Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1126 04.02.023 Persentase daerah yang menetapkan status keadaan darurat bencana dan menerima intervensi sesuai standar Indikator ini mengukur sejauh mana kabupaten/kota yang terdampak bencana melaksanakan penanganan darurat bencana berdasarkan pedoman atau standar yang telah ditetapkan persen
1127 04.02.024 Persentase data sosial ekonomi keluarga Indonesia yang termutakhir dan terpilah secara berkala Indikator ini mengukur proporsi data Registrasi Sosial Ekonomi yang terkini dan tersusun secara teratur dan sistematis. Data yang mutakhir tersebut terdiri dari variabel penentu tingkat kesejahteraan yang diantaranya mencakup informasi kepemilikan aset, persen
1128 04.02.025 Persentase gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya Terpenuhi kebutuhan dasar di dalam panti meliputi fisik, psikis dan sosial yaitu: - terpenuhi tempat tinggal layak (asrama/wisma), makan dan gizi, pakaian dan kelengkapan lainnya, administrasi kependudukan, pendidikan dan/atau kesehatan dasar. - mampu melakukan perawatan dan perlindungan diri setelah mendapatkan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial - mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari. - memiliki keterampilan dasar (usaha), dan.atau - dipulangkan ke daerah asal - sesuai kebutuhan berdasarkan hasil asesmen Populasi: Gepeng yang terdata dalam panti provinsi serta setelah mendapat layanan dari kabupaten/kota persen
1129 04.02.026 Persentase K/L yang sistem datanya terhubung dengan sistem Regsosek Terbangunnya interoperabilitas data antar Kementerian Lembaga yang terhubung dan dapat digunakan oleh 15 K/L yang terlibat. List K/L yang terlibat 1. Kementerian UMKM (Baseline 2024) 2. Kementerian Ketenagakerjaan 3. Kementerian Keuangan 4. Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) 5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 6. Kementerian Pekerjaan Umum 7. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman 8. Kementerian ATR/BPN 9. Kementerian Sosial 10. Kementerian Kesehatan 11. Kementerian Pertanian 12. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal 13. Kementerian ESDM 14. BPJS Kesehatan 15. BPJS Ketenagakerjaan persen
1130 04.02.027 Persentase K/L/D yang memanfaatkan data terintegrasi melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) Indikator ini untuk menghitung persentase Kementerian/Lembaga/Daerah yang memanfaatkan data terintegrasi melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) persen
1131 04.02.027.001 Persentase Kementerian/Lembaga yang memanfaatkan data terintegrasi melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) Indikator ini untuk menghitung persentase Kementerian/Lembaga yang memanfaatkan data terintegrasi melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) persen
1132 04.02.027.002 Persentase Pemerintah Daerah yang memanfaatkan data terintegrasi melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) Indikator ini digunakan untuk menghitung persentase Pemerintah Daerah yang memanfaatkan data terintegrasi melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) persen
1133 04.02.028 Persentase keberhasilan evakuasi korban pencarian dan pertolongan Perhitungan keberhasilan penyelamatan korban pada operasi pencarian dan pertolongan, baik korban selamat maupun meninggal dunia yang berhasil ditemukan/dievakuasi persen
1134 04.02.029 Persentase keluarga miskin dan rentan yang menerima bantuan sosial dan jaminan sosial Rasio jumlah keluarga miskin dan rentan yang setidaknya mendapatkan 1 jenis program bantuan sosial (PKH, Sembako, PIP, PBI-JKN) dan setidaknya 1 jenis program jaminan sosial (JKN non-PBI, swasta, Jamkesda) dibagi dengan total keluarga miskin dan rentan. Definisi miskin dan rentan yang digunakan adalah mereka yang tingkat kesejahteraannya (diperingkatkan secara moneter) berada di bawah 40% terbawah dari populasi. persen
1135 04.02.030 Persentase keluarga miskin dan rentan yang menerima bantuan sosial non-tunai Mengukur proporsi keluarga miskin dan rentan yang menerima bantuan sosial dalam bentuk non-tunai, seperti bantuan sembako, program keluarga harapan, PIP, PBI KIS, , subsidi listrik, atau program bantuan sosial lainnya, dibandingkan dengan total keluarga miskin dan rentan yang teridentifikasi. persen
1136 04.02.031 Persentase keluarga sasaran yang mendapat pendampingan 1000 hari pertama kehidupan (HPK) Konsep: Keluarga 1000 hari pertama kehidupan (HPK) adalah ibu hamil dan keluarga yang memiliki anak usia 0-23 bulan. Sedangkan pendampingan adalah serangkaian kegiatan pendampingan yang dilakukan kepada ibu hamil dan keluarga yang memiliki anak usia 0-23 bulan untuk mengoptimalkan pertumbuhan dan perkembangan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pendampingan yang dimaksud, antara lain: 1. Pendampingan bantuan sosial 2. Pendampingan edukasi 3. Pendampingan rujukan Definisi: Ibu hamil dan keluarga punya anak usia 0 - 23 bulan yang mendapatkan pendampingan minimal 1 pendampingan persen
1137 04.02.032 Persentase korban bencana yang mendapat bantuan sosial kebencanaan Mengukur cakupan korban bencana yang menerima bantuan logistik darurat dan bantuan stimulan sosial kebencanaan sebagai bagian dari upaya tanggap darurat dan pemulihan pascabencana. Indikator ini digunakan untuk menilai efektivitas program bantuan dalam menjangkau kelompok terdampak bencana, baik dalam penyediaan kebutuhan dasar maupun dukungan keberlanjutan hidup. persen
1138 04.02.033 Persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya Terpenuhi kebutuhan dasar saat dan setelah tanggap darurat yaitu: - terpenuhi makan dan gizi, pakaian dan/atau kelengkapan lainnya - mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentan - terpenuhi rasa aman, nyaman dan tenang, berkurang reaksi stres, mampu melindungi diri, dan/atau menjalin koneksi ke sumber bantuan lain setelah mendapatkan layanan dukunagn psikososial Sesuai dengan kebutihan berdasarkan hasil sesmen dari SDM perlindungan dan jaminan sosial Populasi: data asumsi korban yang dilayani di daerah rawan bencana di tahun sebelumnya yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang mengeluarkan data korban bencana alam, sosial dan non alam persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya melibatkan mengukur sejauh mana kebutuhan dasar para korban bencana, seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, kesehatan, dan dukungan psikososial, dipenuhi setelah terjadinya bencana. persen
1139 04.02.033.001 Persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada bencana daerah provinsi Terpenuhi kebutuhan dasar saat dan setelah tanggap darurat yaitu: - terpenuhi makan dan gizi, pakaian dan/atau kelengkapan lainnya - mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentan - terpenuhi rasa aman, nyaman dan tenang, berkurang reaksi stres, mampu melindungi diri, dan/atau menjalin koneksi ke sumber bantuan lain setelah mendapatkan layanan dukunagn psikososial Sesuai dengan kebutihan berdasarkan hasil sesmen dari SDM perlindungan dan jaminan sosial Populasi: data asumsi korban yang dilayani di daerah rawan bencana di tahun sebelumnya yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang mengeluarkan data korban bencana alam, sosial dan non alam persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya melibatkan mengukur sejauh mana kebutuhan dasar para korban bencana, seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, kesehatan, dan dukungan psikososial, dipenuhi setelah terjadinya bencana. persen
1140 04.02.033.002 Persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada bencana daerah kabupaten/kota Terpenuhi kebutuhan dasar saat dan setelah tanggap darurat yaitu: - terpenuhi makan dan gizi, pakaian dan/atau kelengkapan lainnya - mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentan - terpenuhi rasa aman, nyaman dan tenang, berkurang reaksi stres, mampu melindungi diri, dan/atau menjalin koneksi ke sumber bantuan lain setelah mendapatkan layanan dukunagn psikososial Sesuai dengan kebutihan berdasarkan hasil sesmen dari SDM perlindungan dan jaminan sosial Populasi: data asumsi korban yang dilayani di daerah rawan bencana di tahun sebelumnya yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang mengeluarkan data korban bencana alam, sosial dan non alam persentase korban bencana yang terpenuhi kebutuhan dasarnya melibatkan mengukur sejauh mana kebutuhan dasar para korban bencana, seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, kesehatan, dan dukungan psikososial, dipenuhi setelah terjadinya bencana. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon