| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 2266 |
09.06.010 |
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) |
SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE. Nilai indeks SPBE merupakan nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan penerapan SPBE secara keseluruhan. |
- |
| 2267 |
09.06.011 |
Informasi tentang sumber daya yang tersedia untuk pelayanan (Information on resources available to frontline service delivery units) |
Informasi tentang sumber daya yang tersedia untuk pelayanan (Information on resources available to frontline service delivery units) adalah data dan informasi yang mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola sumber daya yang tersedia untuk unit-unit layanan langsung atau lini depan dalam suatu organisasi. Sumber daya ini meliputi segala sesuatu yang diperlukan untuk memberikan pelayanan secara efektif kepada masyarakat atau pelanggan, seperti tenaga kerja, peralatan, fasilitas, dan anggaran. |
persen |
| 2268 |
09.06.012 |
Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik |
Ombudsman RI sebagaimana amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 dan Bab V, memiliki kepentingan untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik mematuhi kewajiban menyusun dan menyediakan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, dan sistem pelayanan terpadu. Kepatuhan adalah perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini adalah perilaku lembaga untuk melaksanakan ketentuan terkait penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tingkat kepatuhan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap implementasi Undang- Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, khususnya kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik dengan cara mengetahui hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, seperti ada/atau tidaknya persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, dll. Metode pencarian data yang digunakan dalam penelitian kepatuhan adalah melalui metode observasi dengan cara mengamati ketampakan fisik (tangibles) dari kewajiban penyelenggara pelayanan publik di setiap unit pelayanan publik yang menjadi obyek penelitian. Selain itu menggunakan pula wawancara dan menganalisa hasil kuesioner yang diisi observer. Berdasarkan Peraturan ombudsman RI No.22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pasal 14, Penilaian kepatuhan terhadap layanan baik Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan terhadap standar pelayanan publik dengan variabel:a.Standar Pelayanan;b.Maklumat Pelayanan;c.Sistem Informasi Pelayanan Publik;d.Sarana, Prasarana, dan Fasilitas;e.Pelayanan Khusus;f.Pengelolaan Pengaduan;g.Penilaian Kinerja;h.Visi, Misi dan Moto Pelayanan; dani.Atribut.Hasil penilaian berdasarkan indikator yang ditentukan dibagi kedalam 3 (tiga) kategori, yaitu:Zona merah (kepatuhan rendah);Zona kuning (kepatuhan sedang);Zona hijau (kepatuhan tinggi).Berdasarkan Peraturan ombudsman RI No.22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Pasal 15, Instansi Pemerintahan dengankategoribaikadalahinstansipemerintah dengan kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik atau kategori zona hijau. |
unit |
| 2269 |
09.06.013 |
Jumlah Instansi Pemerintah yang Indeks Sistem Merit ASN Minimal Baik"" |
Jumlah instansi pemerintah yang memperoleh nilai Baik" atau lebih tinggi dalam penilaian Indeks Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN). |
|
| 2270 |
09.06.014 |
Jumlah K/L yang menerapkan SKKNI dalam peningkatan kapasitas pendamping pembangunan |
Jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam peningkatan kapasitas pendamping pembangunan adalah seberapa banyak K/L yang mengadopsi SKKNI untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendamping pembangunan. Indikator ini menunjukkan jumlah Kementerian atau Lembaga pemerintah yang telah mengintegrasikan SKKNI dalam program peningkatan kapasitas tenaga pendamping pembangunan. Pendamping pembangunan adalah individu yang bertugas mendampingi masyarakat atau kelompok sasaran dalam pelaksanaan program pembangunan, memastikan program berjalan efektif dan sesuai tujuan. Penerapan SKKNI bertujuan untuk menjamin standar kompetensi dan profesionalisme tenaga pendamping. |
kementerian/ lembaga |
| 2271 |
09.06.015 |
Jumlah kabupaten/kota dengan Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Setidaknya berkategori Tuntas Madya |
Pemenuhan Indikator Daerah dengan Mutu Layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah berkategori Tuntas Madya, dipenuhi melalui: 1. sudah melakukan pengisian form 4 tahapan penerapan SPM sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pimpinan PD Kabupaten/Kota; 2. sudah menyusun Renaksi daerah terkait dengan Penerapan SPM; 3. memprioritaskan alokasi anggaran untuk SPM pada dokumen perencanaan daerah (dipetakan dalam SIPD); 4. sudah membentuk tim penerapan yang di-legalkan dalam bentuk SK Kepala Daerah/Bupati dan Walikota; 5. Menyusun/melaporkan progres capaian Penerapan SPM setiap triwulan dalam Aplikasi Pelaporan e-SPM. Kategori: Belum Tuntas: <60 Tuntas Muda: 60 - 69 Tuntas Pratama: 70 - 79 Tuntas Madya : 80 - 89 Utama: 90 - 99 Paripurna: 100 |
kabupaten/ kota |
| 2272 |
09.06.016 |
Jumlah layanan publik prioritas yang terintegrasi dalam portal pelayanan publik |
Jumlah layanan publik prioritas yang telah diintegrasikan ke dalam portal pelayanan publik nasional. Integrasi ini bertujuan memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah secara terpusat melalui satu portal.
Sumber: Perpres No. 82 Tahun 2023 |
layanan |
| 2273 |
09.06.017 |
Jumlah Lembaga yang menerapkan arsitektur pemerintah digital |
Jumlah instansi pemerintah yang telah mengimplementasikan arsitektur pemerintah digital sesuai kebijakan pelaksanaan Pemerintah Digital |
lembaga |
| 2274 |
09.06.018 |
Jumlah Pemindahan dan/atau Penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara |
Jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN mengacu pada kebijakan setiap tahunnya. Pemindahan dan/atau penugasan ASN dapat dilakukan sejalan dengan kesiapan hunian ASN serta ekosistem pendukung kebutuhan dasar. |
orang |
| 2275 |
09.06.019 |
Jumlah Provinsi dengan Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berkategori Tuntas Paripurna |
Pemenuhan Indikator Daerah dengan Mutu Layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Daerah berkategori tinggi, sebagai berikut dipenuhi melalui: 1. sudah melakukan pengisian form 4 tahapan permendagri 59 Tahun 2021 yang diverifikasi dan divalidasi oleh pimpinan OPD; 2. sudah menyusun Renaksi daerah terkait dengan SPM ; 3. memprioritaskan alokasi anggaran untuk SPM pada dokumen penganggaran daerah (dipetakan dalam SIPD); 4. sudah membentuk tim penerapan yang di-legalkan oleh SK Kepala Daerah. Kategori: Belum Tuntas: <60 Tuntas Muda: 60 - 69 Tuntas Pratama: 70 - 79 Tuntas Madya : 80 - 89 Utama: 90 - 99 Paripurna: 100 |
provinsi |
| 2276 |
09.06.020 |
Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) |
Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah ukuran yang menggambarkan tingkat kematangan atau perkembangan implementasi dan efektivitas sistem pengendalian intern dalam suatu instansi pemerintah. SPIP adalah rangkaian proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan organisasi akan tercapai dengan efektivitas dan efisiensi operasional, keandalan pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
- |
| 2277 |
09.06.021 |
Nilai Akuntabilitas Kinerja Rata-Rata Nasional |
Nilai akuntabilitas kinerja menunjukkan tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result-oriented government) Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, metode yang digunakan dalam evaluasi AKIP adalah kombinasi dari metodologi kualitatif dan kuantitatif dengan mempertimbangkan segi kepraktisan dan kemanfaatan. Beberapa teknik evaluasi yang digunakan antara lain telaah sederhana, survei sederhana, survei yang detail dan mendalam, verifikasi data, riset terapan (applied research), survei target evaluasi (target group), penggunaan metode statistik, penggunaan metode statistik non-parametri, pembandingan (benchmarking), analisis lintas bagian (cross section analyst), analisis kronologis (time series analysis), tabulasi, penyajian pengolahan data dengan grafik/ikon/simbol, dsb |
- |
| 2278 |
09.06.022 |
Peningkatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) |
Peningkatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) adalah proses atau upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, profesionalisme, dan efektivitas para auditor dan pengawas internal di lingkungan pemerintahan. APIP bertugas untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan prosedur yang berlaku, serta mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan efisien, efektif, dan transparan. |
- |
| 2279 |
09.06.023 |
Peningkatan Kebabilitasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) |
Melakukan kerjasama dengan lembaga pengawasan lain, baik di dalam maupun luar negeri, untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik. Mengikuti perkembangan terbaru dan benchmarking terhadap standar internasional |
nilai |
| 2280 |
09.06.024 |
Performa pimpinan tingkat pusat dan daerah dalam membina ketahanan nasional |
Kekerasan yang mengancam kebebasan dan kedaulatan warga negara untuk berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat adalah indikator penting dalam pengukuran demokrasi. Ketiadaan kebebasan pada hal-hal tersebut merupakan tanda kemunduran demokrasi. Indikator ini mengukur jumlah kasus yang terkait k |
|