Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1156 04.02.049 Persentase pendampingan penanganan tanggap darurat bencana Proporsi kegiatan pendampingan yang dilakukan dalam penanganan tanggap darurat bencana terhadap total kebutuhan pendampingan yang diidentifikasi. Pendampingan ini mencakup bantuan teknis, fasilitasi, dan dukungan lainnya kepada masyarakat terdampak untuk menanggulangi dampak langsung bencana, termasuk penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan sarana prasarana vital. persen
1157 04.02.050 Persentase penduduk hidup dalam rumah tangga yang mempunyai akses terhadap pelayanan dasar Akses pada layanan dasar menyangkut kecukupan dan layanan terjangkau yang dapat diandalkan dengan kualitas memadai. Pelayanan dasar merujuk pada sistem penyediaan layanan publik yang memenuhi kebutuhan dasar manusia: air minum, sanitasi dan penyehatan, energi, mobilitas, pembuangan sampah, pelayanan kesehatan, pendidikan dan teknologi informasi. Pencapaian kemajuan penyediaan layanan dasar perlu diukur untuk melihat perkembangan dalam kemudahan yang telah dinikmati berbagai kelompok masyarakat, baik pedesaan dan perkotaan, perempuan dan laki-laki, penduduk muda dan penduduk lebih tua. Pelayanan dasar akan dilihat sebagai suatu pelayanan utuh dan holistik, sehingga pengukuran dilakukan secara komposit. Secaragrafiscakupankeseluruhan(komposit) pelayanan dasar adalah:Dimensipelayanandasaryangdiukurmeliputi:(1) perumahan dan pemukiman, (2) mobilitas dan komunikasi, dan (3) fasilitas sosial bagi kemajuan kehidupan. Setiap dimensi pelayanan dasar didukungoleh elemen pelayanan yang disebut sebagai kompo- nen pelayanan dasar. Setiap komponen merupakan capaian indikator yang membentuknya.Akses pada layanan dasar menyangkut kecukupan dan layanan terjangkau yang dapat diandalkan dengan kualitas memadai. Layanan dasar mencakup:a.Layanan air minum merujuk pada air minum berasal dari sumber yang baik dan tersedia dengan waktu pengambilan tidak lebih dari 30 menit pp termasuk waktu antrian. Sumber air yang meningkat kualitasnya termasuk air pipa, sumur bor atau sumur pipa, mata air dan sumur galian terlindung, air kemasan. Lihat definsi pada SDG indikator 6.1.b.Layanan Sanitasi Dasar merujuk pada penggunaan fasilitas yang ditingkatkan yang tidak digunakan bersama dengan rumahtangga lain. Lihat definisi pada SDG 6.2.c.Mobilitas Dasar merujuk pada jalan yang dapat digunakan sepanjang musim di pedesaan (lihat SDG 9.1.1) atau mempunyai akses pada transportasi umum di perkotaan (lihat SDG 11.2.1). Penghitungan ?Akses pada Mobilitas Dasar? karenanya merupakan kombinasi dari hal di atas.d.Fasilitas Penyehatan Dasar merujuk pada ketersediaan dari fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air. Lihat definsi pada SDG 6.2.Konteks Pedesaan:Lihat SDG indikator 9.1.1 ?Proportion of the rural population who live within 2 km of an all- season road?, yang menyarankan penggunaan the Rural Access Index (RAI) yang mengukur % penduduk 2 km dari jalan dapat dilalui sepanjang musim (setara 20-25 menit jalan kaki).Asumsi dasar: perempuan dan laki-laki mendapat manfaat yang sama dari akses dengan adanya jalan sepanjang tahun.Konteks perkotaan:Akses pada transportasi diukur menggunakan metodologi dari SDG 11.2.1 ? proporsi penduduk mempunyai akses pada angkutan umum menurut jenis kelamin, umur dan orang dengan disabilitas. persen
1158 04.02.051 Persentase Penduduk Miskin Kemiskinan adalah kondisi seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar makanan maupun bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Sedangkan Garis Kemiskinan (GK) merupakan akumulasi dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). persen
1159 04.02.052 Persentase penduduk miskin yang menerima manfaat dana sosial keagamaan untuk peningkatan kesejahteraan Integrasi pemanfaatan penerima manfaat penyaluran dana zakat, infak, sedekah dan pemanfaatan wakaf dengan data penduduk miskin yang ada pada sistem data kemiskinan di daerah. Jumlah data mustahiq yang selaras dengan data kemiskinan regsosek persen
1160 04.02.053 Persentase Penduduk yang Hidup di Bawah 50 Persen dari Median Pendapatan Jumlah penduduk yang memiliki tingkat pendapatan (diproksi dengan pengeluaran) dibawah 50 persen dari nilai median pengeluaran dibagi dengan jumlah penduduk pada periode waktu yang sama dinyatakan dalam persentase. persen
1161 04.02.054 Persentase penduduk yang mengikuti gotong royong dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya Proporsi penduduk usia 10 tahun ke atas yang terlibat pada kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk gotong rotong di lingkungannya dalam waktu 3 bulan terakhir terhadap jumlah penduduk usia 10 tahun ke atas persen
1162 04.02.055 Persentase penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya Rehabilitasi Sosial diluar panti yaitu rehabilitasi sosial yang dilaksanakan berbasis keluarga dan masyarakat dengan melayani penyandang disabilitas yang ada di keluarga, lampu merah, terminal, pasar, atau tempat lainnya Terpenuhi kebutuhan dasar diluar panti yaitu: - diusulkan dan/atau masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial - mendapatkan layanan aduan/keluhan - terpenuhi pangan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, akses layanan pendidikan, akses layanan kesehatan, dan/atau aksesibilitas (bagai penyandang disabilitas hasil penjangkauan/ responkasus/kedaruratan yang dibawa ke shelter/rumah singgah) - meningkat kemampuan dalam perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial - kemampuan keluarga penerima manfaat meningkat dalam pengasuhan, perlindungan keluarga, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan sosial keluarga - penerima manfaat yang tinggal di keluarga atau masyarakat terpenuhi administrasi kependudukan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan/atau aksesibilitas. Populasi: - Rekap penyandang disabilitas terlantar yang tinggal di keluarga dan membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti per tahun (target reguler) - Rekap penyandang disabilitas terlantar yang dijangkau/ diberikan layanan kedaruratan /hasil respon kasus per tahun (untuk target asumsi tahun berikutnya) persen
1163 04.02.056 Persentase penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: &- terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan,pendidikan dan kesehatan dasar, dan/atau aksesibilitas. &- mampu melakukan perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atu partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial &- mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari - mendapatkan penelusuran keluarga, dan/atau - mendapatkan reunififikasi keluarga sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: Rekap Data penyandang disabilitas terlantar yang dilayani di UPTD dan panti masyarakat dan penyandang disabilitas terlantar yang diusulkan kab/kota untuk mendapatkan pelayanan dalam panti persen
1164 04.02.057 Persentase penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi a) Penyandang Disabiltas Terlantar: Individu dengan disabilitas yang tidak memiliki akses ke pelayanan sosial, kesehatan, atau dukungan keluarga, dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. b) Anak Terlantar: Anak di bawah usia 18 tahun yang tidak mendapatkan pengasuhan atau perawatan dari keluarga atau pihak yang bertanggung jawab, dan berada dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus. c) Lanjut Usia Terlantar: Individu berusia lanjut yang tidak memiliki dukungan dari keluarga atau komunitas, dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, atau perawatan medis. d) Gelandangan dan Pengemis: Individu atau kelompok yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan mengandalkan meminta-minta atau berkelana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. persen
1165 04.02.058 Persentase penyandang disabilitas yang tidak mengalami tindak kekerasan Proporsi individu penyandang disabilitas yang tidak menjadi korban kekerasan dalam periode tertentu. Indikator ini penting untuk menilai efektivitas upaya perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dalam masyarakat. persen
1166 04.02.059 Persentase Tenaga SDM Kesejahteraan Sosial/Pendamping Perawatan yang tersertifikasi Mengukur tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) kesejahteraan sosial atau pendamping perawatan yang telah mendapatkan sertifikasi kompetensi resmi sesuai dengan standar nasional. Indikator ini digunakan untuk menilai kapasitas dan kualitas tenaga kerja dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial yang profesional dan berkualitas. persen
1167 04.02.060 Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi Korban kekerasan adalah seseorang yang dirinya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, misalnya pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan dan perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, dan sebagainya). Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual. persen
1168 04.02.061 Proporsi penduduk kelas menengah Proporsi penduduk yang termasuk dalam kategori kelas menengah, dihitung berdasarkan pengeluaran per kapita berada diantara 4,13 kali garis kemiskinan regional dan 17 kali garis kemiskinan regional. persen
1169 04.02.062 Proporsi penduduk umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun Indikator ini melihat pengalaman seumur hidup (life- time prevalence) sebagai anak atau ketika berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun. Berdasarkan pada Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) respondennya adalah laki-laki dan perempuan muda yang berusia 18-24 tahun yang telah mengalami kekerasan seksual pada usia sebelum 18 tahun.Kekerasan seksual diukur dengan:1.Perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan ( jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan;2.Eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya;3.Eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atauberperan dalam video seks. persen
1170 04.02.063 Proporsi penduduk yang menerima program perlindungan sosial, menurut jenis kelamin, untuk kategori kelompok semua anak, pengangguran, lansia, penyandang difabilitas, ibu hamil/melahirkan, korban kecelakaan kerja, kelompok miskin dan rentan Sistem perlindungan sosial terdiri atas tujuh jenis bantuan sosial yang dilaksanakan secara sinergi dan terpadu berdasarkan pendekatan siklus hidup. Melalui perlindungan sosial, penduduk diarahkan dapat mencegah dan menangani risiko yang mungkin muncul selama siklus hidupnya, mulai dari usia balita, sekolah, produktif, hingga lanjut usia.Program jaminan sosial mencakup program Bantuan Langsung Tunai (BLT): yaitu (1) BLT tanpa syarat, (2) BLT bersyarat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), (3) Bantuan Sembako, (4) Pemberian Makan Tambahan (PMT) murid SD/sederajat, (5) PMT balita di Posyandu, (6) Penciptaan kerja langsung di bidang PU seperti Cash for Work, Food for Work, untuk perbaikan saluran irigasi, saluran drainase, perbaikan jalan/jembatan lingkungan yang rusak, (7) Subsidi Listrik untuk golongan pelanggan PLN R1, (8) Bantuan sosial lain, misal bantuan yang diberikan jika terjadi bencana. Sistem perlindungan sosial mencakup dua skema pembiayaan, yaitu pembiayaan yang bersumber dari kontribusi masyarakat, misalnya bantuan yang diberikan oleh masyarakat dan LSM pada korban bencana, dan pembiayaan yang bersumber dari pajak yaitu bantuan selain yang disebut sebelumnya. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon