Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1246 04.03.051 Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang Berperspektif Gender dan Hak Anak Sesuai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga yang dilakukan oleh tenaga konselor dan psikolog atau tenaga layanan profesi lainnya sesuai kebutuhan melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap Anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi Anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik Anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran nilai
1247 04.03.052 Tingkat Pemanfaatan Data Gender dan Anak dalam Perencanaan, Evaluasi dan/atau Penyusunan data gender dan anak secara konsisten dan berkelanjutan, diperlukan peraturan sebagai payung hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan daerah. Keberadaan peraturan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap penyelenggaraan sistem data gender dan anak sebagai bahan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan/program/kegiatan yang responsif gender persen
1248 05.01.001 Indeks Akses terhadap Keadilan (Access to Justice Index) Konsep dan Definisi:Akses terhadap keadilan adalah jalan bagi masyarakat untuk mempertahankan dan memulihkan hak serta menyelesaikan permasalahan hukum baik melalui mekanisme formal maupun informal, termasuk di dalamnya kemampuan masyarakat, sesuai dengan standar hak asasi manusia. Akses terhadap keadilan dilihat dari dua permasalahan, yaitu kapabilitas individu dan pemenuhan standar hak asasi manusia dalam mekanisme penyelesaian permasalahan hukum. Kedua permasalahan ini digunakan sebagai acuan penilaian agar mendapatkan gambaran mengenai capaian akses terhadap keadilan di Indonesia. Pertanyaan utama dalam pengukuran indeks akses terhadap keadilan yaitu sebagai berikut: Bagaimana gambaran kondisi akses terhadap keadilan di Indonesia?Pertanyaan ini lalu diturunkan dalam pertanyaan - pertanyaan sebagai berikut:Permasalahan hukum apa yang sering dialami oleh masyarakat di Indonesia?Bagaimana mekanisme formal dan informal yang ditempuh masyarakat saat menyelesaikan permasalahan hukum yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia?Bagaimana kemampuan masyarakat Indonesia dalam menempuh mekanisme formal dan informal dalam upaya menyelesaikan permasalahan hukum (termasuk mempertahankan hak dan memulihkan hak) yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia?Bagaimana hasil dari proses penyelesaian permasalahan hukum masyarakat tersebut (termasuk mempertahankan hak dan memulihkan hak) yang sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia?Indeks ini akan menjadi indeks akses terhadap keadilan pertama di Asia yang menggunakan kerangka dan alat ukur untuk menyediakan informasi terkait akses terhadap keadilan di Indonesia. -
1249 05.01.002 Indeks Budaya Hukum Indeks Budaya Hukum adalah salah satu pilar dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH) yang bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman, kesadaran, hingga kepatutan hukum masyarakat; serta mengukur tingkat kepatutan hukum lembaga hukum. nilai
1250 05.01.003 Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang Indeks efektivitas kinerja rezim Anti Pencucian Uang (IE) adalah alat ukur yang dirancang untuk mengevaluasi sejauh mana suatu negara berhasil dalam melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU. Indeks ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif terkait efektivitas institusi dan mekanisme yang ada dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU nilai
1251 05.01.004 Indeks Kelembagaan Hukum Indeks Kelembagaan hukum adalah pelembagaan fungsi hukum untuk meningkatkan sinergi antar LPH melalui dukungan aparaturnya yang berintegritas. Pilar Kelembagaan Hukum dijabarkan kedalam variabel dan indicator Dimana penjabaran masing-masing variabel tersebut menggambarkan elemen terpenting dalam pengembangan kelembagaan hukum agar terciptanya supremasi hukum dalam negara hukum (rule of law) nilai
1252 05.01.005 Indeks Kualitas Peraturan Perundang-undangan Adalah indeks yang mengukur kualitas proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan nilai
1253 05.01.006 Indeks Materi Hukum Indeks Materi Hukum merupakan indeks yang mengukur pilar materi hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum, sebagai representasi capaian pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat asas (formil dan materiil) serta pemenuhan kebutuhan hukum berdasarkan perkembangan di masyarakat. Indeks Materi Hukum terdiri dari dua variabel yaitu Prosedur Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Taat Asas dan Kesesuaian Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan. nilai
1254 05.01.007 Indeks Pembangunan Hukum Indeks Pembangunan Hukum (IPH) adalah indeks yang mengukur pilar pembangunan hukum sebagai representasi capaian pembangunan hukum di Indonesia. Adapun lima pilar dalam IPH terdiri dari budaya hukum (legal culture), materi hukum (legal substance), kelembagaan hukum (legal structure), penegakan hukum (law enforcement), serta informasi dan komunikasi hukum (information and communication of law). nilai
1255 05.01.008 Indeks Penegakan Hukum Indeks Penegakan Hukum dalam IPH adalah indeks yang mengukur penerapan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan putusan hakim nilai
1256 05.01.009 Indeks Perlindungan Saksi dan Korban Indeks Perlindungan Saksi dan Korban (IPSK) adalah nilai capaian penyelenggaraan pelayanan perlindungan saksi dan korban tindak pidana berdasarkan sepuluh dimensi penilaian. -
1257 05.01.010 Indeks Reformasi Hukum Reformasi Hukum adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang hukum dalam upaya penataan regulasi yang berkualitas bersih dan akuntabel pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional. -
1258 05.01.011 Jumlah paten granted dari perguruan tinggi Kekayaan intelektual adalah konsep hukum yang mencakup hak atas karya kreatif atau inovasi yang diciptakan oleh individu atau kelompok. Hak ini memberikan perlindungan hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan, memproduksi, atau mendistribusikan karya tersebut tanpa izin. Kekayaan intelektual meliputi beberapa kategori utama yaitu Hak Cipta, Desain Industri, Merek Dagang, Rahasia Dagang, Indikais Geografis DTLST, dan termasuk Paten serta Paten Sederhana. Paten dan Paten sederhana yang dihasilkan oleh perguruan tinggi perlu dilihat sebagai kinerja dari produktivitas hasil ilmu pengetahuan yang dalam perguruan tinggi. Jumlah paten granted perguruan tinggi adalah jumlah keseluruhan (kumulatif) paten (termasuk paten sederhana) yang dihasilkan oleh perguruan tinggi pada tahun tertentu. paten
1259 05.01.012 Jumlah Produk/Jasa Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Didaftarkan Kekayaan Intelektualnya Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas hasil olah pikirnya, seperti karya, cipta, dan karsa. KI juga dikenal dengan istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR). produk
1260 05.01.013 Persentase Capaian Implementasi Stranas TPPU Persentase capaian pemenuhan implementasi rencana aksi yang dilakukan oleh seluruh Anggota Komite TPPU dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon