| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1201 |
04.03.007 |
Jumlah kabupaten/kota dengan peringkat dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) |
Jumlah kabupaten/kota dengan peringkat dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah Jumlah kabupaten/kota yang mampu memenuhi berbagai indikator Layak Anak dan mendapatkan peringkat dalam Kabupaten/Kota Layak Anak(KLA) sesuai Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 yang diukur dengan instrumen yang ditetapkan KemenPPPA. Peringkat KLA terdiri dari Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Pengkategorian peringkat KLA dilakukan berdasarkan nilai komposit yang diperoleh dari berbagai indikator yang diukur dalam evaluasi KLA. Nilai komposit tersebut melambangkan tingkat keberhasilan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan KLA. Adapun peringkat KLA dan nilai kompositnya adalah sebagai berikut: - Pratama: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 500-600 - Madya: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 601-700 - Nindya: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 701-800 - Utama: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 801-900 - KLA: Kabupaten/kota yang memperoleh skor atau nilai 901-1000 |
kabupaten/ kota |
| 1202 |
04.03.008 |
Jumlah kabupaten/kota yang sudah melibatkan anak dalam proses perencanaan pembangunan |
Jumlah kabupaten/kota yang sudah melibatkan anak dalam proses perencanaan pembanguna adalah jumlah kab/kota yang telah melibatkan Forum Anak/Kelompok Anak untuk berperan sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dan dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. |
kabupaten/ kota |
| 1203 |
04.03.009 |
Jumlah Perempuan Korban Kekerasan (termasuk TPPO) yang dilaporkan melalui SIMFONI PPA |
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dicatatkan dalam SIMFONI PPA |
orang |
| 1204 |
04.03.010 |
Ketersediaan kerangka hukum (termasuk hukum adat) yang menjamin persamaan hak perempuan untuk kepemilikan tanah dan/atau hak kontrol |
Indikator ini ingin melihat sejauh mana peraturan yang ada dapat menjamin hak perempuan untuk memiliki atau menguasai lahan. Perhatian pada kepemilikan lahan ini merupakan pengakuan bahwa tanah adalah sumber daya ekonomi yang dapat dikuasai.Lahan adalah modal untuk pertanian, dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengakses sumber pendanaan, memperluas pelayanan dan dapat menjadi sumber penghasilan langsung, jika disewakan atau dijual. Hal ini juga mengakui bahwa kepemilikan lahan oleh perempuan adalah hak yang menentukan dalam pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Kepemilikan lahan oleh perempuan juga merupakan hak asasi.Cara mengukurnya adalah dengan menguji peraturan tersebut dengan 6 proksi yang berasal dari hukum internasional yaitu: Untuk hukum waris, yang tersedia adalah Hukum Waris Agama Islam (Kompilasi Hukum Islam) untuk yang beragama Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk yang beragama lainnya. Pada Hukum Waris Agama Islam telah ada pembagian per ahli waris termasuk laki-laki dan perempuan, sesuai dengan ajaran agama Islam. Sedangkan pada Hukum Perdata, pembagiannya menurut individu dan tidak menyebutkan jenis kelamin dan tiap individu dihitung sama. |
dokumen |
| 1205 |
04.03.011 |
Ketersediaan kerangka hukum yang mendorong, menetapkan dan memantau kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin |
Indikator ini mengukur upaya pemerintah untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang responsif gender. Indikator ini diukur berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menggunakan kuesioner standard yang dikembangkan oleh UN. Sumber data dari peraturan dan rencana aksi dari kebijakan yang ada. Survei standard ini berisi pertanyaan terkait 4 bidang yaitu:1.Kebijakan yang menyangkut kehidupan pada umumnya2.Kebijakan tentang kekerasan terhadap perempuan3.Lapangan kerja dan ekonomi4.Perkawinan dan keluarga.Pada masing-masing bidang terdiri dari (i) kebijakan yang mendorong atau memajukan kesetaraan gender; dan (ii) penegakan hukum dan pemantauan hasil pelaksanaannya. Nilai dari masing-masing bidang menjadi ukuran pada indikator ini. |
persen |
| 1206 |
04.03.012 |
Ketersediaan sistem untuk melacak dan membuat alokasi umum untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan |
Dukungan anggaran sangat penting dalam pencapaian kesetaraan gender. Dukungan anggaran dapat dilacak dan dipantau serta disampaikan kepada masyarakat melalui suatu sistem. Indikator ini akan mengukur apakah Pemerintah mempunyai sistem untuk melacak dan membuat alokasi sumber daya untuk mencapai kesetaraan gender. Terkait hal ini, Pemerintah Indonesia telah memiliki strategi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Untuk menentukan apakah sistem itu terpenuhi, maka digunakan 3 kriteria berikut:Pertanyaan pada kriteriaKriteria yang memenuhiKriteria 1: manakah aspek anggaran berikut yang menggambarkan program dan alokasi anggarannya (di tahun anggaran yang lalu)1.1. Apakah ada kebijakan yang ditujukan untuk mengurangi kesenjangan gender termasuk pada sektor yang tidak khusus1.2. Apakah kebijakan ini didukung oleh alokasi anggaran yang cukup untuk mencapai tujuan umumnya dan tujuan penurunan kesenjangan gendernya?1.3. Apakah ada mekanisme untuk memastikan bahwa kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan anggarannya?(2 dari 3 pertanyaan jawabannya Ya)Kriteria 2: seberapa jauh sistem anggaran mendorong pencapaian kesetaraan gender dan upaya yang terkait (di tahun anggaran yang lalu)2.1. Apakah Kementerian Keuangan menerbitkan edaran atau arahan lain tentang petunjuk penyusunan Anggaran yang Responsif Gender?2.2. Apakah kebijakan pengalokasian anggaran yang responsif gender didasarkan pada gender impact assesment sebelumnya?2.3. Apakah data dan statistik gender digunakan dalam pembuatan kebijakan alokasi anggaran yang responsif gender?2.4. Apakah ada pernyataan anggaran yang jelas (GBS)?2.5. Apakah ada sistem Tagging Gender?2.6. Apakah kebijakan di atas menjadi subyek dari ex-post gender impact assessment?2.7. Apakah anggaran tersebut merupakan subyek audit independent untuk melihat dukungannya pada kebijakan yang responsif gender?(3 dari 7 pertanyaan jawabannya Ya)Kriteria 3: apakah alokasi anggaran untuk pencapaian kesetaraan gender dapat dilihat oleh masyarakat (di tahun anggaran yang lalu)3.1. Apakah data tentang ARG diterbitkan?3.2. Apakah dapat diakses melalui Website Kementerian Keuangan?3.3. Apakah data ARG diterbitkan secara tepat waktu?(2 dari 3 pertanyaan, jawabannya Ya) |
persen |
| 1207 |
04.03.013 |
Nilai dalam Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) |
ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana suatu kabupaten atau kota memenuhi standar dan kriteria sebagai lingkungan yang mendukung hak-hak anak. KLA merupakan upaya untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan pelayanan yang memadai sesuai dengan hak-haknya. |
- |
| 1208 |
04.03.014 |
Nilai Penganugerahan Parahita Ekapraya Daerah |
Kesetaraan Gender: Penilaian terhadap kebijakan, program, dan kegiatan yang mendorong kesetaraan gender di berbagai sektor, termasuk dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Pemberdayaan Perempuan: Penilaian terhadap inisiatif yang mendorong partisipasi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, sosial, dan pendidikan. Perlindungan Anak: Penilaian terhadap kebijakan dan program yang melindungi hak-hak anak dan mendorong kesejahteraan mereka. |
- |
| 1209 |
04.03.015 |
Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instasi terkait kabupaten |
ukuran atau indikator yang menunjukkan proporsi anak yang menjadi korban kekerasan dan telah menerima penanganan dari instansi yang berwenang di tingkat kabupaten. Penanganan ini bisa mencakup berbagai bentuk bantuan, seperti pendampingan psikologis, bantuan hukum, layanan kesehatan, atau intervensi sosial lainnya. |
persen |
| 1210 |
04.03.016 |
Persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif |
Persentase anak usia 0-17 tahun korban kekerasan yang mendapat layanan komprehensif adalah perbandingan anak korban kekerasan berdasarkan data layanan SAPA Anak dan SImfoni PPA yang dibandingkan anak usia 0-17 tahun korban kekerasan. Layanan Komprehensif pada layanan SAPA Anak adalah layanan yang diberikan dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan anak secara menyeluruh, berkualitas dan tuntas dengan pendekatan manajemen kasus secara tepat melalui assesmen oleh tenaga profesional, dimana layanan yang diperoleh lebih dari 2 layanan dan sudah diterminasi di pusat dan korban yang mendapatkan layanan merupakan kewenangan pusat/korban yang ditangani oleh pusat. Sehingga, persentase korban kekerasan terhadap anak yang mendapatkan layanan komprehensif diperoleh dari jumlah korban yang mendapatkan layanan komprehensif dibagi dengan jumlah korban kewenangan pusat. Sementara, berdasarkan data SIMFONI PPA, korban yang mendapatkan layanan komprehesif adalah korban kekerasan yang mendapatkan layanan >=2 layanan. Persentase korban kekerasan terhadap anak yang mendapatkan layanan komprehensif diperoleh dari jumlah korban yang mendapatkan layanan komprehensif dibagi dengan jumlah korban kekerasan. |
persen |
| 1211 |
04.03.017 |
Persentase anak usia 13-17 tahun yang beranggapan mendapatkan dukungan keluarga |
Indikator ini digunakan untuk mengetahui pendapat anak 13-17 tahun mengenai peran keluarga dalam memberi dukungan dan memenuhi kebutuhan dasarnya. Anak 13-17 tahun dikatakan beranggapan mendapat dukungan keluarga jika: 1. jumlah skor persepsinya <=12 untuk anak yang tidak berstatus masih bersekolah 2. jumlah skor persepsinya <=14 untuk anak yang berstatus masih bersekolah |
persen |
| 1212 |
04.03.018 |
Persentase anak usia 13-17 tahun yang mendapatkan perlakuan tidak layak dari orang tua dan kerabat lainnya dalam 12 bulan terakhir |
a. Perlakuan tidak layak yang dimaksud adalah mendapatkan kekerasan fisik, emosional atau seksual dari orang tua dan kerabat lainnya. b. Berdasarkan pola kuesioner SNPHAR indikator yang dimungkinkan adalah: - anak usia 13-17 tahun yang mendapatkan kekerasan fisik oleh orang tua dan kerabat dewasa lainnya pada kejadian terakhir dalam 12 bulan - anak usia 13-17 tahun yang mendapatkan kekerasan emosional oleh orang tua dan kerabat dewasa lainnya pada kejadian terakhir dalam 12 bulan - anak usia 13-17 tahun yang mendapatkan kekerasan seksual kontak oleh orang tua dan kerabat dewasa lainnya pada kejadian terakhir dalam 12 bulan |
persen |
| 1213 |
04.03.019 |
Persentase Anggaran Responsif Gender |
Anggaran Responsif Gender merupakan alokasi anggaran yang memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis untuk merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi, dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender. |
persen |
| 1214 |
04.03.019.001 |
Persentase Anggaran Responsif Gender Daerah |
Anggaran Responsif Gender merupakan alokasi anggaran yang memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis untuk merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi, dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender. |
persen |
| 1215 |
04.03.020 |
Persentase daerah yang memiliki dan melaksanakan Rencana Aksi Kesetaraan Gender |
Rencana aksi nasional pembangunan Kesetaraan Gender disusun untuk menjelaskan keterkaitan input, proses, keluaran, hasil, dan dampak pencapaian indikator pembangunan Kesetaraan Gender mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan nasional jangka menengah |
persen |