| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1336 |
05.02.046 |
Tingkat pemenuhan Minimum Essential Police Equipment (MEPE) |
MEPE adalah peralatan dasar yang diperlukan oleh petugas Kepolisian untuk melakukan tugasnya dengan efektif dan aman yaitu perlatan pelindung pribadi, perangkat komunikasi, dan alat operasional lainnya yang memastikan bahwa Kepolisian dapat melaksanakan peran mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik. |
persen |
| 1337 |
05.02.047 |
Tingkat Risiko Penduduk Terkena Kejahatan/Crime Rate |
Angka yang menggambarkan risiko terjadinya sejumlah tindak kejahatan pada setiap 100.000 orang penduduk. |
kejahatan perseratus ribu penduduk |
| 1338 |
05.02.048 |
Waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran |
Waktu Tanggap Penanganan Kebakaran: Adalah waktu yang diperlukan dari saat laporan kebakaran diterima hingga saat tim penyelamat atau pemadam kebakaran mulai melakukan tindakan penanganan kebakaran, seperti tiba di lokasi atau memulai pemadaman. Ini mencakup waktu yang diperlukan untuk: 1) Menerima Laporan: Waktu dari saat kebakaran dilaporkan ke pusat kontrol (misalnya, pusat panggilan darurat) hingga laporan diterima oleh tim tanggap darurat. 2) Persiapan dan Pergerakan: Waktu yang diperlukan untuk mempersiapkan dan mengirimkan tim pemadam kebakaran dari stasiun atau lokasi mereka ke lokasi kebakaran. 3) Tindakan Awal: Waktu yang diperlukan dari saat tim tiba di lokasi hingga mulai melakukan tindakan penanganan, seperti memulai pemadaman kebakaran. |
menit |
| 1339 |
05.02.049 |
Fragile State Index |
Fragile States Index (FSI) adalah indeks tahunan yang menilai kerentanan negara-negara terhadap konflik atau keruntuhan berdasarkan berbagai tekanan yang mereka hadapi. Indeks ini dikembangkan oleh The Fund for Peace (FFP), sebuah lembaga think tank independen yang berfokus pada pencegahan konflik dan promosi keamanan global. FSI menilai kerentanan suatu negara terhadap konflik atau keruntuhan dengan mengevaluasi tekanan politik, sosial, dan ekonomi yang dihadapinya. Indeks ini mencerminkan sejauh mana sebuah negara dapat mengelola tekanan internal dan eksternal tanpa mengalami destabilisasi atau kegagalan fungsi. |
- |
| 1340 |
05.02.050 |
Indeks Keamanan Informasi |
Jumlah nilai seluruh area keamanan informasi sebagai alat evaluasi untuk menganalisa tingkat kesiapan pengamanan informasi di suatu Organisasi atau Pemerintah Daerah, dilakukan secara self assessment untuk kemudian diverifikasi oleh BSSN. |
- |
| 1341 |
05.02.051 |
Indeks Ketenteraman dan Ketertiban |
Indeks Ketenteraman dan Ketertiban (IKK) adalah suatu ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat ketenteraman dan ketertiban di suatu wilayah. IKK ini biasanya mencakup berbagai aspek seperti keamanan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. IKK yang baik menunjukkan bahwa suatu wilayah aman, nyaman, dan kondusif bagi warganya untuk beraktivitas. Hal ini berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat, investasi, dan pembangunan ekonomi. IKK dapat mencakup berbagai indikator, seperti tingkat kejahatan, pelanggaran lalu lintas, pelanggaran ketertiban umum, tingkat kepatuhan terhadap peraturan daerah, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. |
- |
| 1342 |
05.02.052 |
Indeks Rasa Aman |
Indeks rasa aman adalah suatu ukuran yang digunakan untuk mengukur tingkat rasa aman yang dirasakan oleh masyarakat di suatu wilayah atau lingkungan tertentu. Indeks ini mencerminkan persepsi masyarakat terhadap keamanan dan ketentraman di lingkungan mereka, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan sosial dan ekonomi. Indeks ini mengukur sejauh mana masyarakat merasa terlindungi dari kejahatan, kekerasan, gangguan sosial, dan bencana, baik dalam aktivitas pribadi maupun kehidupan sosial. |
- |
| 1343 |
05.02.053 |
Persentase Cakupan Perlindungan Masyarakat |
Mengukur seberapa luas atau seberapa banyak masyarakat yang telah mendapatkan perlindungan dari suatu program atau layanan tertentu. |
persen |
| 1344 |
05.02.054 |
Persentase Penanganan Pasca Bencana |
Mengukur seberapa efektif dan efisien upaya pemulihan dan rehabilitasi yang dilakukan setelah terjadinya bencana. |
persen |
| 1345 |
05.02.055 |
Persentase Penyelenggaraan Tibumtranmas |
Mengukur efektivitas dan tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat |
persen |
| 1346 |
05.03.001 |
Indeks Hak Asasi Manusia |
Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia adalah instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui perkembangan implementasi norma dan prinsip hak asasi manusia di Indonesia. Adapun norma dan prinsip hak asasi manusia yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia, UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005), serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 20025). |
- |
| 1347 |
05.03.001.001 |
Indeks Hak Asasi Manusia Dimensi Hak Sipil dan Politik |
Dimensi hak sipil dan politik merupakan instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui perkembangan implementasi norma dan prinsip hak sipil dan politik di Indonesia, yang diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia, UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 20025). |
- |
| 1348 |
05.03.001.002 |
Indeks Hak Asasi Manusia Dimensi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya |
Dimensi hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui perkembangan implementasi norma dan prinsip hak ekonomi, sosial, dan budaya di Indonesia, yang diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia, UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005). |
- |
| 1349 |
05.03.002 |
Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) |
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkas yang ditangani hingga sampai dengan penanganannya ditutup oleh Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, atau Bagian Dukungan Mediasi |
dokumen/ keluhan |
| 1350 |
05.03.003 |
Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan |
Hak Asasi Perempuan adalah hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar ras, etnis, jenis kelamin, agama/keyakinan, orientasi politik, kelas dan pekerjaan, dll terutama berbasis gender.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan-tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi (Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 20 Desember 1993).Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut:a.Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan,penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak- kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pen-grusakan alat kelamin perempuan, dan praktik-praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi;b.Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, ter-masuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa;c.Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya.Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat/domestik, publik/ komunitas, negara.Yang dimaksud dengan penanganan pengaduan pelanggaran HAM perempuan adalah semua kasus pengaduan pelanggaran HAM yang melanggar HAM perempuan seperti tersebut di atas yang ditangani oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dilaporkan oleh mitra maupun yang dipantau oleh Komnas Perempuan. |
kasus |