Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
2311 09.06.048 Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa bernegara kepentingan pemerintahan, untuk negara, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk serta media, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat maupun perseorangan, dalam rangka melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengutip dari buku Manajemen Kearsipan (2005) karya Zulkifli Amsyah, dalam bidang manajemen atau administrasi, arsip dapat didefinisikan sebagai bukti atau rekaman aktivitas dan transaksi, mulai dari pembayaran hingga langkah pengambilan keputusan. Keberadaan Fisik: Apakah arsip secara fisik ada dan dapat ditemukan. Pengelolaan: Bagaimana arsip dikelola, disimpan, dan dirawat. Aksesibilitas: Kemudahan akses terhadap arsip oleh pihak yang berwenang atau publik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keutamaan Arsip: Menunjukkan pentingnya arsip sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban. Ini mencakup: Bahan Pertanggungjawaban: Arsip berfungsi sebagai bukti tertulis atau dokumentasi yang mendukung pertanggungjawaban pemerintah, lembaga, atau individu terhadap kegiatan dan keputusan yang diambil. Kepentingan Negara dan Pemerintahan: Arsip penting untuk perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan dalam konteks pemerintahan dan kebijakan negara. persen
2312 09.06.049 Tingkat Ketersediaan Arsip Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. persen
2313 09.06.050 Indeks Pemerintah Digital Transformasi pemerintahan yang memanfaatkan teknologi digital secara menyeluruh untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. nilai
2314 09.06.051 Indeks Profesionalitas ASN Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Indeks ini bertujuan untuk memberikan standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan. -
2315 09.06.051.001 Indeks Profesionalitas ASN Dimensi Kompetensi Indikator ini mengukur tingkat kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualifikasi pendidikan, pelatihan teknis/fungsional, dan penguasaan terhadap jabatan yang diemban, sebagai bagian dari Indeks Profesionalitas ASN. Dimensi kompetensi menilai sejauh mana ASN memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan jabatan. -
2316 09.06.052 Persentase Akses Masyarakat terhadap Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup jumlah permohonan atau akses yang diberikan kepada masyarakat untuk menggunakan arsip yang bersifat tertutup (misalnya arsip yang terkait dengan informasi sensitif, pribadi, atau rahasia) dibandingkan dengan jumlah total permohonan atau arsip tertutup yang ada dalam suatu periode waktu tertentu. persen
2317 09.06.053 Persentase ASN yang Ditingkatkan Kompetensinya Persentase ini mengukur proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti program pengembangan atau peningkatan kompetensi (seperti pelatihan, pendidikan, sertifikasi, atau program pengembangan lainnya) dibandingkan dengan total jumlah ASN yang ada dalam suatu instansi atau lembaga pemerintah. Hal ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawainya agar dapat memenuhi tuntutan pekerjaan dan perkembangan organisasi. persen
2318 09.06.054 Persentase ASN yang Memiliki Sertifikasi Kompetensi Persentase ASN yang Memiliki Sertifikasi Kompetensi adalah ukuran yang menunjukkan proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memperoleh sertifikasi kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan dibandingkan dengan jumlah total ASN yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi dalam suatu periode tertentu. persen
2319 09.06.055 Persentase ASN yang Mendapatakan Pengembangan Kompetensi Dasar, Manajerial dan Fungsional Persentase ASN yang Mendapatkan Pengembangan Kompetensi Dasar, Manajerial, dan Fungsional adalah ukuran yang menunjukkan proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti program pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang dasar, manajerial, dan fungsional dibandingkan dengan jumlah total ASN yang berhak mengikuti pelatihan dalam suatu periode tertentu. persen
2320 09.06.056 Persentase ASN yang Mendapatakan Pengembangan Kompetensi Teknis Persentase ASN yang Mendapatkan Pengembangan Kompetensi Teknis adalah ukuran yang menunjukkan proporsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengikuti pelatihan atau program pengembangan kompetensi teknis dibandingkan dengan jumlah total ASN yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengembangan kompetensi teknis dalam suatu periode tertentu. persen
2321 09.06.057 Persentase Cakupan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip mengacu pada persentase jumlah arsip yang telah dilindungi dan diselamatkan melalui tindakan preventif dan korektif (seperti penyimpanan di tempat yang aman, pemeliharaan, atau penggunaan teknologi untuk backup) dibandingkan dengan jumlah total arsip yang ada dalam suatu sistem pengelolaan arsip di suatu organisasi atau instansi. persen
2322 09.06.058 Persentase kebutuhan yang sesuai dengan Formasi [Draf] Proporsi kebutuhan pegawai (hasil analisis jabatan & beban kerja) yang sejalan dengan formasi yang telah ditetapkan pada instansi, yakni jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam satuan organisasi untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. persen
2323 09.06.059 Persentase Pegawai dengan SKP Bernilai Baik Persentase ini mengukur proporsi pegawai yang berhasil mencapai nilai baik pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dibandingkan dengan total jumlah pegawai yang dievaluasi dalam suatu periode penilaian. SKP adalah alat untuk menilai pencapaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan tujuan dan indikator yang telah ditetapkan, dan hasil penilaian SKP digunakan untuk mengevaluasi performa pegawai. persen
2324 09.06.060 Persentase Pengembangan Karir ASN sesuai dengan Kompetensinya Persentase ini mengukur sejauh mana proses pengembangan karir ASN dilakukan dengan memperhatikan kecocokan antara kompetensi yang dimiliki oleh ASN dengan jalur karir atau jenjang jabatan yang dikembangkan dalam organisasi. Dengan kata lain, ini menunjukkan sejauh mana perencanaan dan kebijakan pengembangan karir ASN dilakukan sesuai dengan keahlian, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki oleh ASN tersebut. persen
2325 09.06.061 Persentase Perencanaan Kebutuhan yang sesuai dengan Formasi Persentase ini mengukur sejauh mana perencanaan kebutuhan sumber daya (misalnya, pegawai atau anggaran) sesuai dengan formasi atau struktur yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini mencerminkan tingkat kesesuaian antara jumlah, jenis, dan spesifikasi kebutuhan yang direncanakan dengan formasi yang telah diatur dalam kebijakan atau peraturan terkait. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon