Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1276 05.01.029 Indeks Tertib Administrasi Pertanahan Untuk mengukur tingkat keteraturan, kelengkapan, dan keakuratan data serta dokumen pertanahan di suatu wilayah administratif (desa, kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota). Indeks ini mencerminkan sejauh mana wilayah tersebut telah menjalankan tata kelola pertanahan yang sesuai dengan kaidah administrasi pertanahan yang baik: legal, akuntabel, transparan, dan mudah diakses. indeks
1277 05.01.030 Persentase Anak Memerlukan Perlindungan Khusus yang Mendapatkan Layanan Komprehensif (1) Perlindungan Khusus Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (2)SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. persen
1278 05.01.031 Persentase Penyelesaian Konflik Persentase Penyelesaian Konflik adalah indikator yang mengukur proporsi jumlah kasus konflik yang berhasil diselesaikan dibandingkan dengan total jumlah konflik yang terjadi dalam suatu wilayah atau periode tertentu. persen
1279 05.01.032 Persentase Penyelesaian Sengketa/Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup Persentase Penyelesaian Sengketa/Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup adalah persentase dari jumlah sengketa atau kasus tindak pidana lingkungan hidup yang berhasil diselesaikan dibandingkan dengan jumlah total kasus atau sengketa tindak pidana lingkungan hidup yang tercatat dalam suatu periode tertentu. persen
1280 05.02.001 Angka Kematian yang Disebabkan Konflik Konsep Dan Definisi:Kematian yang disebabkan konflik adalah kematian akibat konflik yang merujuk pada pendefinisian mengenai konflik di Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 mengenai Penanganan Konflik Sosial. Konflik merupakan perseteruan dan benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.Konflik dapat bersumber dari: a.Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya. b. Perseteruanantar umatberagama atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis. c.Sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan provinsi. d. Sengketa sumber daya alam antar masyarakat atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha. e. Distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat. kematian perseratus ribu orang
1281 05.02.002 Angka korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) per 100.000 penduduk Konsep dan Definisi:Perdagangan manusia menurut UU No. 21 Tahun 2007, merupakan kejahatan perdagangan orang ketika seseorang merekrut, mengangkut, melabuhkan, mengirimkan, memindahkan atau menerima seseorang melalui ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, jeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang lain yang memiliki kendali atas seseorang, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut baik yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia.Selanjutnya, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU No. 21 Tahun 2007 ini. Undang-Undang juga menetapkan sebagai perdagangan orang jika ada orang yang dibawa ke dalam wilayah Indonesia untuk tujuan dieksploitasi dan jika ada orang yang dibawa keluar dari wilayah Indonesia untuk tujuan eksploitasi. Perdagangan manusia terjadi bilamana korban dipaksa untuk melakukan pekerjaan diluar kehendaknya untuk keuntungan si pelaku. Perdagangan manusia dapat terjadi dalam berbagai bentuk namun apapun itu selalu merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan melawan hukum di Indonesia. Tujuan dari perdagangan orang selalu untuk mengeksploitasi korban untuk keuntungan orang lain. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI telah mengembangkan sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak, termasuk korban TPPO, melalui SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak). Sistem ini dapat di akses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat nasional, provinsi, dan kab/kota rill time dan akurat. Sistem dibangun sebagai platform pendataan, monitoring dan evaluasi kekerasan perempuan dan anak di Indonesia. SIMFONI PPA versi 2 (tahun 2022) menambahkan variabel baru untuk TPPO yang mencakup variable proses, cara dan tujuan dari TPPO. Pada SIMFONI PPA, data korban TPPO menjelaskan unsur TPPO yang terdiri atas cara, proses, dan tujuan. Cara terbagi atas ancaman, jeratan hutang, kekerasan, pemalsuan, penculikan, praktik kerja, adopsi ilegal, janji/iming-iming, penyalahgunaan kekuasaan. Proses TPPP mencakup unsur: lokasi perekrutan, daerah tujuan, daerah tujuan akhir, dan metode pemindahan. Tujuan TPPO mencakup jenis eksploitasi, antara lain ekspoitasi seksual, pernikahan paksa/pengantin pesanan, eksploitasi ekonomi (dijadikan sebagai anak jalanan, pekerja jermal) dan lain sebagainya, serta jenis kerentanan, yang terdiri atas: ancaman, penahanan gaji, menahan dokumen berharga, pembatasan komunikasi, hutang, pembatasan bepergian dan kebebasan, pemaksaaan mengkonsumsi alkohol dan obat terlarang. orang
1282 05.02.003 Cakupan Deteksi Dini Intelijen Upaya penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebagai bentuk deteksi dini dan cegah dini dari segala bentuk potensi ancaman terhadap eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. persen
1283 05.02.004 Clearance Rate Tindak Pidana Tingkat penyelesaian kasus tindak pidana secara keseluruhan persen
1284 05.02.005 Clearance Rate Tindak Pidana Narkotika Tingkat penyelesaian kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika persen
1285 05.02.006 Global Terrorism Index GTI menilai dampak terorisme di 163 negara, mencakup 99,7% populasi dunia. Indeks ini memberikan skor komposit untuk menyediakan peringkat ordinal negara-negara berdasarkan dampak terorisme, dengan skor 0 menunjukkan tidak ada dampak dari terorisme dan 10 menunjukkan dampak terukur tertinggi dari terorisme. -
1286 05.02.007 Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Indeks Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) merupakan indikator yang mengukur kinerja institusi Polri secara komprehensif dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. -
1287 05.02.008 Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Merupakan nilai yang menggambarkan situasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia -
1288 05.02.008.001 Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut Pengendalian Keajahatan laut menjadi salah satu dimensi yang diukur pada Indeks Keamanan Laut nasional. Terdapat beberapa sub-dimensi pada Dimensi Pengendalian Kejahatan Laut, yaitu subdimensi pengendalian angka kejahatan lintas negara/Trans-national Crimes (TnC), subdimensi pengendalian angka perampokan/pencurian di Wilayah Perairan Indonesia dan Subdmensi Pengendalian Penggunaan Senjata Api di wilayah Perairan Indonesia -
1289 05.02.008.002 Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut Dimensi Pengendalian Pelanggaran Laut ini terdapat beberapa subdimensi yaitu pengendalian angka angka pelanggaran kapal ikan nasional yang ditangkap, pengendalian angka pelanggaran kapal ikan asing yang ditangkap, pengendalian pelanggaran kapal niaga berbendera nasional dan berbendera asing yang ditangkap dan pengendalian angka imigram ilegal -
1290 05.02.008.003 Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Pengendalian Pencemaran Laut Dimensi pengendalian Pencemaran Lautmerupakan nilai yang terbentuk dari dari beberapa subdimensi, yaitu pengendalian angka insiden pencemaran dan perusakan yang bersumber dari kapal di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, pengendalian angka insiden pencemaran yang bersumber dari pertambangan minyak dan gas di wiayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dan pengendalian angka pencemaran yang bersumber dari daratan. -

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon