Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1411 06.01.036 Persentase satuan pendidikan dengan akreditasi minimal B Sistem penjaminan mutu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen. Namun demikian, peraturan ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa evaluasi sistem pendidikan terhadap pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, program pendidikan kesetaraan, kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan pemerintah daerah. Aspek yang menjadi poin dalam evaluasi sistem pendidikan paling sedikit terkait: a) efektivitas satuan pendidikan dalam mengembangkan kompetensi peserta didik, b) tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, c) kualitas dan relevansi proses pembelajaran, d) kualitas pengelolaan satuan pendidikan, dan d) jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Komponen yang diukur pada masing-masing aspek evaluasi sistem pendidikan tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022. Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk asesmen nasional serta analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. persen
1412 06.01.037 Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal dengan nilai pengelolaan yang partisipatif pada kategori baik Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal dengan nilai pengelolaan yang partisipatif pada kategori baik adalah indikator yang mengukur pengelolaan satuan pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan indikator yang dinilai diantaranya partisipasi warga sekolah, proporsi pemanfaatan sumber daya sekolah untuk peningkatan mutu, pemanfaatan TIK untuk pengelolaan anggaran, serta program dan kebijakan sekolah. persen
1413 06.01.038 Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang diakreditasi sesuai SNP Sistem penjaminan mutu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen. Namun demikian, peraturan ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa evaluasi sistem pendidikan terhadap pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, program pendidikan kesetaraan, kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan pemerintah daerah. Aspek yang menjadi poin dalam evaluasi sistem pendidikan paling sedikit terkait: a) efektivitas satuan pendidikan dalam mengembangkan kompetensi peserta didik, b) tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, c) kualitas dan relevansi proses pembelajaran, d) kualitas pengelolaan satuan pendidikan, dan d) jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Komponen yang diukur pada masing-masing aspek evaluasi sistem pendidikan tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022. Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk asesmen nasional serta analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. persen
1414 06.01.039 Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang memenuhi SNP sarpras, termasuk penyediaan fasilitas untuk mendukung satuan pendidikan inklusif Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memenuhi SNP sapras dibagi dengan jumlah satuan pendidikan. Kriteria SNP tertuang dalam Permendikbudristek No 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. persen
1415 06.01.040 Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang memiliki program terkait peningkatan kualitas lingkungan belajar Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memiliki program terkait peningkatan kualitas lingkungan belajar dibagi dengan jumlah satuan pendidikan.. Peningkatan kualitas lingkungan belajar sangat penting dalam mendukung hasil pembejaran peserta didik. Kualitas lingkungan belajar mencakup keamanan, inklusivitas, dan kebinekaan. persen
1416 06.01.041 Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang menerapkan kurikulum yang kontekstual berpusat pada peserta didik serta fokus pada karakter dan kompetensi esensial Perbandingan jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal yang telah menerapkan kurikulum terkini dibagi dengan jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal persen
1417 06.01.042 Persentase satuan pendidikan formal yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran Perbandingan jumlah sekolah yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran dibagi dengan jumlah sekolah. Sekolah diasumsikan telah memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran apabila dalam sekolah tersebut tersedia 5 komputer dan sambungan internet. persen
1418 06.01.043 Persentase satuan pendidikan menerapkan pendidikan inklusif yang meningkat mutu pembelajarannya Satuan pendidikan yang menerapkan pendidikan inklusif adalah satuan pendidikan umum yang memberikan kesempatan pada semua peserta didik yang memiliki keterbatasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. persen
1419 06.01.044 Persentase satuan pendidikan nonformal yang meningkat mutu pembelajarannya Persentase dari satuan pendidikan nonformal yang memiliki mutu pembelajaran lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya berdasarkan hasil rapor pendidikan atau survei lingkungan belajar. persen
1420 06.01.045 Persentase satuan pendidikan yang memanfaatkan hasil asesmen tingkat nasional untuk peningkatan kualitas pembelajaran Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memanfaatkan hasil asesmen nasional untuk peningkatan kualitas pembelajaran dibagi dengan jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen Nasional. Satuan pendidikan dikatakan telah memanfaatkan hasil asesmen nasional apabila hasil Asesmen Nasional pada tahun sebelumnya dijadikan dasar dalam perencanaan program untuk peningkatan kualitas pembelajaran di tahun tersebut. persen
1421 06.01.046 Persentase satuan pendidikan yang memenuhi SNP (standar nasional pendidikan) SNP (Standar Nasional Pendidikan) merupakan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Akreditasi Nasional PAUD, Dasar dan Menengah yang bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan Pendidikan dasar dan menengah adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP terdiri dari 8 (delapan) standar, yaitu: (i) Standar Kompetensi Lulusan; (ii) Standar Isi; (iii) Standar Proses; (iv) Standar Penilaian Pendidikan; (v) Standar Tenaga Kependidikan; (vi) Standar Sarana dan Prasarana; (vii) Standar Pengelolaan; dan (viii) Standar Pembiayaan. persen
1422 06.01.047 Persentase satuan pendidikan yang memiliki indeks karakter, indeks iklim keamanan sekolah, dan indeks inklusivitas dan kebinekaan pada kategori baik Perbandingan satuan pendidikan yang memiliki indeks karakter pada kategori baik dibagi dengan jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional. Indeks karakter baik merupakan suatu ukuran yang melihat kecenderungan peserta didik dalam bersikap dan berperilaku berdasarkan nilai-nilai pelajar Pancasila yang mencakup beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, gotong-royong, kreativitas, nalar kritis, kebinekaan global, serta kemandirian. persen
1423 06.01.048 Persentase satuan pendidikan yang memiliki indikator kualitas pembelajaran dengan kategori baik Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memiliki indeks kualitas pembelajaran pada kategori baik dibagi dengan jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional. Kualitas Pembelajaran diartikan sebagai pengelolaan kelas dan penyelenggaraan pembelajaran interaktif yang sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik siswa. Kategori indeks kualitas pembelajaran terdiri dari 3 yaitu: 1) Kurang dengan nilai indeks 0,00 - 54,00; 2) Sedang dengan nilai indeks 54,01 - 70,00; 3) Baik dengan nilai indeks 70,01 - 100,00. persen
1424 06.01.049 Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) literasi membaca; dan (b) numerasi Jumlah satuan pendidikan di provinsi X yang memiliki capaian asesmen tingkat nasional mencapai standar kompetensi minimum dibagi jumlah satuan pendidikan di provinsi X. Asesmen Nasional adalah ukuran hasil asesmen peserta didik secara nasional untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus 2. Dasar 3. Cakap 4. Mahir Dikategorikan sudah ?mencapai kompetensi minimum? jika paling sedikit 75% peserta didik pada satuan pendidikan tersebut memiliki level hasil belajar minimal ?cakap?. persen
1425 06.01.050 Persentase Sekolah dengan Akses Internet untuk Pengajaran Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon