| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1351 |
05.03.004 |
Persentase Capaian Aksi RANHAM |
RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Aksi HAM sendiri adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. RANHAM merupakan kebijakan periodik yang dilaksanakan |
persen |
| 1352 |
05.03.005 |
Persentase K/L/D dan Masyarakat yang mendapatkan penguatan HAM |
1. Mainstreaming HAM ke dalam Diklat pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 2. Penyusunan kurikulum pelatihan berbasis Hak Asasi Manusia di setiap program Diklat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 3. Training of Trainers klaster HAM di setiap Lembaga Diklat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. |
persen |
| 1353 |
05.03.006 |
Tersedianya lembaga hak asasi manusia (HAM) nasional yang independen yang sejalan dengan Paris Principles |
Konsep dan Definisi:Indikator ini mengukur proporsi negara yang memiliki institusi HAM nasional yang berdasarkan pada prosedur dari International Coordinating Committee of National Institutions (ICC). Yang dimaksud dengan lembaga HAM nasional adalah lembaga administratif independen yang dibentuk oleh negara untuk menggalakkan dan melindungi hak asasi manusia. Lembaga HAM nasional ini adalah lembaga negara dan merupakan bagian dari aparatur negara dan didanai oleh negara, namun lembaga ini beroperasi dan berfungsi secara independen dari pemerintah. Fungsi utama dari lembaga ini termasuk menangani keluhan, edukasi tentang HAM dan memberikan rekomendasi untuk reformasi undang-undang. Lembaga HAM yang independen adalah institusi dengan status akreditasi ?level A? sesuai United Nations Paris Principles, yang diadopsi oleh UN General Assembly tahun 1993. Proses akreditasi dilaksanakan melalui peer review oleh Sub-Committee on Accreditation (SCA) dari ICC. Terdapat tiga tipe akreditasi:A = compliance dengan Paris PrinciplesB = status observer, tidak sepenuhnya compliance dengan Paris Principles atau tidak cukup informasi tersedia untuk menetapkanC = tidak compliance dengan Paris PrinciplesLembaga HAM nasional yang compliance dengan Paris Principles apabila berkomitmen untuk menggalakkan dan melindungi HAM dengan mandat yang luas, kompetensi dan kekuatan untuk menginvestigasi, melaporkan situasi HAM nasional, dan mempublikasikan HAM melalui informasi dan edukasi. Lembaga ini juga independen dari pemerintah, memiliki kompetensi kuasi judisial, menangani keluhan, dan mendampingi korban untuk membawa kasusnya ke pengadilan. Lembaga termasuk memiliki klasifikasi akreditasi yang baik bila kredibel, sah, relevan dan efektif dalam mempromosikan HAM di tingkat nasional. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 mengatur bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM bertujuan untuk:a.Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; danb.Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. |
lembaga |
| 1354 |
05.03.007 |
Tingkat efektivitas penanganan kasus pelanggaran HAM |
Penegakan hukum dalam arti luas yaitu meliputi pelaksanaan dan penerapan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum, serta dalam arti sempit merupakan kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang salah satunya yang menjadi perhatian adalah penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam konteks pemenuhan HAM, Indonesia mengakui keberadaan hak asasi manusia dalam UUD 1945, pasal 28 A- 28 J. Dalam UU HAM, juga dijelaskan bahwa setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan kepada Komnas HAM. |
persen |
| 1355 |
06.01.001 |
Angka Anak Tidak Sekolah |
Anak tidak sekolah adalah anak-anak dan remaja usia sekolah yaitu 7-12 tahun; usia 13-15 tahun; dan usia 16-18 tahun yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan. |
persen |
| 1356 |
06.01.002 |
Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) |
Lamanya waktu bersekolah yang diharapkan dapat dirasakan oleh anak-anak usia tertentu pada jenjang pendidikan usia tersebut di masa mendatang. |
tahun |
| 1357 |
06.01.003 |
Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD |
Perbandingan antara jumlah penduduk usia 0-6 tahun yang sedang/pernah mengikuti pendidikan prasekolah pada tahun ajaran ini terhadap jumlah peduduk usia 3-6 tahun. Dalam hal ini, pendidikan prasekolah yang dimaksud meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Bustanul Athfal (BA), Raudatul Athfal (RA), dan Satuan PAUD Sejenis (PAUD terintegrasi BKB/Taman Posyandu, PAUD-TAAM, PAUD-PAK, PAUD-BIA, TKQ, dll). |
persen |
| 1358 |
06.01.004 |
Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi |
Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi adalah persentase jumlah penduduk pada suatu kelompok usia tertentu yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terhadap jumlah total penduduk dalam kelompok usia acuan tersebut, tanpa memperhitungkan apakah mereka berada pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya atau tidak. Untuk APK Pendidikan Tinggi, kelompok usia acuan yang digunakan adalah 19?23 tahun. APK dapat melebihi 100% apabila terdapat mahasiswa yang berasal dari luar kelompok usia 19?23 tahun (misalnya, yang masuk kuliah lebih cepat atau lebih lambat dari usia ideal). |
persen |
| 1359 |
06.01.005 |
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/sederajat |
Persentase penduduk usia 16-18 tahun menurut partisipasi sekolah dan jenis kelamin. Partisipasi sekolah termasuk pendidikan nonformal (Paket A, Paket B, atau Paket C) |
persen |
| 1360 |
06.01.006 |
Iklim Inklusivitas |
Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah |
- |
| 1361 |
06.01.006.001 |
Iklim Inklusivitas SD |
Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah |
- |
| 1362 |
06.01.006.002 |
Iklim Inklusivitas SMP |
Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah |
- |
| 1363 |
06.01.006.003 |
Iklim Inklusivitas SMA |
Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah |
- |
| 1364 |
06.01.006.004 |
Iklim Inklusivitas SMK |
Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah |
- |
| 1365 |
06.01.006.005 |
Iklim Inklusivitas SDLB |
Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah |
- |