| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 2281 |
09.06.025 |
Persentase ASN dengan kompetensi digital optimal |
Mengukur proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kompetensi digital optimal sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kompetensi digital optimal mencakup pemahaman dan keterampilan dalam empat pilar literasi digital: keterampilan digital (digital skills), keamanan digital (digital safety), budaya digital (digital culture), dan etika digital (digital ethics). |
persen |
| 2282 |
09.06.026 |
Persentase ASN pengelola Informasi dan Komunikasi Publik di Pemda yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang difasilitasi oleh Dinas |
Proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dalam pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) di Pemerintah Daerah (Pemda) dan telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis terkait pengelolaan IKP yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). |
persen |
| 2283 |
09.06.027 |
Persentase ASN pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas |
Persentase ASN (Aparatur Sipil Negara) pengelola SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di tingkat Pemerintah Daerah yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi dan teknologi di tingkat daerah yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis terkait pengelolaan SPBE yang disediakan atau difasilitasi oleh Dinas terkait. SPBE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. |
persen |
| 2284 |
09.06.027.001 |
Persentase ASN pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tingkat Pemerintah Provinsi yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas |
Persentase ASN (Aparatur Sipil Negara) pengelola SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di tingkat Pemerintah Provinsi yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi dan teknologi di tingkat provinsi yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis terkait pengelolaan SPBE yang disediakan atau difasilitasi oleh Dinas terkait. SPBE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. |
persen |
| 2285 |
09.06.027.002 |
Persentase ASN pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas |
Persentase ASN (Aparatur Sipil Negara) pengelola SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapatkan pelatihan/bimbingan teknis pengelolaan SPBE yang difasilitasi oleh Dinas adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem informasi dan teknologi di tingkat Kabupaten/Kota yang telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis terkait pengelolaan SPBE yang disediakan atau difasilitasi oleh Dinas terkait. SPBE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. |
persen |
| 2286 |
09.06.028 |
Persentase Instansi Pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Bernilai Minimal B |
Konsep dan Definisi:Reformasi Birokrasi (RB) merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi ke arah yang lebih baik. Berkaitan dengan hal tersebut, reformasi birokrasi bermakna sebagai, di antaranya:Perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia.Pertaruhan besar bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21.Berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih antar fungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit.Menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa.Merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktik manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru.Arah perubahan dalam Reformasi Birokrasi adalah organisasi, tatakelola, peraturan perundang-undangan, SDM, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan mindset dan culture set.Ukuran keberhasilan Reformasi Birokrasi adalah:a.Tidak ada korupsi;b.Tidak ada pelanggaran/sanksi;c.APBN dan APBD baik;d.Semua program selesai dengan baik;e.Semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat;f.Komunikasi dengan publik baik;g.Penggunaan waktu ( jam kerja) efektif dan produktif;h.Penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan;i.Hasil pembangunan nyata (pro-pertumbuhan, pro- lapangan kerja, dan pro-pengurangan kemiskinan; artinya, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan, dan memperbaiki kesejahteraan rakyat).Pengukuran Indeks RB dibagi ke dalam dua komponen, yaitu komponen pengungkit dan hasil. Komponen Pengungkit adalah pengukuran terhadap seluruh upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan oleh pihak internal instansi pemerintah agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, efisien, akuntabel dan bebas KKN. Komponen Hasil adalah pengukuran terhadap kapasitas dan akuntabilitas, integritas (bersih dan bebas KKN), dan kepuasan pengguna layanan; Bobot Pengukuran diberikan 60% untuk Komponen Pengungkit dan 40% untuk Komponen Hasil. Unsur yang diukur dalam komponen Pengungkit adalah sebagai berikut:Unsur yang diukur dalam Komponen Hasil adalah sebagai berikut:Metode pengukuran/penilaian adalah dengan self assessment (penilaian mandiri) yang dievaluasi melalui wawancara, observasi langsung, pengumpulan bukti- bukti pendukung, survei internal dan eksternal. Indeks Reformasi Birokrasi dibangun tahun 2012, dan mulai diterapkan pada tahun 2013. |
persen |
| 2287 |
09.06.029 |
Persentase Instansi Pemerintah dengan Skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Bernilai Minimal B |
Konsep dan Definisi:Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP (Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi:Rencana strategis;Perjanjian kinerja;Pengukuran kinerja;Pelaporan kinerja;Reviu dan evaluasi kinerja.Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No. 12 Tahun 2015, Skor B atas SAKIP adalah tingkat akuntabilitas suatu instansi pemerintah kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan. |
persen |
| 2288 |
09.06.029.001 |
Persentase Instansi Pemerintah (K/L) dengan Skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Bernilai Minimal B |
Konsep dan Definisi:Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP (Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi:Rencana strategis;Perjanjian kinerja;Pengukuran kinerja;Pelaporan kinerja;Reviu dan evaluasi kinerja.Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No. 12 Tahun 2015, Skor B atas SAKIP adalah tingkat akuntabilitas suatu instansi pemerintah kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan. |
persen |
| 2289 |
09.06.029.002 |
Persentase Instansi Pemerintah (Provinsi) dengan Skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Bernilai Minimal B |
Konsep dan Definisi:Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP (Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi:Rencana strategis;Perjanjian kinerja;Pengukuran kinerja;Pelaporan kinerja;Reviu dan evaluasi kinerja.Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No. 12 Tahun 2015, Skor B atas SAKIP adalah tingkat akuntabilitas suatu instansi pemerintah kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan. |
persen |
| 2290 |
09.06.029.003 |
Persentase Instansi Pemerintah (Kabupaten/Kota) dengan Skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Bernilai Minimal B |
Konsep dan Definisi:Berdasarkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014, SAKIP (Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan rangkaian sistemik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan yang meliputi:Rencana strategis;Perjanjian kinerja;Pengukuran kinerja;Pelaporan kinerja;Reviu dan evaluasi kinerja.Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No. 12 Tahun 2015, Skor B atas SAKIP adalah tingkat akuntabilitas suatu instansi pemerintah kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan. |
persen |
| 2291 |
09.06.030 |
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Budaya Kerja dan Citra Institusi ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal ?Menengah? |
Indikator ini mengukur proporsi instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal Menengah" dalam aspek Budaya Kerja dan Citra Institusi pada penilaian Indeks Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN). Aspek ini mencakup implementasi nilai-nilai dasar ASN |
kompeten |
| 2292 |
09.06.031 |
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Digitalisasi Manajemen ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal ?Menengah? |
Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal Menengah" pada aspek Digitalisasi Manajemen ASN dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai sejauh mana instansi pemerintah memanfaatkan teknologi digital dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) |
pengembangan karier |
| 2293 |
09.06.033 |
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengadaan Pegawai dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal ?Menengah? |
Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal Menengah" pada aspek Pengadaan Pegawai dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai sejauh mana instansi pemerintah melaksanakan proses pengadaan pegawai ASN secara terbuka |
dan bebas dari intervensi politik |
| 2294 |
09.06.034 |
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Pengembangan Kompetensi dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal ?Menengah? |
Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal Menengah" pada aspek Pengembangan Kompetensi dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah memiliki standarisasi jabatan |
rencana pengembangan kompetensi |
| 2295 |
09.06.035 |
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal ?Menengah? |
Persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal Menengah" pada aspek Penghargaan dan Pengakuan Berbasis Kinerja dalam Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah melaksanakan pemberian penghargaan kepada pegawai berprestasi dan menegakkan kode etik serta kode perilaku ASN." |
persen |