| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1321 |
05.02.031 |
Persentase Pemenuhan Postur Bakamla RI |
Mengukur persentase yang menunjukkan kemajuan proses pembangunan yang dilaksanakan Bakamla RI pada tahun dimaksud, dibandingkan dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan pada Postur Optimum Bakamla RI Tahun 2025-2045 |
persen |
| 1322 |
05.02.032 |
Persentase Pemenuhan Sarpras Profesionalisme dan Kesejahteraan |
Merupakan nilai yang menggambarkan kemajuan proses pemenuhan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan personil Badan Keamanan Laut RI pada tahun dimaksud. Sarana dan Prasarana dimaksud sesuai dengan yang ditetapkan pada Rencana Strategis Bakamla RI Tahun 2025-2029. |
persen |
| 1323 |
05.02.033 |
Persentase penanganan pra bencana |
Penanganan Pra-Bencana adalah serangkaian kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan kebencanaan kepada masyarakat, peningkatan tata kelola dan meningkatkan kapasitas aparatur kabupaten.kota agar mampu melakukan upaya mitigasi dalam rangka pengurangan risiko bencana |
persen |
| 1324 |
05.02.034 |
Persentase Peningkatan Kemampuan Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis |
Mengukur sejauh mana peningkatan kemampuan pusat analisis dan pengendalian krisis dalam periode tertentu. Pusat analisis dan pengendalian krisis adalah unit atau lembaga yang bertugas memantau, menganalisis, dan mengoordinasikan respons terhadap situasi krisis untuk meminimalkan dampak negatifnya. |
akurasi analisis |
| 1325 |
05.02.035 |
Persentase penurunan nilai indeks risiko bencana nasional |
IRBI dihasilkan dari dokumen kajian risiko bencana. Pengkajian risiko bencana merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul dari suatu potensi bencana. Potensi tersebut dihitung dengan mempertimbangkan tingkat bahaya, kerentanan, dan kapasitas wilayah tersebut yangm menjadi pembentuk komponen IRBI. Interaksi antara tiga komponen tersebut digunakan untuk memperoleh potensi risiko bencana suatu wilayah dengan memperhitungkan potensi jiwa terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan. |
persen |
| 1326 |
05.02.036 |
Persentase penyelesaian dan pendampingan dokumen kebencanaan sampai dengan dinyatakan sah/legal |
Proporsi penyelesaian dokumen-dokumen terkait kebencanaan, seperti Kajian Risiko Bencana (KRB), Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), dan Rencana Kontinjensi (Renkon), yang telah difasilitasi melalui pendampingan hingga dinyatakan sah atau legal oleh otoritas yang berwenang.? |
persen |
| 1327 |
05.02.037 |
Persentase penyelesaian dokumen kebencanaan sampai dengan dinyatakan sah/legal |
Dokumen kebencanaan merupakan salah satu dokumen pemerintahan daerah yang wajib disediakan dalam rangka penetapan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan karateristik daerah |
persen |
| 1328 |
05.02.038 |
Proporsi Penduduk yang Merasa Aman Berjalan Sendirian di Area Tempat Tinggalnya |
Seberapa banyak penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya. Indikator ini mencakup beberapa aspek yang meliputi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggal pada siang dan malam hari. Indikator ini biasanya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan sektoral di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat serta perencanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh |
persen |
| 1329 |
05.02.039 |
Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan |
Konsep dan Definisi:Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal sesuai Pasal 21 ayat 4 (a) dan (b) KUHAP yang berada pada Rumah Tahanan Negara. Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pembentukan Rutan didasarkan pada adanya kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Pada Pasal 22 ayat (1) mengamanatkan Jenis penahanan dapat berupa:a.penahanan rumah tahanan negara;b.penahanan rumah;c.penahanan kota.Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Penjelasan dari Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa sepanjang belum terdapat rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara, di kantor Kejaksaan Negeri, di Lembaga Pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa di tempat lain. Penjelasan ini memberikan isyarat bahwa penahanan Rutan dapat dilakukan di Kantor Kepolisian, Kejaksaan, Lapas, rumah sakit dan tempat lainnya, dengan catatan apabila belum terbentuk Rutan.Masa penahanan yang diukur adalah selama proses:Penyidikan (20+40 hari) dan dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP selama 30+30 hari;Penuntutan (20+30 hari) dan dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP selama 30+30 hariPengadilan (30+60 hari) dan dapat diperpanjang berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUHAP selama 30+30 hari di Pengadilan NegeriTidak termasuk penahanan ketika pemeriksaan banding dan kasasi (Pasal 24 ? 26 KUHAP).Dalam kaitannya dengan pidana anak serta penahanan terhadap anak maka merujuk pada Pasal 30 ? 35 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu penahanan dilakukan untuk kepentingan:a.Penyidikan (7+8 hari);b.Penuntutan (5+5 hari);c.Pengadilan (10+15 hari);Tidak termasuk pemeriksaan di tingkat banding dan kasasi. Anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih yang ditempatkan pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). |
persen |
| 1330 |
05.02.040 |
Tercapainya indeks penyelenggaraan sub urusan trantibum kategori baik |
Jumlah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang mencapai kategori baik" dalam Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (IPKKU). IPKKU adalah ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola penyelenggaraan Trantibum yang efektif |
dan akuntabel dalam periode tertentu." |
| 1331 |
05.02.041 |
Terlaporkannya pelaksanaan SPM sub urusan bencana ke pusat |
Jumlah dokumen laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) kepada pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana. Pelaporan ini mencakup informasi tentang pemenuhan jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
dokumen |
| 1332 |
05.02.042 |
Terpenuhinya capaian mutu layanan SPM sub urusan trantibum |
Jumlah pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang berhasil memenuhi standar mutu layanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. |
daerah |
| 1333 |
05.02.043 |
Terpenuhinya Kebutuhan SPM sub urusan Kebakaran yang sesuai standar* |
Jumlah pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang telah memenuhi standar pelayanan minimal dalam sub urusan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan ini mencakup aspek-aspek seperti kesiapan personel, ketersediaan sarana dan prasarana, serta efektivitas layanan pemadaman dan penyelamatan kebakaran. |
daerah |
| 1334 |
05.02.044 |
Terverifikasinya data penduduk yang berhak menerima SPM, data agregat penduduk yang telah menerima KIE, dan data penduduk yang mengikuti pelatihan pencegahan/gladi kesiapsiagaan di daerah rawan bencana tingkat provinsi |
Data penduduk yang berhak menerima SPM: Dokumen yang memuat informasi mengenai individu atau kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan layanan dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.?
Data agregat penduduk yang telah menerima KIE: Dokumen yang berisi data kumulatif mengenai jumlah dan karakteristik penduduk yang telah mendapatkan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi terkait penanggulangan bencana atau layanan publik lainnya.?
Data penduduk yang mengikuti pelatihan pencegahan atau gladi kesiapsiagaan di daerah rawan bencana: Dokumen yang mencatat individu atau kelompok yang telah berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan atau simulasi kesiapsiagaan menghadapi bencana di wilayah yang rentan terhadap bencana. |
dokumen |
| 1335 |
05.02.045 |
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polri |
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap Layanan Pengaduan Polri merupakan indikator yang mencerminkan seberapa puas masyarakat atas kinerja Polri dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dalam penerimaan pengaduan, tindak lanjut pengaduan, dan penyelesaian pengaduan. |
persen |