| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 2221 |
09.05.002.003 |
Indonesia Blue Economy Index (IBEI) Pilar Sosial |
Dan yang ketiga, Pilar Sosial mewakili inklusivitas |
- |
| 2222 |
09.05.003 |
Jumlah peraturan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang ditetapkan |
Jumlah proyek prioritas yang didanai menggunakan skema pendanaan inovatif |
peraturan |
| 2223 |
09.05.004 |
Jumlah Program/ Kegiatan Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular |
Konsep dan Definisi:Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) terdiri dari Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS) dan Kerja Sama Triangular (KST).Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS) adalah kerja sama antara indonesia dan negara-negara sedang berkembang melalui mekanisme saling belajar, berbagi pengalaman terbaik serta alih teknologi tepat guna untuk mencapai kesejahteraan bersama.Kerja Sama Triangular adalah Kerja Sama Selatan- Selatan yang melibatkan mitra kerja sama pembangunan. Mitra Pembangunan adalah Negara dan/ atau lembaga internasional yang melakukan kerjasama pembangunan dengan Pemerintah Indonesia.Bentuk KSSTPelaksanaan program-program KSST dalam rangka penguatan kerja sama pembangunan dilakukan melalui berbagai modalitas yang diarahkan untuk pengembangan kerja sama pembangunan yang berkelanjutan. Kerja sama pembangunan difokuskan melalui: (a) peningkatan kapasitas (pelatihan, workshop, beasiswa), (b) bantuan program dan/atau proyek, (c) pemagangan, (d) pengiriman tenaga ahli, dan (e) bantuan peralatan.Lingkup prioritas kegiatan KSSTBidang Pembangunan, antara lain:a.Penanggulangan kemiskinan, pertanian, dan ketahanan pangan, yang difokuskan pada pemberdayaan masyarakat;b.Infrastruktur dan sarana prasarana;c.Pengelolaan resiko bencana dan perubahan iklim;d.Pengembangan sumber daya manusia;e.Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;f.Pengembangan kesehatan;g.Bidang lain sesuai dengan perkembangan kondisi nasional dan global.Bidang Good Governance dan Peace Building, antara lain peace building, peace keeping, serta berbagai kegiatan yang mendukung kerukunan antar umat beragama (interfaith).Bidang Ekonomi, antara lain macro-economic management, public finance, micro finance, perdagangan, jasa dan investasi.Prinsip-prinsip pelaksanaan KSSTDemand driven, berdasarkan potensi, prioritas kebutuhan, dan permintaan dari negara penerima.Non-conditionality, kemitraan inklusif, dan tidak menciptakan saling ketergantungan.Alignment. Keselarasan KSST dengan kebijakan pembangunan nasional menjadi faktor pendorong percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional.Komprehensif dan berkesinambungan. Perencanaan KSST dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif serta dilaksanakan secara terkoordinasi dengan dan berkesinambungan.Transparan dan akuntabel.Kesetaraan dan saling menghargai.Solidaritas, mutual opportunity (kesamaan peluang) dan mutual benefit (kemanfaatan bersama).Strategi Pengembangan KSST IndonesiaIntervensi pengembangan kebijakan KSST. Intervensi dilakukan dengan menyusun seperangkat peraturan perundangan untuk memayungi pelaksanaan KSST Indonesia, antara lain dalam hal kelembagaan, perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.Pengembangan dan penguatan kapasitas dan kapabilitas lembaga yang menangani KSST. Strategi ini dilakukan untuk mendorong sinergitas pelaksanaan kegiatan KSST, serta memperjelas fungsi dan peran masing-masing lembaga baik secara internal, maupun hubungan eksternal dengan K/L lainnya.Pengembangan dan pemantapan eminent persons group untuk membantu pemangku kepentingan KSST. Strategi ini diperlukan untuk memperlancar koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan KSST, serta untuk dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas KSST.Promosi KSST di tingkat nasional dan internasional. Promosi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya terhadap KSST, serta mempromosikan keunggulan komparatif Indonesia.Pengembangan model insentif bagi K/L, swasta dan masyarakat sipil yang terlibat KSST. Strategi ini dilakukan untuk mendorong keterlibatan K/L, swasta dan masyarakat sipil dalam kegiatan KSST. |
program |
| 2224 |
09.05.005 |
Jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) |
Konsep dan Definisi:Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko di antara para pihak (Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur). Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. Berdasarkan Perpres 38/2015 dan Permen PPN/Kepala Bappenas no. 4/2015, terdapat tiga tahap pelaksanaan KPBU: 1. Proyek dalam Perencanaan KPBU:a.Identifikasi dan penetapan KPBU;b.Penganggaran KPBU; danc.Pengkategorian KPBU. 2.Proyek dalam Penyiapan KPBU:a.Prastudi kelayakan;b.Rencana dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah;c.Penetapan tata cara pengembalian investasi badan usaha pelaksana;d.Pengadaan tanah untuk KPBU. 3.Proyek dalam Transaksi KPBU:a.Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;b.Penandatanganan perjanjian KPBU;c.Pemenuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana.Pada tahap perencanaan, Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD meyusun rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan Daftar Rencana KPBU. Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disertai hasil Konsultasi Publik untuk disampaikan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan. Selanjutnya dalam tahap penyiapan KPBU Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD selaku PJPK dibantu Badan Penyiapan dan disertai penjajakan minat pasar, menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU. Tahap transaksi dilakukan oleh PJPK dan terdiri atas konsultasi pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya.Proyek KPBU yang ditawarkan, meliputi proyek KPBU dengan kondisi sebagai berikut:a.Sudah menandatangani perjanjian kerjasama;b.Sudah ditetapkan pemenang; dan/atauc.Sedang dalam proses pelelangan. |
proyek |
| 2225 |
09.05.006 |
Nilai Pendanaan Kegiatan Kerja Sama Pembangunan Internasional |
Konsep dan Definisi:Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS) adalah kerja sama antara indonesia dan negara-negara sedang berkembang melalui mekanisme saling belajar, berbagi pengalaman terbaik serta alih teknologi tepat guna untuk mencapai kesejahteraan bersama.Kerja Sama Triangular adalah Kerja Sama Selatan- Selatan yang melibatkan mitra kerja sama pembangunan. Mitra Pembangunan adalah Negara dan/ atau lembaga internasional yang melakukan kerjasama pembangunan dengan Pemerintah Indonesia.Bentuk KSSTPelaksanaan program-program KSST dalam rangka penguatan kerja sama pembangunan dilakukan melalui berbagai modalitas antara lain kerja sama teknik dan nonteknik yang diarahkan untuk dapat memberikan perluasan pada pengembangan kerja sama pembangunan yang berkelanjutan. Lingkup prioritas kegiatan KSSTBidang Pembangunan, antara laina.Penanggulangan kemiskinan, pertanian, dan ketahanan pangan, yang difokuskan pada pem- berdayaan masyarakatb.Infrastruktur dan sarana prasaranac.Pengelolaan resiko bencana dan perubahan iklimd.Pengembangan sumber daya manusiae.Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologif.Pengembangan sosial dan budayag.Bidang lain sesuai dengan perkembangan kondisi nasional dan global2.Bidang Good Governance dan Peace Building, antara lain peace building, peace keeping, serta berbagai kegiatan yang mendukung kerukunan antar umat beragama (interfaith).3.Bidang Ekonomi, antara lain macro-economic management, public finance, micro finance, perdagangan, jasa dan investasi.Pendanaan untuk pembangunan kapasitas dalam kerangka KSSTJumlah indikasi pendanaan untuk pembangunan kapasitas dalam kerangka KSST Indonesia merupakan total pendanaan untuk kegiatan KSST yang tercantum dalam pagu indikatif. Pagu Indikatif adalah ancar ? ancar pagu alokasi anggaran yang diberikan kepada K/L berdasarkan SB Pagu Indikatif dan Rancangan Awal RKP yang digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Renja KL (Panduan Trilateral Meeting 2016). Jumlah alokasi pendanaan KSST tercantum dalam dokumen kesepakatan (Memorandum of Understanding, Project Document, Minutes of Meeting, Record of Discussion, Individual Arrangement, Implementation Arrangement) antara Pemerintah Indonesia dengan lembaga atau pemerintah asing.Pendanaan KSST dilakukan melalui sistem perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi melalui kerangka pendanaan dan kerangka regulasi. Pendanaan kegiatan KSST berasal dari sumber APBN maupun non-APBN.Sumber pendanaan KSST dikembangkan melalui berbagai skema antara lain kerja sama triangular, kerja sama bilateral, kerja sama multilateral, dana perwalian, BUMN, Swasta dan perbankan, serta lembaga nirlaba sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Draft Rencana Induk KSST Indonesia 2011- 2025).dentifikasi indikasi pendanaan KSST Indonesia mencakup kontribusi Indonesia:a.Kontribusi program KSST: merupakan bentuk kontribusi Indonesia dalam penyediaan pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan KSST melalui kerja sama bilateral, kerja sama multilateral (contoh: Reverse Linkage IDB), dana perwalian (contoh: South-South Facility dengan World Bank)b.Alokasi APBN untuk KSST: merupakan jumlah indikasi pendanaan KSST sesuai melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran APBNc.Bantuan Peralatan: merupakan bentuk kontribusi Indonesia melalui pemberian bantuan berupa peralatan ke negara selatan-selatan dalam kerangka KSST (contoh; pemberian bantuan traktor tangan ke negara Afrika). |
rupiah |
| 2226 |
09.05.007 |
Persentase Kegiatan Prioritas Utama dengan Kinerja Baik |
Persentase KP dengan nilai berkategori baik terhadap jumlah seluruh KP |
persen |
| 2227 |
09.05.008 |
Persentase Kinerja Hibah Daerah |
Alokasi Pelaksanaan hibah daerah untuk mendukung pembiayaan Program Prioritas |
persen |
| 2228 |
09.05.009 |
Persentase Provinsi dan kabupaten/kota yang menyelaraskan perencanaan pembangunan dan mencapai target tahunan pembangunan |
Persentase Provinsi dan kab/kota yang: a. telah menterjemahkan minimal 75% indikator PP RPJMN pilihan (15 Indikator PP terpilih) sebagai indicator Pembangunan Daerah dalam RPJMD dan/atau Renstra Dinas Kesehatan tahun 2025-2029 b. Dapat mencapai target tahunan indicator yang tercantum pada poin a dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD/Renja bidang Kesehatan) T-1 |
persen |
| 2229 |
09.05.010 |
Persentase Provinsi dan kabupaten/kota yang sudah mengintegrasikan indikator prioritas nasional kesehatan dalam dokumen perencanaan daerah |
Persentase Provinsi dan kab/kota yang memiliki : telah menterjemahkan minimal 75% indikator PP RPJMN pilihan (15 Indikator PP terpilih) sebagai indicator Pembangunan Daerah dalam RPJMD/Renstra Dinas Kesehatan tahun 2025-2029 |
persen |
| 2230 |
09.05.011 |
Pertumbuhan ekonomi |
Perkembangan produksi barang dan jasa di suatu wilayah perekonomian pada tahun tertentu terhadap nilai tahun sebelumnya yang dihitung berdasarkan PDB/PDRB atas dasar harga konstan. |
persen |
| 2231 |
09.05.012 |
Proporsi Total hibah Official Development Assistance (ODA) dari semua donor yang diperuntukkan bagi program Pengentasan Kemiskinan (Taskin) terhadap Pendapatan Nasional Bruto |
Official Development Assistance (ODA) merupakan bantuan bersifat hibah dan pinjaman lunak dari pemerintah pemberi bantuan (donor) dengan sasaran utama pembangunan ekonomi dan kesejahteraan negara-negara berkembang penerima. ODA dipandang sebagai ?gold standard? bagi bantuan asing dan dipandang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan yang berasal dari bantuan. Yang dicakup dalam indikator ini adalah ODA dari semua donor baik secara langsung maupun melalui institusi penyalur resmi lain dan bersifat hibah yang ditujukan secara spesifik untuk pembiayaan program pengentasan kemiskinan.Pendapatan Nasional Bruto - PNB (Gross national income - GNI) adalah seluruh nilai produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dan dalam periode tertentu dan dapat diukur dengan satuan uang. PNB dihitung dengan cara menjumlahkan semua nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang bertempat tinggal di suatu negara ditambah dengan warga negara yang tinggal di luar negeri. Dengan kata lain, PNB meru-pakan total pendapatan agregat yang diperoleh oleh semua warga negara, tidak terbatas di mana tempat memperolehnya. Misalnya, untuk perolehan PNB Indonesia, berarti pendapatan yang diperoleh oleh orang Indonesia baik yang tinggal di luar negeri maupun yang tinggal di Indonesia.Pengentasan kemiskinan dikategorikan sebagai program yang dapat dibiayai ODA (ODA Taskin) dimana juga termasuk dalam layanan sosial dasar (kesehatan dasar, pendidikan dasar, air bersih dan sanitasi, kependudukan dan kesehatan reproduksi). |
persen |
| 2232 |
09.05.013 |
Rencana Klaster Superhub Ekonomi IKN yang Disiapkan |
Sesuai dengan Rencana Induk IKN terdapat 6 Klaster Ekonomi yang akan dikembangkan untuk mencapai visi pembangunan IKN. Fokus penyiapan hingga tahun 2029 adalah Klaster Ekowisata, Klaster Agroindustri, dan Klaster Industri Kimia. |
klaster |
| 2233 |
09.05.014 |
Tersedianya Dashboard Makro ekonomi |
Konsep dan Definisi:Dashboard makroekonomi merupakan dashboard yang berisikan tentang gambaran perekonomian dan situasi pasar dengan membandingkan indikator kunci perekonomian dan pasar secara historikal maupun real time. Dashboard makroekonomi berisikan namun tidak terbatas pada kriteria atau fungsi sebagai berikut:Alert: Memonitor pergerakan beberapa indikator/ variabel yang dianggap penting terhadap stabilitas ekonomi;Global: Memvisualisasikan perbandingan indikator/ variabel ekonomi dunia;Forecast: Memproyeksi perkembangan ekonomi dengan berbagai indikator kunci dalam beberapa waktu ke depan;Perkembangan Pasar: Menjelaskan pergerakan aktual harga beberapa komoditas domestik/lokal, komoditas dunia, indeks harga saham dan nilai tukar mata uang dunia terhadap USD. |
dokumen |
| 2234 |
09.05.015 |
Tingkat Pemanfaatan Hasil Pengawasan Intern dalam Penyelenggaraan Pembangunan Nasional |
Tingkat Kemanfaatan Hasil Pengawasan Strategis BPKP diukur dalam bentuk indeks, yang merupakan hasil perhitungan komposit dari 3 subindikator yaitu: 1. Tindak Lanjut atas Rekomendasi Strategis Hasil Pengawasan BPKP (TL) (bobot45%) Merupakan agregasi dari persentase tindaklanjut rekomendasi strategis hasil pengawasan dari seluruh unit kerja BPKP Rumus: jumlah rekomendasi BPKP yang di tindaklanjuti dibagi dengan jumlah rekomendasi yang diberikan x100% 2. Pemanfaatan Hasil Audit Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara(PKKN) dalam Proses Pencegahan Korupsi (bobot35%) Jumlah LHA Investigatif dan PKKN yang Dimanfaatkan dalam Proses Pencegahan Korupsi dibagi Jumlah LHA Investigatif yang Diterbitkan BPKP dalam Tahun Berjalan) x 100% 3. Hasil Survei Kualitas Pengawasan BPKP (bobot20%) Disusun berdasarkan hasil survey kepada para stakeholders kunci sebagai media confirmatory/feedback atas kualitas pengawasan BPKP |
- |
| 2235 |
09.05.016 |
Tingkat Pemanfaatan Hasil Pengendalian Program Prioritas Presiden dalam Penyelenggaraan Pembangunan Nasional |
Tingkat Pemanfaatan Hasil Pengendalian Program Prioritas Presiden yang diukur melalui sub indikator Persentase Tindak Lanjut Rekomendasi, Rasio Rekomendasi yang membutuhkan koreksi, dan Hasil Survey Kepuasan Stakeholder dalam Pengendalian Program Prioritas Presiden |
persen |