| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1306 |
05.02.016 |
Jumlah Kapasitas Pusat Pendidikan Polwan |
Total kapasitas yang dimiliki oleh pusat pendidikan khusus untuk Polisi Wanita (Polwan), yaitu jumlah maksimal peserta didik yang dapat ditampung dan dididik dalam satu periode pendidikan di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan). |
orang |
| 1307 |
05.02.017 |
Jumlah Kasus Kejahatan Pembunuhan |
Konsep:Kasus kejahatan pembunuhan adalah kasus-kasus yang terjadi akibat kejahatan tindakan pembunuhan, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku Kedua Bab XXI tentang Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin. |
kasus |
| 1308 |
05.02.018 |
Jumlah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika |
Jumlah kasus hukum yang melibatkan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika dan prekursor narkotika. TPPU adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, sehingga tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Dalam konteks ini, sumber harta tersebut adalah kejahatan terkait narkotika dan prekursor narkotika. |
perkara |
| 1309 |
05.02.019 |
Jumlah personel Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Pusdalops tingkat provinsi yang dikembangkan teknis dan manajerialnya |
Jumlah personel TRC dan Pusdalops di tingkat provinsi yang telah menerima pengembangan kapasitas dalam aspek teknis dan manajerial. Pengembangan teknis mencakup peningkatan keterampilan dalam penanganan bencana, seperti kaji cepat, koordinasi lapangan, dan penggunaan peralatan khusus. Pengembangan manajerial meliputi peningkatan kemampuan dalam perencanaan, pengorganisasian, pengendalian operasi, dan pengambilan keputusan strategis dalam penanggulangan bencana. |
persen |
| 1310 |
05.02.020 |
Jumlah provinsi yang memiliki kemampuan intelijen minimal |
Jumlah provinsi yang memiliki kapasitas intelijen dasar dalam mengumpulkan informasi dan menjalankan operasi untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. |
provinsi |
| 1311 |
05.02.021 |
Jumlah Pusat Pendidikan Polwan |
Jumlah lembaga pendidikan yang secara khusus didedikasikan untuk mendidik dan melatih Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia. Lembaga ini bertujuan untuk membentuk dan mengembangkan kompetensi Polwan sesuai dengan standar dan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
unit |
| 1312 |
05.02.022 |
Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana |
a) Layanan Informasi Rawan Bencana: Informasi yang diberikan kepada warga negara tentang potensi risiko bencana, termasuk tindakan pencegahan, peringatan dini, dan cara merespons situasi bencana. Ini bisa berupa informasi yang disebarluaskan melalui berbagai saluran, seperti media massa, aplikasi ponsel, situs web, atau penyuluhan langsung. b) Jumlah Warga Negara: Total individu yang telah menerima atau mengakses layanan informasi tentang rawan bencana dalam periode waktu tertentu. |
orang |
| 1313 |
05.02.023 |
Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana |
a) Layanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana: Merupakan berbagai jenis informasi, pelatihan, dan tindakan yang diberikan kepada warga negara untuk meningkatkan kesadaran mereka mengenai potensi bencana dan bagaimana cara mempersiapkan dan menghadapinya. Ini termasuk pelatihan evakuasi, penyuluhan, simulasi bencana, dan akses ke panduan atau sumber daya terkait bencana. b) Jumlah Warga Negara yang Memperoleh Layanan: Total individu yang telah menerima atau mengakses layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dalam periode waktu tertentu. |
orang |
| 1314 |
05.02.024 |
Kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana ke publik |
Indikator kecepatan penyampaian informasi kejadian bencana kepada publik adalah ukuran kuantitatif yang menggambarkan seberapa cepat informasi terkait suatu kejadian bencana disampaikan kepada masyarakat umum sejak waktu kejadian tersebut berlangsung |
menit |
| 1315 |
05.02.025 |
Ketersediaan SDM pencarian dan pertolongan yang terlatih |
Ketersediaan jumlah SDM pencarian dan pertolongan yang terlatih hingga saat ini |
orang |
| 1316 |
05.02.026 |
Persentase cakupan layanan peringatan dini di daerah berisiko bencana |
Persentase masyarakat yang mendapatkan layanan oleh sistem peringatan dini bencana di kawasan berisiko bencana |
persen |
| 1317 |
05.02.027 |
Persentase gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan |
Persentase Gangguan Trantibum yang Dapat Diselesaikan adalah perbandingan antara jumlah gangguan ketertiban umum dan keamanan yang berhasil diselesaikan dengan total jumlah gangguan ketertiban umum dan keamanan yang dilaporkan dalam periode tertentu. Ini mengukur tingkat keberhasilan dalam menangani dan menyelesaikan masalah ketertiban umum. |
persen |
| 1318 |
05.02.028 |
Persentase instansi yang berpartisipasi dalam sinergisitas penanggulangan terorisme |
Indikator ini menunjukkan proporsi instansi pemerintah yang aktif berpartisipasi dalam program sinergisitas penanggulangan terorisme, yaitu kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam melaksanakan rencana aksi penanggulangan terorisme
Mengukur proporsi instansi pemerintah yang terlibat aktif dalam upaya kolaboratif penanggulangan terorisme melalui program sinergisitas antar kementerian/lembaga. |
persen |
| 1319 |
05.02.029 |
Persentase Kesesuaian Rencana Patroli Nasional |
Merupakan nilai yang menunjukkan kesesuaian kegiatan patroli Bakamla RI dengan Rencana Patroli Nasional yang tertuang pada Kebijakan Nasional KKPH PerPres Nomor 59 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Indikator ini menunjukkan kepatuhan pelaksanaan patroli dengan Kebijakan Nasional yang telah ditetapkan. |
persen |
| 1320 |
05.02.030 |
Persentase pemenuhan capaian kebutuhan dasar SPM sub urusan bencana |
Tingkat pemenuhan kebutuhan dasar yang ditetapkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk sub urusan bencana di suatu daerah. SPM sub urusan bencana mencakup tiga jenis pelayanan dasar:? (1) Pelayanan informasi rawan bencana: Penyediaan informasi mengenai wilayah rawan bencana kepada masyarakat yang berada atau berpotensi terpapar bencana.? (2) Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana: Upaya yang dilakukan untuk mencegah dan mempersiapkan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.? (3) Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana: Tindakan penyelamatan dan evakuasi bagi korban saat terjadi bencana. |
daerah |