    2. Petugas administrasi menerima, memeriksa, dan mencatat permohonan dalam register pelayanan.

    3. Pemohon mendapat konfirmasi bahwa permohonan sedang diproses.

    4. Surat permohonan diteruskan ke bidang berwenang, lalu pejabat menunjuk petugas untuk verifikasi lapangan.

    5. Petugas melakukan verifikasi lokasi/kegiatan dan menyusun Berita Acara Hasil Verifikasi.

    6. Petugas menyusun arahan teknis, kemudian diperiksa dan disahkan oleh pejabat berwenang.

    7. Arahan teknis diserahkan kepada pemohon.

2. Kanal Layanan & Pengaduan

  • Alamat: Jl. Halmahera No. 171

  • Website: https://portal.tarakankota.go.id/

  • Email: dlh@tarakankota.go.id

  • Facebook: Dinas Lingkungan Hidup

  • Media Pengaduan Lain: SPAN Lapor dan Kotak Pengaduan

3. Pengelolaan Internal (Manufacturing)

  • Dasar Hukum: UU No. 32/2009, PP No. 22/2021, PP No. 28/2025, Permen LH No. 22/2025 (Kewenangan Persetujuan Lingkungan), Permen LH No. 4/2021 (Daftar Jenis Usaha/Kegiatan Wajib Amdal, UKL-UPL, SPPL), Permen LH No. 5/2021, dan Permen LH No. 6/2025.

  • Sarana & Prasarana: Laptop/Komputer dan Printer.

  • Kualifikasi Pelaksana: Berpendidikan S1 (Teknik Lingkungan/Ilmo Alam), sehat fisik, tanggap, teliti, serta memahami peraturan terkait lingkungan hidup.

  • Jumlah Pelaksana: 3 orang (1 Pengendali Dampak Lingkungan, 1 Penelaah Teknis Kebijakan, dan Penata Layanan Operasional).

  • Jaminan & Evaluasi:

    • Pelayanan menjamin kerahasian, keutuhan data/dokumen pemohon, serta memberikan arahan teknis secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai SOP.

    • Evaluasi kinerja dilakukan saat terjadi kesalahan/perubahan peraturan, melalui Kuesioner Kepuasan Masyarakat (2 kali setahun), dan melalui Monev atasan.

0 comments

©

Tarakan    Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon