| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 2296 |
09.06.036 |
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal ?Menengah? |
Persentase instansi pemerintah yang mendapatkan nilai minimal kategori Menengah" pada aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN yang diukur oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Aspek ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah telah menerapkan perencanaan kebutuhan pegawai ASN secara strategis sesuai dengan prinsip sistem merit." |
persen |
| 2297 |
09.06.037 |
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Standar Kompetensi Jabatan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal ?Menengah? |
Indikator ini menunjukkan persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal 'Menengah' pada aspek Standar Kompetensi Jabatan dalam penilaian Indeks Sistem Merit ASN. Penilaian ini mencerminkan sejauh mana instansi tersebut telah menetapkan dan menerapkan standar kompetensi yang diperlukan untuk setiap jabatan, sesuai dengan prinsip sistem merit. |
Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota |
| 2298 |
09.06.038 |
Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Standardisasi Jabatan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal ?Menengah? |
Definisi: Indikator ini menunjukkan persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal 'Menengah' pada aspek Standardisasi Jabatan dalam penilaian Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai ketersediaan standar kompetensi manajerial, teknis, dan sosial-kultural untuk setiap jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). |
persen |
| 2299 |
09.06.039 |
Persentase Instansi Pemerintah yang Indeks Sistem Merit ASN minimal ?Menengah? |
Indikator ini menunjukkan persentase instansi pemerintah yang memperoleh kategori minimal 'Menengah' dalam penerapan sistem merit ASN. Penilaian sistem merit dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan delapan aspek utama:
Perencanaan Kebutuhan
Pengadaan
Pengembangan Karier
Promosi dan Mutasi
Manajemen Kinerja
Penggajian, Penghargaan, dan Disiplin
Perlindungan dan Pelayanan
Sistem Informasi
Setiap aspek dinilai dan digabungkan untuk menentukan skor total yang akan menentukan kategori penerapan sistem merit instansi tersebut. |
persen |
| 2300 |
09.06.040 |
Persentase Instansi Pemerintah yang Mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) |
Konsep dan Definisi:Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Metode dan prosedur pemeriksaan diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). |
persen |
| 2301 |
09.06.041 |
Persentase Instansi Pemerintah yang Menerapkan Tata Kelola Kualitas Kebijakan yang baik |
Proporsi Instansi Pemerintah (K/L/D) yang telah memenuhi standar tata kelola kebijakan berkualitas yang diukur sesuai dengan pedoman yang berlaku, dihitung dengan membandingkan jumlah instansi yang memenuhi kriteria minimal baik terhadap total Instansi Pemerintah |
persen |
| 2302 |
09.06.042 |
Persentase K/L/D dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi |
Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. |
persen |
| 2303 |
09.06.042.001 |
Persentase K/L dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi |
Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. |
persen |
| 2304 |
09.06.042.002 |
Persentase Provinsi dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi |
Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. |
persen |
| 2305 |
09.06.042.003 |
Persentase Kabupaten/Kota dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi |
Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. |
persen |
| 2306 |
09.06.043 |
Persentase K/L/D yang mendapatkan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik kualitas tertinggi |
Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
Persentase K/L/D yang mendapatkan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi adalah Persentase Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang berada dalam rentang kategori opini dengan kualitas tertinggi.
|
persen |
| 2307 |
09.06.044 |
Persentase rekomendasi kebijakan hasil Evaluasi Manajemen ASN yang dimanfaatkan |
Proporsi rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari evaluasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diimplementasikan atau dimanfaatkan oleh instansi pemerintah. Evaluasi manajemen ASN mencakup penilaian terhadap berbagai aspek, seperti kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan efektivitas birokrasi. |
persen |
| 2308 |
09.06.045 |
Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) |
Rasio Jabatan Fungsional Bersertifikat Kompetensi (%) adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional dan telah memiliki sertifikat kompetensi resmi dibandingkan dengan total jumlah pegawai yang menduduki jabatan fungsional, dengan pengecualian guru dan tenaga kesehatan. Sertifikat kompetensi adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seorang pegawai memiliki keahlian atau keterampilan tertentu yang diakui secara profesional. |
persen |
| 2309 |
09.06.046 |
Rasio pegawai Fungsional (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) |
Rasio pegawai fungsional (%) adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional dibandingkan dengan total jumlah PNS, dengan pengecualian guru dan tenaga kesehatan. Jabatan fungsional adalah jabatan yang memerlukan keahlian khusus atau kompetensi tertentu dan biasanya terkait dengan tugas-tugas spesifik di luar administrasi umum. |
persen |
| 2310 |
09.06.047 |
Rasio pegawai pendidikan tinggi dan menegah/Dasar (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) |
Rasio pegawai pendidikan tinggi dan menengah/dasar (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) adalah ukuran yang digunakan untuk menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan menengah/dasar dibandingkan dengan total jumlah PNS, tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan. Rasio ini memberikan informasi tentang distribusi pendidikan di kalangan PNS di luar sektor pendidikan dan kesehatan. |
persen |