| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1171 |
04.02.064 |
Proporsi Penduduk yang Mengalami Kejahatan Kekerasan |
Korban kejahatan kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan kekerasan. Dalam konteks ini cakupan korban kejahatan kekerasan terkait penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan kekerasan yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, yakni pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan dan perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan dan pencabulan), dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual. |
- |
| 1172 |
04.02.065 |
Rasio Gini |
Indeks Gini atau Rasio Gini merupakan indikator yang menunjukkan tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh. Nilai Rasio Gini berkisar antara 0 hingga 1.Rasio Gini bernilai 0 menunjukkan adanya pemerataan pendapatan yang sempurna, atau setiap orang memiliki pendapatan yang sama. Sedangkan, Rasio Gini bernilai1 menunjukkan ketimpangan yang sempurna, atau satu orang memiliki segalanya sementara orang-orang lainnya tidak memiliki apa-apa. Dengan kata lain, Rasio Gini diupayakan agar mendekati 0 untuk menunjukkan adanya pemerataan distribusi pendapatan antar penduduk. |
- |
| 1173 |
04.02.066 |
Rencana dan implementasi strategi nasional penanggulangan bencana yang selaras dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030 |
Dokumen strategi penanggulangan bencana (PRB) tingkat nasional adalah dokumen yang berisi strategi dan/atau rencana aksi pencegahan bencana tingkat nasional untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim. Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB); dan Rencana Nasional Penanggulangan Nasional (Renas PB), serta Rencana Aksi Nasional Perubahan Iklim (RAN API).Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut:a.RIPB: 15 tahunb.Renas PB: 5 tahunc.RAN PB: 3 tahund.RAN API: 5 tahun |
dokumen |
| 1174 |
04.02.067 |
Rencana dan implementasi strategi nasional pengurangan risiko bencana yang selaras dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-203 |
Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah adalah dokumen yang berisi strategi dan/ atau rencana aksi pencegahan bencana untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, termasuk rencana aksi adaptasi perubahan iklim.Dokumen strategi PRB setidaknya tercantum dalam dokumen Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Bencana (Jakstra PB); Rencana Penanggulangan Bencana Nasional (Renas PB) dan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD), Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB), dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB), serta Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN API) dan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD API).Periode penyusunan dokumen adalah sebagai berikut:Jakstra PB: 5 tahunRenas PB dan RPBD: 5 tahunRAN dan RAD PRB: 3 tahunRAN dan RAD API: 5 tahun. |
dokumen |
| 1175 |
04.02.068 |
Tingkat Kemiskinan Ekstrem |
Konsep:Kemiskinan dipandang sebagai suatu situasi dimana seseorang tidak dapat/mampu memenuhi kebutuhan dasar minimum yang diperlukan untuk hidup layak dan bermartabat. Tidak mudah menentukan atau mendefinisikan kemiskinan karena kemiskinan sendiri bersifat multi dimensi. Oleh karena itu, pemerintah (BPS dan beberapa pihak dalam beberapa seminar dan pertemuan) menyepakati mengukur kemiskinan dari sudut ekonomi dengan pendekatan uang (monetary approach).Langkah selanjutnya adalah menentukan garis kemiskinan yaitu sejumlah rupiah yang diperlukan untuk dapat bertahan hidup layak. Seseorang dengan pendapatan/pengeluaran kurang dari garis kemiskinan tersebut dikategorikan sebagai miskin.Definisi:Indikator proporsi penduduk dibawah garis kemiskinan internasional adalah persentase penduduk dengan pendapatan kurang dari 2,15 dollar AS pada PPP (Purchasing Power Parity) 2017.Garis kemiskinan nasional pada dasarnya adalah sejumlah uang yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar minimum untuk hidup layak. Garis kemiskinan dihitung berdasarkan data pengeluaran/konsumsi terdiri dari Garis Kemikinan |
persen |
| 1176 |
04.02.069 |
Persentase K/L/D yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) |
Indikator ini digunakan untuk menghitung persentase Kementerian/Lembaga/Daerah yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) |
persen |
| 1177 |
04.02.069.001 |
Persentase Kementerian/Lembaga yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) |
Indikator ini digunakan untuk menghitung persentase Kementerian/Lembaga yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) |
persen |
| 1178 |
04.02.069.002 |
Persentase Pemerintah Daerah yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) |
Indikator ini mengukur persentase pemerintah daerah yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) |
persen |
| 1179 |
04.02.070 |
Persentase K/L/D yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) |
Indikator ini mengukur persentase Kementerian/Lembaga/Daerah yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) |
persen |
| 1180 |
04.02.070.001 |
Persentase Kementerian/Lembaga yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) |
Indikator ini mengukur persentase Kementerian/Lembaga yang mendapatkan peningkatan kapasitas perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) |
persen |
| 1181 |
04.02.070.002 |
Persentase Pemerintah Daerah yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) |
Indikator ini mengukur persentase Pemerintah Daerah yang melaksanakan perencanaan berbasis bukti melalui SEPAKAT (Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu) |
persen |
| 1182 |
04.02.071 |
Cakupan Layanan Taman Makam Pahlawan |
Rehabilitasi sarana dan prasarana TMPN Provinsi adalah perbaikan terhadap komponen sarana dan prasaran TMPN Provinsi yang memiliki tingkat kerusakan antara 26-50% (perbaikan sedang). Pemeliharaan pada Taman Makam Pahlawan Nasional Provins yaitu pemeliharaan dilakukan dalam bentuk rutin, perbaikan ringan, rehabilitasi, pemugaran dan pembangunan dengan penjelasan sebagai berikut: a. Pemeliharaan Rutin meliputi pemeliharaan kebersihan, keamanan, ketertiban b. Perbaikan Ringan meliputi perbaikan terhadap komponen TMPN dan MPN serta fasilitas lainnya yang mengalami kerusakan ringan dengan tingkat kerusakan setinggi-tingginya 25%. c. Rehabilitasi meliputi perbaikan terhadap komponen TMPN dan MPN yang memiliki tingkat kerusakan antara 26-50% (perbaikan sedang). d. Pemugaran meliputi berbagai upaya perbaikan untuk mengembalikan bentuk dan fungsinya seperti semula dengan tingkat kerusakan di atas 50%. Pelaksanaan pemugaran wajib berkoordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi kepurbakalaan setempat (UU Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya serta PP No. 10 Tahun 1993 tentang pelaksanaan UU Nomor : 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya) serta instansi teknis terkait. e. Pembangunan meliputi berbagai upaya pengadaan komponen TMPN dan MPN yang belum tersedia sesuai persyaratan. Pengamanan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi yaitu Penjaga Keamanan/Petugas Keamanan bertanggung jawab terhadap urusan keamanan makam dan lingkungannya. Petugas keamanan dimaksud diutamakan yang memiliki sertifikat satpam. |
persen |
| 1183 |
04.02.072 |
Indeks Keberfungsian Sosial |
Indeks Keberfungsian Sosial adalah indikator komposit yang mengukur tingkat keberdayaan dan kemampuan individu, keluarga, atau komunitas dalam menjalankan fungsi sosial secara mandiri dan produktif serta dalam mengatasi permasalahan sosial untuk mencapai kesejahteraan sosial. |
- |
| 1184 |
04.02.073 |
Indeks Kesejahteraan Sosial |
Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS) digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan sosial masyarakat berdasarkan berbagai aspek kehidupan sosial.
IKS dibangun dari aspek-aspek kesejahteraan sosial yang mencakup dimensi-dimensi utama seperti: Ketahanan Keluarga, Ketersediaan dan Akses terhadap Pelayanan Sosial, Partisipasi Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Perumahan Layak, Perlindungan Sosial, Pekerjaan dan Pendapatan, dan Lingkungan Sosial.
Setiap dimensi diukur menggunakan beberapa indikator, baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, dan dinilai dengan menggunakan skala tertentu. |
- |
| 1185 |
04.02.074 |
Persentase Cakupan Penyebaran Informasi dan Edukasi Rawan Bencana |
Mengukur seberapa luas dan efektif upaya penyebaran informasi dan edukasi mengenai risiko bencana telah dilakukan kepada masyarakat di suatu wilayah. |
persen |