| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1186 |
04.02.075 |
Persentase Konflik Sosial yang Diselesaikan |
Persentase Konflik Sosial yang Diselesaikan adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi konflik sosial yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi, negosiasi, intervensi pemerintah, atau upaya hukum dibandingkan dengan total konflik sosial yang terjadi dalam suatu periode tertentu. |
persen |
| 1187 |
04.02.076 |
Persentase Korban Bencana Alam |
adalah indikator yang mengukur proporsi jumlah penduduk yang terdampak langsung oleh bencana alam, seperti meninggal dunia, luka-luka, hilang, atau mengungsi, terhadap total jumlah penduduk di wilayah tertentu dalam periode tertentu. Indikator ini mencerminkan tingkat kerentanan penduduk terhadap bencana alam dan menjadi dasar untuk penilaian risiko serta kesiapsiagaan wilayah. |
persen |
| 1188 |
04.02.077 |
Persentase Pekerja Sosial/ Tenaga Kesejahteraan Sosial yang Melaksanakan Pelayanan Sosial di Dalam Panti Rehabilitasi Sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya di luar HIV/AIDS dan NAPZA |
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Panti Sosial adalah
lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. |
persen |
| 1189 |
04.02.078 |
Persentase Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau Relawan Sosial yang Melaksanakan Penanganan Korban Bencana Provinsi pada Masa Tanggap Darurat dan Pasca Bencana Sesuai Standar |
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. |
persen |
| 1190 |
04.02.079 |
Persentase Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial yang Melaksanakan Pelayanan Sosial di Dalam Panti Rehabilitasi Sosial |
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan Rehabilitasi Sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. |
persen |
| 1191 |
04.02.080 |
Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya di luar HIV/AIDS dan NAPZA yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya di Dalam Panti |
Penyediaan permakanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS sesuai dengan Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi. Penyediaan sandang untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS di dalam panti berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah. Penyediaan perbekalan kesehatan di dalam panti untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis. Fasilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya di Luar HIV/AIDS yang mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Layanan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit) |
persen |
| 1192 |
04.02.081 |
Persentase Penerima Manfaat yang Meningkat Kemandirian Ekonomi |
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. |
persen |
| 1193 |
04.02.082 |
Persentase Penerima Manfaat yang Terpenuhi Kebutuhan Dasar |
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. |
persen |
| 1194 |
04.02.083 |
Persentase Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan yang Tertangani |
Warga Negara Migran (WNM):
WNI yang bekerja di luar negeri, baik laki-laki maupun perempuan, dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Korban Tindak Kekerasan:
WNM yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, atau bentuk kekerasan lain selama bekerja di luar negeri.
Yang Tertangani:
WNM yang telah mendapatkan bantuan atau penanganan dari pihak terkait, seperti:
Konsultasi dan pendampingan hukum.
Bantuan medis dan psikologis.
Pemulangan ke Indonesia.
Penanganan kasus kekerasan oleh pihak berwenang. |
persen |
| 1195 |
04.03.001 |
Indeks Ketimpangan Gender (IKG) |
Indeks Ketimpangan Gender (IKG) terdiri dari 3 (tiga) dimensi dan 5 (lima) indikator, yaitu dimensi kesehatan reproduksi perempuan yang dibentuk dari indikator proporsi perempuan yang melahirkan hidup tidak di fasilitas kesehatan (MTF) dan proporsi perempuan yang saat melahirkan hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun (MHPK20), dimensi pemberdayaan yang dibentuk dari indikator persentase penduduk usia 25 tahun ke atas dengan pendidikan SMA/sederajat ke atas dan persentase anggota legislatif, serta dimensi pasar tenaga kerja yang diwakili dengan indikator tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) laki-laki dan TPAK perempuan. |
- |
| 1196 |
04.03.002 |
Indeks Pembangunan Gender |
IPG adalah indikator yang menggambarkan perbandingan (rasio) capaian antara IPM Perempuan dengan IPM Laki-laki. Penghitungan IPG mengacu pada metodologi yang digunakan oleh UNDP dalam menghitung Gender Development Index (GDI) dan Human Development Indeks (HDI) pada tahun 2010. Perubahan metode ini merupakan penyesuaian dengan perubahan metodologi pada IPM. Selain sebagai penyempurnaan dari metode sebelumnya, IPG metode baru juga merupakan pengukuran langsung terhadap ketimpangan antargender dalam pencapaian pembangunan manusia. |
- |
| 1197 |
04.03.003 |
Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) |
Angka yang menggambarkan pencapaian pembangunan pemenuhan hak anak atas hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang. |
- |
| 1198 |
04.03.004 |
Indeks Perlindungan Anak (IPA) |
Indeks Perlindungan Anak (IPA) adalah indeks komposit yang mengukur capaian pemenuhan hak dan perlindungan anak yang disusun sesuai dengan klaster dalam Konvensi Hak Anak.;Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) adalah indeks komposit yang mengukur capaian perlindungan khusus anak sesuai dengan klaster dalam Konvensi Hak Anak. |
- |
| 1199 |
04.03.005 |
Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) |
Angka yang menggambarkan pencapaian pembangunan perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. |
- |
| 1200 |
04.03.006 |
Jumlah K/L/D yang memperoleh Penghargaan Parahita Ekapraya |
Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian PPPA sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran serta para pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Propinsi/Kab/Kota dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang pembangunan. Dalam indikator ini hanya menghitung K/L/D yang mendapatkan predikat mentor. |
lembaga |