| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1216 |
04.03.021 |
Persentase Kabupaten/Kota yang mendapatkan Peringkat dalam Kabupaten/Kota Layak Anank (KLA) |
evaluasi atau penilaian terhadap kebijakan, program, dan fasilitas yang ada di suatu provinsi dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan anak-anak. Ini mencakup berbagai aspek seperti: 1. Ketersediaan dan Kualitas Layanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan anak, fasilitas kesehatan, dan program vaksinasi. 2. Pendidikan: Ketersediaan dan kualitas pendidikan dasar dan menengah, serta program pendidikan non-formal. 3. Kesejahteraan Sosial: Dukungan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti anak jalanan, anak korban kekerasan, dan anak dengan disabilitas. 4. Lingkungan yang Ramah Anak: Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang mendukung anak, seperti taman bermain, ruang publik, dan keselamatan lingkungan. 5. Keterlibatan Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam mendukung hak dan perlindungan anak, termasuk pelibatan orang tua dan komunitas. |
persen |
| 1217 |
04.03.022 |
Persentase Keterwakilan Perempuan di (a) parlemen tingkat pusat dan (b) pemerintah daerah |
1.Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat adalah persentase keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat pusat, mencakup anggota DPR RI dan DPD RI.2.Proporsi kursi yang diduduki perempuan di pemerintah daerah adalah persentase keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tingkat daerah (anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota) dan perempuan pada jabatan pemerintah daerah yang dipilih melalui pemilihan umum (gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/ wakil walikota). |
persen |
| 1218 |
04.03.023 |
Persentase Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif |
Konsep dan Definisi:Persentase perempuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) /Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi /DPRD kabupaten/kota terhadap keseluruhan anggota DPR atau DPRD di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. |
|
| 1219 |
04.03.024 |
Persentase Keterwakilan Perempuan Sebagai Pengambilan Keputusan di Lembaga Eksekutif |
Konsep dan Definisi:Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di lembaga pemerintahan pada tingkat eksekutif (eselon I dan II) terhadap keseluruhan pengambil keputusan di lembaga eksekutif setara eselon I dan II. |
persen |
| 1220 |
04.03.025 |
Persentase Perempuan Dewasa dan Anak Perempuan Berumur 15?64 Tahun yang Mengalami Kekerasan Seksual oleh Orang Lain Selain Pasangan |
Kekerasan seksual didefinisikan sebagai perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang. Ini termasuk tindakan hubungan seksual yang kasar, keterlibatan paksa dalam tindakan seksual, melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual, dll.Proporsi kekerasan seksual terhadap perempuan oleh selain pasangan pada sebagian besar survei mengumpulkan informasi yang terbatas pada paksaan melakukan hubungan seksual ketika perempuan tersebut tidak ingin melakukan, serta mencoba untuk memaksa seseorang untuk bertindak seksual melawan kehendaknya atau mencoba untuk memaksa dia ke hubungan seksual. |
persen |
| 1221 |
04.03.026 |
Persentase Perempuan di Jabatan Tinggi Pratama dan Madya |
Persentase perempuan yang menduduki jabatan struktural eselon I (jabatan pimpinan tinggi/JPT madya) |
persen |
| 1222 |
04.03.027 |
Persentase Perempuan Kepala Desa |
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah |
persen |
| 1223 |
04.03.028 |
Persentase perempuan korban kekerasan (termasuk TPPO) yang mendapat layanan komprehensif |
1. Persentase: Ukuran yang dinyatakan dalam bentuk persen (%) yang menggambarkan proporsi perempuan korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menerima layanan komprehensif dari total perempuan korban kekerasan dan TPPO yang teridentifikasi. 2. Perempuan Korban Kekerasan: Perempuan yang mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, seksual, emosional, dan ekonomi. 3. TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang): Tindak pidana yang melibatkan rekrutmen, transportasi, penampungan, atau penerimaan orang dengan tujuan eksploitasi melalui ancaman, penggunaan kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan. 4. Layanan Komprehensif: Layanan yang mencakup berbagai aspek kebutuhan korban, seperti: Layanan Kesehatan: Penanganan medis, konseling kesehatan mental, rehabilitasi. Layanan Hukum: Bantuan hukum, pendampingan dalam proses hukum. Layanan Sosial: Penyediaan tempat tinggal sementara, pendampingan sosial, bantuan ekonomi. Layanan Psikologis: Konseling psikologis, terapi trauma. 5. Mendapatkan Layanan Komprehensif: Mengacu pada perempuan korban kekerasan dan TPPO yang telah menerima satu atau lebih layanan yang disebutkan di atas sesuai dengan kebutuhannya. |
persen |
| 1224 |
04.03.029 |
Persentase Perempuan yang Berada di Posisi Manajerial |
Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di sejumlah area seperti pemerintah di tingkat eksekutif, legislatif, peradilan dan penegak hukum, serta perusahaan milik publik atau swasta.Jabatan manajer menurut Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2014 BPS meliputi: Pimpinan Eksekutif, Pejabat Tinggi Pemerintah dan Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan (kode 11); Manajer Administrasi dan Komersial (kode 12); Manajer Produksi dan Pelayanan Khusus (kode 13); dan Manajer Jasa Perhotelan, Perdagangan, dan Jasa Lainnya (kode 14). |
persen |
| 1225 |
04.03.030 |
Persentase perempuan yang tidak setuju atas sikap pemukulan |
Persentase persepsi perempuan yang tidak setuju dipukul oleh suaminya |
persen |
| 1226 |
04.03.031 |
Persentase RO/Sub kegiatan Responsif Gender |
Persentase Rincian Output/Subkegiatan yang Responsif Gender adalah persen rincian output/subkegiatan yang memuat analisis gender dan intervensi untuk mengatasi ketimpangan gender, serta memiliki alokasi anggaran tertentu yang berkontribusi terhadap pencapaian kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan dari kekerasan. RO/subkegiatan tersebut sekurang-kurangnya memenuhi standar minimal integrasi gender sesuai dengan kelompok Klasifikasi Rincian Output (KRO)/subkegiatan sebagai berikut:
. |
persen |
| 1227 |
04.03.032 |
Prevalensi anak usia 13-17 tahun korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 12 bulan terakhir |
Proporsi anak usia 13-17 tahun yang dalam 12 bulan terakhir mengalami: a. Kekerasan fisik oleh suami/isteri atau orang tua dan kerabat dewasa lainnya yang tinggal bersama; atau b. Kekerasan emosional oleh orang tua; atau c. Kekerasan seksual kontak oleh orang tua. |
persen |
| 1228 |
04.03.033 |
Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan emosional dalam 12 bulan terakhir |
Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan emosional dalam 12 bulan terakhir adalah perbandingan jumlah anak usia usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan emosional dalam 12 bulan terakhir dengan jumlah anak usia 13-17 tahun, dinyatakan dalam persen. Bentuk kekerasan emosional kontak yang dimaksud adalah: a. Kekerasan emosional oleh orang dewasa, terkait: - Mengatakan bahwa mereka tidak menyayangi atau tidak pantas disayangi - Mengatakan bahwa mereka mengharapkan tidak pernah dilahirkan atau mengharapkan mati saja - Menghina atau merendahkan, misalnya dengan mengatakan bahwa bodoh dan tidak berguna - Membentak, mengancam, atau mengintimidasi b. Kekerasan emosional oleh orang seumuran/teman sebaya, terkait: - Ras, suku, kebangsaan, agama/kepercayaan - Lelucon, komentar, atau gerakan tidak senonoh kepada - Kondisi fisik atau mental - Melakukan kesalahan - Kemampuan atau keterampilan - Kondisi keluarga (misalnya: ekonomi, sosial, budaya dll - Karena alasan lainnya c. Cyberbullying, terkait: - Seseorang mengirim pesan suara, gambar atau tulisan yang merendahkan, kejam, mengolok- ngolok, atau mempermalukan melalui media sosial dan atau komunikasi elektronik lainnya di WA, IG, LINE, TWITTER, TIKTOK, DLL - Seseorang mengambil foto/video dan menyebarkannya secara online tanpa ijin yang membuat Anda merasa dipermalukan |
persen |
| 1229 |
04.03.034 |
Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual kontak dalam 12 bulan terakhir |
Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual kontak dalam 12 bulan terakhir adalah perbandingan jumlah anak usia usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual kontak dalam 12 bulan terakhir dengan jumlah anak usia 13-17 tahun, dinyatakan dalam persen. Adapun bentuk kekerasan seksual kontak yang dimaksud adalah: a) Disentuh atau dipegang secara seksual tanpa izin, namun tidak menjadi target percobaan atau tidak dipaksa berhubungan seksual; dan/atau b) Menjadi target percobaan hubungan seksual, namun tidak berhasil/gagal; dan/atau c) Secara fisik dipaksa untuk melakukan hubungan seksual hingga terjadi persetubuhan; dan/atau d) Melakukan hubungan seksual dengan setelah dipaksa dengan menggunakan pengaruh atau kekuasaan |
persen |
| 1230 |
04.03.035 |
Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual non-kontak dalam 12 bulan terakhir |
Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual non-kontak dalam 12 bulan terakhir merupakan perbandingan jumlah anak usia usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan seksual non-kontak dalam 12 bulan terakhir dengan jumlah anak usia 13-17 tahun, dinyatakan dalam persen. Bentuk kekerasan seksual non-kontak yang dimaksud adalah a) Dipaksa untuk menyaksikan kegiatan atau kekerasan seksual walaupun tidak terlibat di dalamnya atau membaca tulisan yang menggambarkan kegiatan seksual; dan/atau b) Dipaksa untuk terlibat dalam gambar/foto, atau video kegiatan seksual atau kekerasan seksual; dan/atau c) Diminta untuk mengirimkan teks, gambar/foto, atau video tentang kegiatan seksual yang terlibat di dalamnya. |
persen |