Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1426 06.01.051 Persentase Sekolah dengan Akses Komputer untuk Pengajaran Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). persen
1427 06.01.052 Persentase Sekolah dengan Akses terhadap Air Minum Layak Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). persen
1428 06.01.053 Persentase Sekolah dengan Akses terhadap Fasilitas Cuci Tangan Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). persen
1429 06.01.054 Persentase Sekolah dengan Akses terhadap Fasilitas Sanitasi Dasar Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). persen
1430 06.01.055 Persentase siswa yang mengalami perundungan dalam 12 bulan terakhir Indikator ini untuk mengidentifkasi masalah perundungan (bullying) di sekolah, yaitu bentuk kekerasan yang dilakukan sesama siswa. Tingginya persentase untuk indikator ini menunjukkan banyaknya siswa yang mengalami kekerasan di sekolah. Survei Lingkungan Belajar yang merupakan bagian dari rangkaian Asesemen Kompetensi Nasional serta survei dalam tes PISA (Programme for International Student Assessment) juga mengandung pertanyaan terkait perundungan.Dalam survei tersebut, siswa diminta untuk menjawab seberapa sering mereka mengalami perundungan dalam 12 bulan terakhir, mulai dari tidak pernah sampai dengan setiap minggu atau lebih sering. Indikator 4.a.2 ini akan fokus menghitung jumlah partisipan survei yang menyatakan pernah mengalami perundungan, terlepas dari seberapa seringnya, di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK atau sederajat. persen
1431 06.01.056 Pertumbuhan Proporsi Guru PAUD Formal dengan kualifikasi S1 / D IV Proporsi Guru PAUD Formal dengan kualifikasi S1/D IV persen
1432 06.01.057 Proporsi dosen yang memiliki sertifikat dosen Sertifikasi Dosen diatur sebagai penanda bahwa seorang dosen memiliki kompetensi profesional untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sehingga dijadikan acuan dalam salah satu cara melihat kualitas pendidik di perguruan tinggi. Proporsi dosen yang memiliki sertifikasi dosen diperoleh dengan menghitung jumlah dosen yang telah tersertifikasi dibandingkan dengan total dosen keseluruhan. persen
1433 06.01.058 Proporsi Mahasiswa Baru Berkuliah di Prodi STEM Terakreditasi Unggul Program studi STEM adalah program studi (Science, Technology, Engineering, and Math) meliputi Bidang Ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan. Program studi STEM terakreditasi unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan yang berhasil mendapatkan predikat unggul dalam akreditasi BAN-PT yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Proporsi Mahasiswa Baru Berkuliah di Prodi STEM Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah mahasiswa baru yang berkuliah di program studi STEM meliputi bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan yang telah terakreditasi unggul oleh BANPT dibandingkan dengan total mahasiswa baru keseluruhan di bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan. Perguruan tinggi diharapkan mampu beradaptasi dalam pembelajaran STEM dan mempersiapkan lulusan dengan keterampilan profesional dan intelektual yang memadai sehingga dapat mencetak lulusan yang menguasai literasi baru terkait data, informasi teknologi, mampu berpikir kritis, kolaboratif, kreatif, dan inovatif. Pengembangan bidang ilmu STEM di perguruan tinggi masih perlu terus didorong, sehingga dengan indikator ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas program studi bidang STEM yang dapat mencetak lulusan STEM terbaik dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. persen
1434 06.01.059 Proporsi Mahasiswa Baru yang Berkuliah di Perguruan Tinggi Berkualitas Akreditasi Perguruan Tinggi adalah upaya penilaian suatu kelayakan institusi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023, klasifikasi akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, ataupun C berubah menjadi dua klasifikasi yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi. Melalui kebijakan baru ini diharapkan seluruh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dapat diasumsikan sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas. Proporsi Mahasiswa Baru Yang Berkuliah di Perguruan Tinggi Berkualitas diperoleh dengan menghitung jumlah mahasiswa baru yang berkuliah di perguruan tinggi terakreditasi dibandingkan dengan total mahasiswa baru keseluruhan. persen
1435 06.01.060 Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi Persentase penduduk berusia 15 tahun ke atas yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan memiliki bukti kelulusan berupa Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), terhadap total jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas, tanpa membedakan status partisipasi sekolah (belum pernah sekolah, masih bersekolah, atau tidak bersekolah lagi) pada periode tertentu. Indikator ini menggambarkan tingkat kualifikasi pendidikan tinggi dalam populasi dewasa dan digunakan untuk menilai ketersediaan sumber daya manusia yang berpendidikan tinggi. Penghitungan indikator dilakukan secara berkala (time series) untuk memantau tren capaian, dengan mempertimbangkan: (a) Intervensi kebijakan yang bertujuan meningkatkan akses dan partisipasi pendidikan tinggi; (b) Proyeksi jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas; dan (c) Perkembangan jumlah mahasiswa dan lulusan pendidikan tinggi. persen
1436 06.01.061 Proporsi perguruan tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG) guna menghasilkan calon guru yang profesional dan berkompeten. Akreditasi Perguruan Tinggi adalah upaya penilaian suatu kelayakan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023, klasifikasi akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, ataupun C berubah menjadi dua klasifikasi yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi. Melalui kebijakan baru ini diharapkan seluruh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dapat diasumsikan sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas termasuk di dalamnya Perguruan Tinggi LPTK melalui penyelenggaran reviltalisasi LPTK, dengan proksi yang digunakan untuk melihat kualitasnya adalah melalui akreditasi tersebut. Proporsi Perguruan Tinggi LPTK Yang Terakreditasi diperoleh dengan jumlah Perguran Tinggi LPTK yang telah terkareditasi (Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, C) dibandingkan dengan total Perguruan Tinggi LPTK. Catatan lain: PT LPTK hanya mencangkup PT di bawah binaan Kemendiktisaintek. persen
1437 06.01.062 Proporsi perguruan tinggi terakreditasi Akreditasi Perguruan Tinggi adalah upaya penilaian suatu kelayakan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023, klasifikasi akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, ataupun C berubah menjadi dua klasifikasi yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi. Melalui kebijakan baru ini diharapkan seluruh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dapat diasumsikan sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas. Proporsi Perguruan Tinggi Terakreditasi diperoleh dengan menghitung jumlah PT terakreditasi (Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, C) dibandingkan dengan total Perguruan Tinggi. persen
1438 06.01.063 Proporsi program studi PPG yang terakreditasi unggul Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG) guna menghasilkan calon guru yang profesional dan berkompeten. Program Studi PPG terakreditasi Unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Pendidikan yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Proksi ini untuk melihat kualitas program studi melalui akreditasinya sebagai keluaran dari penyelenggaran reviltalisasi LPTK. Proporsi Program Studi PPG Yang Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah Prodi PPG yang telah terkareditasi unggul dibandingkan dengan total prodi PPG keseluruhan. Catatan lain: Prodi PPG hanya pada PT LPTK di bawah binaan Kemendiktisaintek. persen
1439 06.01.064 Proporsi Program Studi STEM Program studi STEM adalah program studi (Science, Technology, Engineering, and Math) meliputi Bidang Ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan. Perguruan tinggi diharapkan mampu beradaptasi dalam pembelajaran STEM dan mempersiapkan lulusan dengan keterampilan profesional dan intelektual yang memadai sehingga dapat mencetak lulusan yang menguasai literasi baru terkait data, informasi teknologi, mampu berpikir kritis, kolaboratif, kreatif, dan inovatif. Proporsi Program Studi STEM diperoleh dengan menghitung Jumlah Prodi STEM dibandingkan dengan Total Prodi Keseluruhan. Pengembangan bidang ilmu STEM di perguruan tinggi masih perlu terus didorong, sehingga dengan indikator ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas program studi bidang STEM yang dapat mencetak lulusan STEM terbaik dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. persen
1440 06.01.065 Proporsi program studi terakreditasi unggul a. Total b. STEM c. Non STEM Program studi STEM adalah program studi (Science, Technology, Engineering, and Math) meliputi Bidang Ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan, sedangkan Prodi Non STEM meliputi Bidang Ilmu Humaniora, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Seni, dan Agama. Program Studi Terakreditasi Unggul adalah Program Studi yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Program studi STEM terakreditasi unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Program studi Non STEM terakreditasi unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Humaniora, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Seni, dan Agama yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Proporsi Program Studi Total Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah prodi terakreditasi unggul dibandingkan dengan total prodi keseluruhan. Proprosi Program Studi STEM Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah prodi STEM terakreditasi unggul dibandingkan dengan total prodi STEM keseluruhan. Proprosi Program Studi Non STEM Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah prodi Non STEM terakreditasi unggul dibandingkan dengan total prodi Non STEM keseluruhan. Dalam rangka meningkatkan standar kualitas perguruan tinggi maka arah kebijakan perlu diarahkan pada peningkatan mutu program studi, salah satunya dengan mendorong untuk program studi mencapai akreditasi unggul. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon