Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
2296 09.06.036 Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal ?Menengah? Persentase instansi pemerintah yang mendapatkan nilai minimal kategori Menengah" pada aspek Perencanaan Kebutuhan dalam Indeks Sistem Merit ASN yang diukur oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Aspek ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah telah menerapkan perencanaan kebutuhan pegawai ASN secara strategis sesuai dengan prinsip sistem merit." persen
2297 09.06.037 Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Standar Kompetensi Jabatan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal ?Menengah? Indikator ini menunjukkan persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal 'Menengah' pada aspek Standar Kompetensi Jabatan dalam penilaian Indeks Sistem Merit ASN. Penilaian ini mencerminkan sejauh mana instansi tersebut telah menetapkan dan menerapkan standar kompetensi yang diperlukan untuk setiap jabatan, sesuai dengan prinsip sistem merit. Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
2298 09.06.038 Persentase Instansi Pemerintah yang Aspek Standardisasi Jabatan dalam Indeks Sistem Merit ASN minimal ?Menengah? Definisi: Indikator ini menunjukkan persentase instansi pemerintah yang mencapai kategori minimal 'Menengah' pada aspek Standardisasi Jabatan dalam penilaian Indeks Sistem Merit ASN. Aspek ini menilai ketersediaan standar kompetensi manajerial, teknis, dan sosial-kultural untuk setiap jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). persen
2299 09.06.039 Persentase Instansi Pemerintah yang Indeks Sistem Merit ASN minimal ?Menengah? Indikator ini menunjukkan persentase instansi pemerintah yang memperoleh kategori minimal 'Menengah' dalam penerapan sistem merit ASN. Penilaian sistem merit dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan delapan aspek utama: Perencanaan Kebutuhan Pengadaan Pengembangan Karier Promosi dan Mutasi Manajemen Kinerja Penggajian, Penghargaan, dan Disiplin Perlindungan dan Pelayanan Sistem Informasi Setiap aspek dinilai dan digabungkan untuk menentukan skor total yang akan menentukan kategori penerapan sistem merit instansi tersebut. persen
2300 09.06.040 Persentase Instansi Pemerintah yang Mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Konsep dan Definisi:Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Metode dan prosedur pemeriksaan diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). persen
2301 09.06.041 Persentase Instansi Pemerintah yang Menerapkan Tata Kelola Kualitas Kebijakan yang baik Proporsi Instansi Pemerintah (K/L/D) yang telah memenuhi standar tata kelola kebijakan berkualitas yang diukur sesuai dengan pedoman yang berlaku, dihitung dengan membandingkan jumlah instansi yang memenuhi kriteria minimal baik terhadap total Instansi Pemerintah persen
2302 09.06.042 Persentase K/L/D dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. persen
2303 09.06.042.001 Persentase K/L dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. persen
2304 09.06.042.002 Persentase Provinsi dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. persen
2305 09.06.042.003 Persentase Kabupaten/Kota dengan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan Karakteristik berbasis Terdefinisi Maturitas SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dengan karakterisitik berbasis terdefinisi mencerminkan suatu entitas (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik. Organisasi tersebut tidak hanya mampumerumuskankinerjabeserta indikator dan targetnyasaja, tetapi juga telahmampumenyusunstrategi pencapaiankinerja berupa programdan kegiatan yang efektif dalamupaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan organisasi. Organisasi juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja organisasi. Namun demikian, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko tersebut. persen
2306 09.06.043 Persentase K/L/D yang mendapatkan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik kualitas tertinggi Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas. Persentase K/L/D yang mendapatkan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi adalah Persentase Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang berada dalam rentang kategori opini dengan kualitas tertinggi. persen
2307 09.06.044 Persentase rekomendasi kebijakan hasil Evaluasi Manajemen ASN yang dimanfaatkan Proporsi rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari evaluasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diimplementasikan atau dimanfaatkan oleh instansi pemerintah. Evaluasi manajemen ASN mencakup penilaian terhadap berbagai aspek, seperti kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan efektivitas birokrasi. persen
2308 09.06.045 Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) Rasio Jabatan Fungsional Bersertifikat Kompetensi (%) adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional dan telah memiliki sertifikat kompetensi resmi dibandingkan dengan total jumlah pegawai yang menduduki jabatan fungsional, dengan pengecualian guru dan tenaga kesehatan. Sertifikat kompetensi adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seorang pegawai memiliki keahlian atau keterampilan tertentu yang diakui secara profesional. persen
2309 09.06.046 Rasio pegawai Fungsional (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) Rasio pegawai fungsional (%) adalah ukuran yang menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional dibandingkan dengan total jumlah PNS, dengan pengecualian guru dan tenaga kesehatan. Jabatan fungsional adalah jabatan yang memerlukan keahlian khusus atau kompetensi tertentu dan biasanya terkait dengan tugas-tugas spesifik di luar administrasi umum. persen
2310 09.06.047 Rasio pegawai pendidikan tinggi dan menegah/Dasar (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) Rasio pegawai pendidikan tinggi dan menengah/dasar (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) adalah ukuran yang digunakan untuk menunjukkan proporsi pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan menengah/dasar dibandingkan dengan total jumlah PNS, tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan. Rasio ini memberikan informasi tentang distribusi pendidikan di kalangan PNS di luar sektor pendidikan dan kesehatan. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon