Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
2386 10.04.024 Persentase siswa SD/MI/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi Persentase siswa SD/MI/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar persen
2387 10.04.025 Persentase siswa SLB yang mendapatkan bantuan makanan bergizi Persentase siswa SLB yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar persen
2388 10.04.026 Persentase siswa SMA/MA/SMK/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi Persentase siswa SMA/MA/SMK/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar persen
2389 10.04.027 Persentase siswa SMP/MTs/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi Persentase siswa SMP/MTs/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar persen
2390 10.04.028 Proporsi masyarakat yang memiliki setidaknya satu kontak dengan pejabat publik dan yang membayar suap kepada pejabat publik, atau diminta suap oleh pejabat publik tersebut, selama 12 bulan terakhir Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku serta sosialisasi tentang anti korupsi. SPAK bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia. Pengalaman masyarakat yang dimaksud dalam Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mencakup pengalaman masyarakat ketika berhubungan dengan layanan publik dan pengalaman lainnya. Pengalaman yang berhubungan dengan layanan publik tersebut mencakup semua layanan yang mungkin diakses oleh masyarakat, sedangkan pengalaman lainnya meliputi pengalaman masyarakat ketika kampanye pemilu, penerimaan pegawai negeri/swasta, penerimaan masuk sekolah/kampus, serta saat ditilang. Definisi membayarkan suap atau diminta suap termasuk mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan adalah apabila masyarakat mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan resmi (termasuk ketentuan resmi tidak adanya biaya atau 0 (nol) rupiah) yang berlaku di sebuah pelayanan publik. Selain itu, beberapa indikasi yang dapat dikategorikan seseorang telah membayar uang lebih, termasuk diantaranya disediakan kotak, memberi uang terima kasih, memberi uang rokok, memberi uang yang diminta seikhlasnya, memberi hadiah dan sebagainya. persen
2391 10.04.029 Proporsi pelaku usaha/bisnis yang memiliki setidaknya satu kontak dengan pejabat publik dan yang membayar suap kepada pejabat publik atau diminta suap oleh pejabat publik tersebut, selama 12 bulan terakhir Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku serta sosialisasi tentang anti korupsi. SPAK bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia termasuk perilaku anti korupsi pada pelaku usaha. Pengalaman pelaku usaha/bisnis dalam Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mencakup pengalaman pelaku usaha ketika berhubungan dengan layanan publik dan pengalaman lainnya. Pengalaman yang berhubungan dengan layanan publik tersebut mencakup semua layanan yang mungkin diakses oleh masyarakat, sedangkan pengalaman lainnya meliputi pengalaman masyarakat ketika kampanye pemilu, penerimaan pegawai negeri/swasta, penerimaan masuk sekolah/kampus, serta saat ditilang. Definisi membayarkan suap atau diminta suap termasuk mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan adalah apabila masyarakat mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan resmi (termasuk ketentuan resmi tidak adanya biaya atau 0 (nol) rupiah) yang berlaku di sebuah pelayanan publik. Selain itu, beberapa indikasi yang dapat dikategorikan seseorang telah membayar uang lebih, termasuk diantaranya disediakan kotak, memberi uang terima kasih, memberi uang rokok, memberi uang yang diminta seikhlasnya, memberi hadiah dan sebagainya. persen
2392 10.04.030 Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Pengembangan Potensi Unggulan yang Termanfaatkan dalam Kebijakan Pembangunan Daerah mengukur tingkat pemanfaatan kajian berbasis data dan bukti ilmiah yang dihasilkan oleh pemerintah daerah atau pihak terkait dalam mendukung pengembangan potensi unggulan daerah dan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan. persen
2393 10.04.031 Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Penyelesaian Permasalahan Daerah yang Termanfaatkan dalam Kebijakan Pembangunan Daerah mengukur sejauh mana kajian berbasis data, analisis ilmiah, atau bukti empiris dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan yang bertujuan menyelesaikan permasalahan daerah. persen
2394 10.04.032 Persentase Kebijakan Berbasis Bukti Persentase Kebijakan Berbasis Bukti adalah indikator yang mengukur proporsi kebijakan, program, atau regulasi yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah yang mengacu pada data, kajian ilmiah, analisis kebijakan, atau hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. persen
2395 10.04.033 Persentase Produk Inovasi yang Dimanfaatkan mengukur tingkat pemanfaatan produk inovasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah, lembaga penelitian, atau pelaku usaha di daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pemanfaatan diartikan sebagai penggunaan produk inovasi tersebut oleh pemerintah, masyarakat, atau pihak lain untuk mencapai tujuan tertentu persen
2396 10.04.034 Persentase Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Daerah yang Dijadikan sebagai Landasan dalam Implementasi Pembangunan mengukur tingkat penerapan rekomendasi kebijakan pembangunan daerah yang dihasilkan dari proses analisis, evaluasi, dan perencanaan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon