| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1396 |
06.01.021 |
Persentase Angka Melek Aksara Penduduk Umur 15 Tahun ke Atas |
Persentase angka melek aksara/huruf (AMH) penduduk umur ?15 tahun adalah perbandingan jumlah penduduk berumur ?15 tahun yang dapat membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya, terhadap jumlah penduduk umur ?15 tahun. |
persen |
| 1397 |
06.01.022 |
Persentase daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang memenuhi SPM pendidikan |
Perbandingan jumlah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang telah memenuhi SPM pendidikan dibagi dengan jumlah daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Daerah dikatakan telah memenuhi SPM pendidikan apabila nilai indeks SPM telah: a) mencapai paling tidak 60 (kategori tuntas muda) usulan Kemendikbudristek; atau b) mencapai 100 (kategori tuntas paripurna) hasil pembahasan 13 Oktober 2023 Perlu pembahasan lebih lanjut dan kesepakatan terkait cutoff nilai indeks SPM yang digunakan. |
persen |
| 1398 |
06.01.023 |
Persentase daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang memiliki indeks pemerataan guru dengan kategori baik |
Indeks pemerataan guru saat ini yang perlu dipertimbangkan adalah per satuan pendidikan atau per mata pelajaran. Perlu didiskusikan dengan Ditjen GTK. |
persen |
| 1399 |
06.01.024 |
Persentase dosen berkualifikasi S3: a. Total b. STEM c. Non STEM |
Program Doktor merupakan pendidikan akademik yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penelitian ilmiah secara mandiri, sehingga kontribusi dosen berkualifikasi S3 diharapkan dapat meningkatkan kualitas riset dan pengembangan pendidikan tinggi. Persentase dosen berkualifikasi S3 total diperoleh dengan menghitung jumlah dosen berkualifikasi S3 dan/atau S3 Terapan dibandingkan dengan total dosen keseluruhan. Persentase dosen berkualifikasi S3 bidang STEM (Science, Technology, Engineering, and Math) diperoleh dengan menghitung jumlah dosen berkualifikasi S3 dan/atau S3 Terapan bidang Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan dibandingkan dengan total dosen keseluruhan bidang Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan. Persentase dosen berkualifikasi S3 bidang Non STEM diperoleh dengan menghitung jumlah dosen berkualifikasi S3 dan/atau S3 Terapan bidang Humaniora, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Seni, dan Agama dibandingkan dengan total dosen keseluruhan bidang Humaniora, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Seni, dan Agama. |
persen |
| 1400 |
06.01.025 |
Persentase Dosen yang Menduduki Jabatan Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar |
Jabatan akademik dosen diatur sebagai bagian dari sistem karier dan pengakuan atas kompetensi dosen dalam tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Jabatan Lektor merupakan wewenang dosen dalam mencangkup pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Jabatan Lektor Kepala merupakan wewenang dosen dalam mencakup pengajaran, penelitian lanjutan, serta pembimbingan penelitian mahasiswa. Jabatan Guru Besar merupakan wewenang dosen dalam mencangkup memimpin penelitian berskala besar, menghasilkan karya ilmiah internasional bereputasi, serta memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan tinggi. Perhitungan jumlah dosen Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar diperoleh dengan menghitung jumlah dosen yang menduduki jabatan Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar dibandingkan dengan total dosen keseluruhan. |
persen |
| 1401 |
06.01.026 |
Persentase Guru yang Memenuhi Kualifikasi Sesuai Standar Nasional |
1.Persentase guru pada jenjang (i) TK/RA/BA, (ii) SD/ sederajat, (iii) SMP/sederajat, (iv) SMA/SMK/sederajat, dan (v) PLB yang memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.2.Persentase guru pada jenjang (i) TK/RA/BA, (ii) SD/ sederajat, (iii) SMP/sederajat, (iv) SMA/SMK/sederajat, dan (v) PLB yang memiliki sertifikat pendidik. |
persen |
| 1402 |
06.01.027 |
Persentase kabupaten/kota yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk Literasi membaca dan Numerasi |
Jumlah kabupaten/kota di provinsi X yang memiliki capaian asesmen tingkat nasional mencapai standar kompetensi minimum dibagi jumlah kabupaten/kota di provinsi X. Asesmen Nasional adalah ukuran hasil asesmen peserta didik secara nasinal untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, 57 dan Teknologi. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus 2. Dasar 3. Cakap 4. Mahir Dikategorikan sudah mencapai kompetensi minimum jika paling sedikit 75% peserta didik pada kabupaten/kota tersebut memiliki level hasil belajar minimal cakap |
persen |
| 1403 |
06.01.028 |
Persentase kabupaten/kota yang menerapkan PAUD-HI |
Perbandingan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PAUD-HI dibagi dengan jumlah kabupaten/kota. Penerapan PAUD-HI di daerah diharapkan dapat mengacu ke dokumen RAN PAUD-HI. |
persen |
| 1404 |
06.01.029 |
Persentase lulusan pendidikan tinggi yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan: (a) Total; (b) Karyawan atau Wirausaha; |
Indikator ini mengukur proporsi lulusan pendidikan tinggi (Diploma I hingga S3) yang bekerja dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah kelulusan, terhadap:
(a) Total lulusan pendidikan tinggi dalam periode yang sama, dan
(b) Jumlah lulusan yang bekerja, dengan klasifikasi lebih lanjut sebagai karyawan/pegawai atau wirausaha (yang dibantu buruh tetap dan dibayar). |
persen |
| 1405 |
06.01.030 |
Persentase lulusan program studi kesehatan terakreditasi unggul |
Proporsi lulusan prodi kesehatan jenjang vokasi, profesi, dan spesialis terakreditasi unggul dan yang disetarakan terhadap lulusan prodi kesehatan lainnya |
persen |
| 1406 |
06.01.031 |
Persentase lulusan sekolah unggul baru dan sekolah unggul transformasi yang diterima di perguruan tinggi terbaik luar atau dalam negeri |
Persentase lulusan sekolah unggul yang diterima di perguruan tinggi terbaik luar atau dalam negeri |
persen |
| 1407 |
06.01.032 |
Persentase mahasiswa yang berkegiatan di luar program studi |
Presentase mahasiswa yang berkegiatan di luar prorgam studi dihitung dengan mengidentifikasi mahasiswa pada jenjang tertentu yang menghabiskan SKS tertentu di semester tertentu di luar program studi. Kegiatan di luar program studi diantaranya seperti magang kerja praktik, pengabdian masyarakat, pertukaran pelajar, proyek penelitian, kegiatan wirausaha, proyek kemanusiaan, bela negara, dan riset. Indikator ini dimaksudkan untuk mendorong mahasiswa mendapatkan pengalaman dan pembelajaran tidak hanay dari kegiatan akademik di program stydi namun juga dari studi praktik di masyarakat, industri atau dunia kerja. |
persen |
| 1408 |
06.01.033 |
Persentase pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional pada satuan pendidikan formal dan nonformal |
Persentase guru dan tenaga kependidikan profesional merupakan angka yang menunjukkan perbandingan jumlah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh guru dan tenaga kependidikan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan dalam indikator ini adalah: 1. Kepala Sekolah, yaitu Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola TK/TKLB atau bentuk lain yang sederajat, SD/ SDLB atau bentuk lain yang sederajat, SMP/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/SMK/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN); dan 2. Pengawas Sekolah yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. |
persen |
| 1409 |
06.01.034 |
Persentase penduduk dengan pendidikan minimal SMA |
- Persentase penduduk umur 25 tahun ke atas yang telah menamatkan pendidikan formal minimal SMA/sederajat terhadap penduduk umur 25 tahun ke atas. - Ijazah/STTB adalah lembaran atau tanda bukti kelulusan yang diberikan kepada seseorang yang sudah menyelesaikan semua persyaratan akademik pada suatu jenjang pendidikan tertentu. - Jenjang pendidikan yang tercakup dalam indikator ini adalah: Paket C adalah satuan pendidikan nonformal yang setara atau sederajat dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Program Paket C setara SMA/MA disediakan untuk: a. penduduk yang lulus (putus lanjut) SMP/sederajat; atau penduduk yang putus SMA/sederajat. b. penduduk yang lulus SMP/sederajat tidak melanjutkan pada SMA/Sederajat karena berbagai faktor, seperti faktor ekonomi, kendala waktu, geografi, dan masalah sosial/hukum, seperti anak jalanan, korban napza, dan anak lapas. - SMLB adalah satuan pendidikan/sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Atas yang menyelenggarakan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah sekolah menengah atas atau yang sederajat - Madrasah Aliyah (MA) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan menengah (sederajat dengan SMA) sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat. - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sekolah kejuruan setingkat SMA, misalnya Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial (SMPS), Sekolah Menengah Industri Kerajinan, Sekolah Menengah Seni Rupa, Sekolah Menengah Karawitan Indonesia, dan lain-lain. |
persen |
| 1410 |
06.01.035 |
Persentase peserta didik satuan pendidikan formal dan nonformal yang mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) literasi membaca; dan (b) numerasi |
Persentase anak-anak dan remaja pada: (a) kelas 5 SD, (b) kelas 8 SMP, (c) kelas 11 SMA yang mencapai standar kemampuan minimum dalam (i) membaca, (ii) matematika. Standar kemampuan minimum diperoleh dari hasil Asesmen Nasional (AN) literasi dan numerasi terhadap murid kelas 5, kelas 8, dan kelas 11. Pengukuran kompetensi minimal literasi dan numerasi didasarkan pada tingkat keterampilan pada murid di kelas dan tingkatan pendidikan yang ditentukan dalam hal (a) berpikir logis-sistematis; (b) bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari; (c) memilah dan mengolah informasi melalui Asesmen Nasional (AN). Kompetensi minimum adalah batas bawah nilai/skor hasil tes literasi dan numerasi yang ditetapkan dalam AN yang dirancang dan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil AN dilaporkan dalam empat klasifikasi yang menggambarkan tingkat kompetensi berbeda, dengan penjelasan pada Tabel 1.1 untuk klasifikasi kompetensi literasi dan Tabel 1.2 untuk klasifikasi kompetensi numerasi berikut.Tabel 1.1. Klasifikasi Tingkat Kompetensi Literasi MembacaKlasifikasi: Perlu Intervensi KhususDeskripsi: Siswa belum mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks ataupun membuat nterpretasi sederhana.Klasifikasi: DasarDeskripsi: Siswa mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks serta membuat interpretasi sederhana.Klasifikasi: CakapDeskripsi: Siswa mampu membuat interpretasi dari informasi yang ada dalam teks, mampu membuat simpulan dari hasil integrasi beberapa informasi dalam suatu teks.Klasifikasi: MahirDeskripsi: Siswa mampu mengintegrasikan beberapa informasi lintas teks; mengevaluasi isi, kualitas, cara penulian suatu teks, dan bersikap reflektif terhadap isi teksTabel 1.2. Klasifikasi Tingkat Kompetensi NumerasiKlasifikasi: Perlu Intervensi KhususDeskripsi: Siswa hanya memiliki pengetahuan matematika yang terbatas. Siswa menunjukkan penguasaan konsep yang parsial dan ketrampilan komputasi yang terbatas. Klasifikasi: DasarDeskripsi: Siswa memiliki ketrampilan dasar matematika yang terbatas: komputasi dasar dalam bentuk persamaan langsung, konsep dasar terkait geometri dan statistika, serta menyelesaikan masalah matematika sederhana yang rutin. Klasifikasi: Cakap Deskripsi: Siswa mampu mengaplikasikan pengetahuan matematika yang dimiliki dalam konteks yang lebih beragam. Klasifikasi: Mahir Deskripsi: Siswa mampu bernalar untuk menyelesaikan masalah kompleks serta non-rutin berdasarkan konsep matematika yang dimilikinya. |
persen |