| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1291 |
05.02.008.004 |
Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut |
Dimensi Pengendalian Kecelakaan Laut merupakan nilai yang terbentuk dari beberapa subdimensi, yaitu pengendalian angka kecelakaan laut, pengendalian angka kematian akibat kecelakaan laut, serrta armada keselamatan |
- |
| 1292 |
05.02.008.005 |
Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Kapasitas Patroli |
IKLN merupakan nilai yang menggambarkan situasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia |
- |
| 1293 |
05.02.008.006 |
Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) Dimensi Kapasitas Pemantauan |
IKLN merupakan nilai yang menggambarkan situasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia |
- |
| 1294 |
05.02.009 |
Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian |
Indeks Kepuasan Layanan Kepolisian (IKLK) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. |
- |
| 1295 |
05.02.010 |
Indeks Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) |
Indeks Harkamtibmas mengukur kinerja Polri untuk melakukan upaya pemeliharaan Kamtibmas serta pencegahan terjadinya tindak kejahatan. |
- |
| 1296 |
05.02.011 |
Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas |
Sub Urusan Bencana: Indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah dalam menangani dan mengelola kesiapsiagaan, mitigasi, dan penanggulangan bencana. Indeks ini mencakup berbagai aspek yang berhubungan dengan upaya pencegahan, penanganan darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana terjadi. Beberapa komponen yang mungkin termasuk dalam indeks ini antara lain: 1. Kesiapsiagaan terhadap bencana, seperti pelatihan, simulasi, dan koordinasi antar instansi terkait. 2. Penyuluhan kepada masyarakat tentang tindakan yang harus dilakukan saat bencana. 3. Sarana dan prasarana penanggulangan bencana, seperti sistem peringatan dini dan pusat informasi bencana. 4. Tindak lanjut pasca bencana, termasuk pemulihan dan rehabilitasi bagi korban bencana. Indeks ini bertujuan untuk memastikan bahwa daerah memiliki sistem yang siap dan responsif terhadap potensi bencana yang mungkin terjadi, serta mampu meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat
Sub Urusan Trantibum: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di tingkat pemerintah daerah. Indeks ini mencakup berbagai aspek, seperti penanganan keamanan, pengelolaan potensi kerawanan sosial, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan menciptakan kondisi yang aman dan tertib bagi masyarakat. Secara umum, Indeks Trantibum diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana daerah tersebut berhasil dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan rasa aman bagi warganya. Indeks ini juga berguna untuk mengevaluasi dan merencanakan kebijakan terkait pengelolaan ketenteraman sosial.
Sub urusan Kebakaran: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kesiapan pemerintah daerah dalam mencegah, menangani, dan mengurangi dampak kebakaran. Indeks ini mencakup berbagai upaya yang dilakukan untuk memastikan penanggulangan kebakaran berjalan dengan baik, termasuk pencegahan kebakaran, respons cepat, serta pemulihan pasca-kebakaran. Beberapa komponen yang dapat dimasukkan dalam indeks ini meliputi: 1. Kesiapsiagaan dan kesiapan petugas pemadam kebakaran, seperti pelatihan, peralatan yang memadai, serta jumlah dan distribusi pos pemadam kebakaran di daerah. 2. Upaya pencegahan kebakaran, termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran dan langkah-langkah pencegahannya (misalnya, pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik atau peralatan yang rawan menyebabkan kebakaran). 3. Sistem peringatan dini kebakaran, seperti detektor kebakaran dan sistem alarm yang efektif untuk memperingatkan masyarakat dan petugas pemadam kebakaran dengan cepat. 4. Koordinasi antarinstansi terkait, seperti antara petugas pemadam kebakaran, polisi, rumah sakit, dan organisasi relawan, dalam menangani kebakaran dengan cepat dan efektif. 5. Tindak lanjut pasca-kebakaran, termasuk pemulihan area yang terkena kebakaran dan pemberian bantuan kepada korban kebakaran. Indeks ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai seberapa baik pemerintah daerah mempersiapkan diri dalam menghadapi ancaman kebakaran dan seberapa cepat serta efektif respons terhadap kejadian kebakaran, sehingga dapat meminimalkan kerugian dan dampak yang ditimbulkan. |
- |
| 1297 |
05.02.011.001 |
Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Bencana |
Sub Urusan Trantibum: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di tingkat pemerintah daerah. Indeks ini mencakup berbagai aspek, seperti penanganan keamanan, pengelolaan potensi kerawanan sosial, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan menciptakan kondisi yang aman dan tertib bagi masyarakat. Secara umum, Indeks Trantibum diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana daerah tersebut berhasil dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan rasa aman bagi warganya. Indeks ini juga berguna untuk mengevaluasi dan merencanakan kebijakan terkait pengelolaan ketenteraman sosial. |
- |
| 1298 |
05.02.011.002 |
Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Trantibum |
Sub Urusan Trantibum: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kualitas pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di tingkat pemerintah daerah. Indeks ini mencakup berbagai aspek, seperti penanganan keamanan, pengelolaan potensi kerawanan sosial, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan menciptakan kondisi yang aman dan tertib bagi masyarakat. Secara umum, Indeks Trantibum diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai sejauh mana daerah tersebut berhasil dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta memberikan rasa aman bagi warganya. Indeks ini juga berguna untuk mengevaluasi dan merencanakan kebijakan terkait pengelolaan ketenteraman sosial. |
- |
| 1299 |
05.02.011.003 |
Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Kebakaran |
Sub urusan Kebakaran: Indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas dan kesiapan pemerintah daerah dalam mencegah, menangani, dan mengurangi dampak kebakaran. Indeks ini mencakup berbagai upaya yang dilakukan untuk memastikan penanggulangan kebakaran berjalan dengan baik, termasuk pencegahan kebakaran, respons cepat, serta pemulihan pasca-kebakaran. Beberapa komponen yang dapat dimasukkan dalam indeks ini meliputi: 1. Kesiapsiagaan dan kesiapan petugas pemadam kebakaran, seperti pelatihan, peralatan yang memadai, serta jumlah dan distribusi pos pemadam kebakaran di daerah. 2. Upaya pencegahan kebakaran, termasuk sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran dan langkah-langkah pencegahannya (misalnya, pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik atau peralatan yang rawan menyebabkan kebakaran). 3. Sistem peringatan dini kebakaran, seperti detektor kebakaran dan sistem alarm yang efektif untuk memperingatkan masyarakat dan petugas pemadam kebakaran dengan cepat. 4. Koordinasi antarinstansi terkait, seperti antara petugas pemadam kebakaran, polisi, rumah sakit, dan organisasi relawan, dalam menangani kebakaran dengan cepat dan efektif. 5. Tindak lanjut pasca-kebakaran, termasuk pemulihan area yang terkena kebakaran dan pemberian bantuan kepada korban kebakaran. Indeks ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai seberapa baik pemerintah daerah mempersiapkan diri dalam menghadapi ancaman kebakaran dan seberapa cepat serta efektif respons terhadap kejadian kebakaran, sehingga dapat meminimalkan kerugian dan dampak yang ditimbulkan. |
- |
| 1300 |
05.02.012 |
Indeks Profesionalitas SDM Polri |
Indeks Profesinalitas SDM Polri adalah pengukuran yang ditetapkan untuk mengukur kualitas sikap, derajat pengetahuan dan keahlian yang dimiliki oleh SDM Polri dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
- |
| 1301 |
05.02.013 |
Indeks Risiko Bencana |
IRB dihasilkan dari suatu kajian risiko bencana. Pengkajian risiko bencana merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari suatu potensi bencana yang ada di suatu wilayah. Potensi tersebut dihitung dengan mempertimbangkan tingkat bahaya, kerentanan, dan kapasitas wilayah tersebut. Maka dari itu, terdapat 3 (tiga) komponen yang membentuk risiko, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Interaksi antara tiga komponen tersebut digunakan untuk memperoleh potensi risiko bencana suatu wilayah dengan memperhitungkan potensi jiwa terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan. |
- |
| 1302 |
05.02.014 |
Indeks Risiko Terorisme |
Suatu ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat risiko suatu negara atau wilayah terhadap ancaman terorisme |
- |
| 1303 |
05.02.014.001 |
Indeks Risiko Terorisme (Target) |
Dimensi Target: Menilai kerentanan atau daya tarik suatu wilayah atau objek sebagai target aksi terorisme. |
- |
| 1304 |
05.02.014.002 |
Indeks Risiko Terorisme (Pelaku) |
Dimensi Supply Pelaku: Mengukur potensi atau ketersediaan individu atau kelompok yang berpotensi melakukan aksi terorisme. |
- |
| 1305 |
05.02.015 |
Jumlah Daerah yang melaksanakan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Konflik Sosial yang efektif |
jumlah wilayah administratif (provinsi, kabupaten, atau kota) yang telah mengadopsi dan menerapkan strategi serta langkah-langkah yang tertuang dalam RAD Penanganan Konflik Sosial, dimana penerapannya berhasil menunjukkan hasil yang signifikan dalam: 1. Pencegahan Konflik: Adanya penurunan jumlah insiden konflik sosial di daerah tersebut. 2. Penanganan Konflik: Adanya mekanisme penanganan yang efektif saat konflik terjadi, yang dapat diukur dari kecepatan dan ketepatan respon serta resolusi konflik yang meminimalkan dampak negatif. 3. Pemulihan Pasca Konflik: Adanya upaya dan hasil yang terlihat dalam memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat yang terdampak konflik. 4. Pelibatan Masyarakat: Tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pencegahan dan penanganan konflik, termasuk dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program. 5. Kerjasama Antar Pihak: Adanya koordinasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. |
provinsi |