Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1111 04.02.008 Jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jumlah peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat berdasarkan data kerentanan juta jiwa
1112 04.02.009 Jumlah Korban Bencana Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana).Jumlah korban meninggal adalah jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana.Jumlah korban hilang adalah jumlah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana.Jumlah korban terdampak (luka dan pengungsi) adalah jumlah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kerusakan dan/atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya.Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/ sakit dan pengungsi. Korban luka/sakit adalah orang yang mengalami luka-luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. Pengungsi adalah orang/ sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.Data korban jiwa akibat bencana yang saat ini disediakan oleh Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) diklasifikasikan kedalam 3 kelompok, yaitu:a.meninggal dan hilang (meninggal dan hilang masih menjadi 1 klasifikasi)b.Luka ? lukac.Menderita dan mengungsi. orang
1113 04.02.010 Jumlah Korban Bencana Hidrometeorologi Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana). Jumlah korban meninggal adalah jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana (Perka BNPB No. 8/2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan). Jumlah korban hilang adalah jumlah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana (Perka BNPB No. 8/2011). Jumlah korban terdampak adalah jumlah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kerusakan dan/ atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya (Perka BNPB No. 8/2011). Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/ sakit dan pengungsi. Korban luka/ sakit adalah orang yang mengalami luka- luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. Pengungsi adalah orang/sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana (Perka BNPB No. 8/2011). orang
1114 04.02.011 Jumlah Penerima Manfaat (PM) yang Meningkat Pendapatannya Jumlah individu atau kelompok yang menerima manfaat dari program atau kebijakan tertentu dan mengalami peningkatan pendapatan sebagai dampak dari program tersebut. orang
1115 04.02.012 Jumlah penerima manfaat Kartu Usaha Afirmatif yang berusaha atau bekerja sebagai buruh/karyawan Jumlah penerima manfaat Kartu Usaha Afirmatif yang berusaha atau bekerja sebagai buruh/karyawan per tahun anggaran Definisi berdasarkan ICLS 17 Pekerja di sektor formal didefinisikan sebagai (1) pekerja yang bekerja di instansi pemerintah/negeri/lembaga/organisasi internasional/lembaga nonptofit/BUMN/BUMD/CV/PT dll/koperasi (2) bekerja di usaha lainnya yang memiliki pembukuan lengkap Pekerja formal adalah (1) tenaga kerja dengan status berusaha (kode 1/2/3) dengan pencatatan/pembukuan keuangan lengkap, atau (2) tenaga kerja dengan status pekerjaan buruh/karyawan/pegawai/pekerja bebas (kode 4/5/6) yang memiliki jaminan sosial dari pemberi kerja atau memiliki kontrak PKWT & PKWTT, atau mendapatkan cuti tahunan/cuti sakit yang tidak dipotong upah/gaji. jiwa per tahun
1116 04.02.013 Jumlah SDM Penyelenggara Kesejahteraan Sosial ASN dan NON ASN yang Mengikuti Sertifikasi 1. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. 2. Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. 3. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial Pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. 4. Penyuluh Sosial adalah seseorang yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 5. Relawan adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan berdasarkan kesukarelaan. 6. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada Pekerja Sosial setelah lulus uji kompetensi. orang
1117 04.02.014 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana a) Jumlah Warga Negara: Ini merujuk pada total populasi warga negara yang berada di suatu wilayah. b) Layanan Penyelamatan dan Evakuasi: Ini merujuk pada layanan yang diberikan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana. orang
1118 04.02.015 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Kelembagaan yang Mengikuti Proses Akreditasi 1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 2. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 3. Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial. lembaga
1119 04.02.016 Mobilitas Penduduk Lanjut Usia Ukuran kemudahan lansia untuk melakukan perjalanan persen
1120 04.02.017 Mobilitas Penduduk Penyandang Disabilitas Proporsi Penyandang disabilitas yang tidak mengalami kesulitan dalam berjalan/naik tangga dan/atau menggerakkan/menggunakan tangan dan jari persen
1121 04.02.018 Persentase anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya Rehabilitasi Sosial diluar panti yaitu rehabilitasi sosial yang dilaksanakan berbasis keluarga dan masyarakat dengan melayani penyandang disabilitas yang ada di keluarga, lampu merah, terminal, pasar, atau tempat lainnya &*Terpenuhi kebutuhan dasar diluar panti yaitu: - diusulkan dan/atau masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial - mendapatkan layanan aduan/keluhan - terpenuhi pangan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, akses layanan pendidikan, akses layanan kesehatan, dan/atau aksesibilitas (bagai penyandang disabilitas hasil penjangkauan/ responkasus/kedaruratan yang dibawa ke shelter/rumah singgah) - meningkat kemampuan dalam perawatan diri, perlindungan diri, aktualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial - kemampuan keluarga penerima manfaat meningkat dalam pengasuhan, perlindungan keluarga, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapat bimbingan sosial keluarga - penerima manfaat yang tinggal di keluarga atau masyarakat terpenuhi administrasi kependudukan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan/atau aksesibilitas Populasi: - Rekap anak terlantar yang tinggal di keluarga dan membutuhkan rehabilitasi sosial dasar di luar panti per tahun (target reguler) - Rekap anak terlantar yang dijangkau/ diberikan layanan kedaruratan /hasil respon kasus per tahun (untuk target asumsi tahun berikutnya) persen
1122 04.02.019 Persentase anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: - terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), pengasuhan, makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, pendidikan dasar dan/atau kesehatan dasar. - mampu melakukan perawatan diri, perlindungan diri, akyualisasi diri, dan/atau partisipasi sosial setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial - mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. - mendapatkan penelusuran keluarga - mendapatkan reunififikasi keluarga, dan/atau - mendapatkan pengasuhan keluarga pengganti sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: Anak terlantar yang dilayani di updt dan panti masyarakat dan anak terlantar yang diusulkan kab/kota untuk mendapatkan pelayanan dalam panti persen
1123 04.02.020 Persentase Daerah Pasca Bencana Masif yang ditangani Proporsi wilayah yang telah menerima intervensi atau penanganan setelah terjadinya bencana masif, dibandingkan dengan total wilayah yang terdampak oleh bencana tersebut. persen
1124 04.02.021 Persentase daerah yang aktif melakukan pemutakhiran data terpadu penanggulangan kemiskinan Proporsi pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang secara aktif melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data sejenis yang digunakan untuk penanggulangan kemiskinan. Pemutakhiran data ini mencakup proses verifikasi dan validasi data rumah tangga miskin dan rentan miskin untuk memastikan ketepatan sasaran program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. persen
1125 04.02.022 Persentase daerah yang memiliki tingkat kapasitas penanggulangan bencana minimal pada kategori sedang Tingkat kapasitas daerah merepresentasikan tingkat ketahanan daerah pada suatu Provinsi, sehingga secara spasial dapat dianggap bahwa semua wilayah dalam 1 Provinsi memiliki kemampuan yang sama terhadap kemampuan menghadapi kejadian bencana persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon