Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
2236 09.05.017 Total bantuan pembangunan / Official Development Assistant (ODA) dan bantuan lain untuk sektor pertanian Penyaluran kotor dari bantuan pembangunan (Official Development Assistance [ODA] dan Other Official Flows [OOF]) dari seluruh donor kepada sektor pertanian. ODA adalah penyaluran bantuan kepada negara berkembang yang termasuk dalam daftar Development Assistance Committee (DAC) penerima ODA dan kepada lembaga multilateral, dimana:a.diberikan oleh lembaga pemerintah, termasuk negara bagian dan pemerintahan lokal atau oleh lembaga eksekutifnya,b.setiap transaksi dilaksanakan untuk mencapai tujuan utama, yaitu memajukan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.OOF adalah bantuan lainnya (tidak termasuk kredit ekspor dari pemerintah) didefinisikan sebagai transaksi oleh sektor pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan untuk kelayakan sebagai penerima ODA.Catatan:Pengertian sektor pertanian tidak terbatas pada bidang tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian pertanian, tetapi oleh berbagai K/L yang terkait dengan pembangunan pertanian dan pangan dalam arti luas, seperti Kementerian PUPR (untuk pembangunan irigasi/penyediaan air untuk pertanian), Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kelautan dan Perikanan. rupiah
2237 09.05.018 Total bantuan pembangunan / Official Development Assistant (ODA) untuk penelitian medis dan sektor kesehatan dasar The Development Assistance Committee (DAC) mendefinisikan ODA sebagai bantuan yang mengalir ke negara dan wilayah dalam daftar DAC dari penerima ODA dan ke lembaga-lembaga multilateral yang: i) disediakan oleh lembaga resmi, termasuk pemerintah daerah, atau oleh lembaga eksekutif, dan ii) setiap transaksi dikelola dengan promosi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan negara-negara berkembang sebagai tujuan utamanya; dan bersifat lunak dan menyampaikan elemen hibah setidaknya 25 persen (dihitiung dengan tingkat diskon 10 persen). unit
2238 09.05.019 Indeks Daya Saing Daerah Indeks Daya Saing Daerah merupakan alat untuk mengukur kemampuan suatu daerah dalam memanfaatkan potensi yang dimilikinya untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing, baik di tingkat domestik maupun internasional, demi kesejahteraan yang berkelanjutan. IDSD juga dapat diartikan sebagai refleksi tingkat produktivitas, kemajuan, persaingan dan kemandirian suatu daerah. Pentingnya IDSD sebagai alat untuk menilai keberhasilan suatu daerah untuk dapat bersaing dengan daerah lain dan mendukung daya saing nasional. -
2239 09.05.020 Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah Suatu ukuran atau indeks yang digunakan untuk menilai kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta pengendalian dan evaluasi terhadap rencana pembangunan tersebut. IPPD menilai sejauh mana rencana pembangunan disusun, diintegrasikan, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional. -
2240 09.05.021 Persentase Keselarasan RKPD dengan Renja PD pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Mengukur tingkat keselarasan antara program dan kegiatan dalam RKPD dengan program dan kegiatan dalam Renja PD pada bidang Infrastruktur dan Kewilayahan. persen
2241 09.05.022 Persentase Keselarasan RKPD dengan Renja PD pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Mengukur tingkat keselarasan antara program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan program dan kegiatan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) pada bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. persen
2242 09.05.023 Persentase Keselarasan RKPD dengan Renja PD pada Bidang Perekonomian dan SDA Mengukur tingkat keselarasan antara program dan kegiatan dalam RKPD dengan program dan kegiatan dalam Renja PD pada bidang Perekonomian dan SDA persen
2243 09.05.024 Persentase Keselarasan RPJMD dengan Renstra PD Indikator ini mengukur sejauh mana program-program yang tercantum dalam RPJMD dapat diakomodasi dan dilaksanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). persen
2244 09.05.025 Persentase Keselarasan RPJMD dengan RKPD Persentase Program Renstra PD yang Diverifikasi oleh Bappeda Sebelum Penetapan Mengukur tingkat verifikasi program Renstra PD oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelum ditetapkan, memastikan keselarasan dengan RPJMD. persen
2245 09.05.026 Persentase Pengelolaan Informasi Pembangunan Daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Persentase pengelolaan informasi daerah mengacu pada sejauh mana pemerintah daerah menyelenggarakan/mengimplementasikan (input, upload, proses dan memanfaatkan) sub modul Informasi Pembangunan Daerah dalam SIPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sub Modul Informasi Pembangunan Daerah dalam SIPD yang harus dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah adalah: E-Walidata, 2. Pemutakhiran, 3. RPJPD, 4. RPJMD, 5. Renstra PD, 6. RKPD, 7. Renja PD, 8. E-Rakortek, 9. E-Fasilitasi, dan 10. Analisa dan Profil Pembangunan Daerah. Sub Moduk tersebut tehitung terselenggara/terimplementasi jika sudah memenuhi sampai dengan tahapan akhir/final sesuai dengan proses bisnis masing-masing modul. persen
2246 09.06.001 Indeks BerAkhlak Indeks BerAKHLAK adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimplementasikan nilai-nilai inti (core values) BerAKHLAK dalam budaya kerja sehari-hari di instansi pemerintah. BerAKHLAK merupakan akronim dari tujuh nilai utama:? - Berorientasi Pelayanan: Memberikan layanan prima kepada masyarakat.? - Akuntabel: Bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan.? - Kompeten: Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.? - Harmonis: Saling peduli dan menghargai perbedaan.? - Loyal: Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.? - Adaptif: Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan.? - Kolaboratif: Membangun kerja sama yang sinergis.? Indeks ini berfungsi sebagai baseline atau garis dasar untuk menetapkan target kerja di masa mendatang serta sebagai pertimbangan dalam penentuan kebijakan persen
2247 09.06.002 Indeks Budaya Tertib Arsip Indeks Budaya Tertib Arsip Indikator: 1. Nilai hasil pengawasan kearsipan pada seluruh K/L/D Rumus = rata-rata nilai hasil pengawasan per klaster pada tiap tingkat pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) yang memiliki nilai hasil pengawasan. 2. Tingkat Digitalisasi Arsip (lingkup nasional) 3. Persentase Hasil Akreditasi Kearsipan sekurang-kurangnya bernilai A 4. SDM kearsipan yang lulus sertifikasi
2248 09.06.003 Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan Alat ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana instansi pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Indeks ini digunakan untuk memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan daerah. -
2249 09.06.004 Indeks Integritas Nasional Indeks Integritas Nasional (IIN) adalah indikator yang memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper), datanya diperoleh melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan data tersebut dapat memberikan gambaran perihal risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Survei IIN bertujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi nilai
2250 09.06.004.001 Indeks Integritas Nasional Dimensi Internal Indeks Integritas Nasional (IIN) adalah indikator yang memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber; pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (eksper), datanya diperoleh melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dan data tersebut dapat memberikan gambaran perihal risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi. Survei IIN bertujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi nilai

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon