Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
1231 04.03.036 Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang mengalami salah satu bentuk kekerasan fisik, emosional atau seksual dalam 12 bulan terakhir Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir adalah prevalensi terjadinya minimal satu kekerasan terhadap anak usia 13-17 tahun, baik kekerasan fisik, seksual atau emosional. persen
1232 04.03.037 Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya Prevalensi kekerasan terhadap anak adalah paling tidak salah satu tindakan kekerasan seksual, fisik atau emosional dialami oleh anak, artinya dapat terjadi tumpang tindih antara tiga jenis kekerasan tersebut. Tumpang tindih dengan jenis kekeraan yang lainnya terjadi:a.Pertama, mereka dapat terjadi secara bersamaan, dimana anak dapat dilecehkan secara emosional sekaligus dianiaya secara fisik.b.Kedua, mereka bisa mengalami tiga jenis kekerasan pada waktu yang bersamaan.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (UU. No. 35 Tahun 2014). Adapun jenis kekerasan adalah sebagai berikut:1.Kekerasan seksual diukur dengan:a.Perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan ( jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan;b.Eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya;c.Eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks.2.Kekerasan fisik ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain. (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).3.Kekerasan emosional diukur dengan menanyakan apakah orangtua atau pengasuh mengatakan bahwa mereka tidak menyayangi si anak atau si anak tidak pantas disayangi, mengatakan bahwa mereka mengharapkan si anak tidak pernah dilahirkan atau mengharapkan si anak mati saja; menghina atau merendahkan. (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). Kekerasan emosional mencakup kegagalan dalam menyediakan lingkungan yang sesuai dan mendukung, sehingga anak dapat mengembangkan kompetensi sosialnya secara menyeluruh dan stabil sesuai dengan potensi pribadi yang dimilikinya dankonteks masyarakat. persen
1233 04.03.038 Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan Prevalensi perempuan yang mengalami KTP usia 15-64 tahun dalam 12 bulan terakhir persen
1234 04.03.039 Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) di ruang publik dalam 12 bulan terakhir Proporsi perempuan usia 15-64 tahun yang mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh selain pasangan di ruang publik dalam 12 bulan terakhir persen
1235 04.03.040 Prevalensi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam 12 bulan terakhir Proporsi perempuan dan anak perempuan yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan/atau pembatasan aktivitas oleh pasangan serta kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan dalam lingkup rumah tangga. Lingkup rumah tangga yang dimaksud mencakup: a. suami, isteri, dan anak; dan b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga. persen
1236 04.03.041 Proporsi anak perempuan dari perempuan umur 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat perempuan Proporsi anak perempuan dari perempuan umur 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat perempuan kriteria WHO. Anak perempuan yang didefinisikan dalam hal ini adalah semua anak yang masih hidup dan tinggal di rumah tangga dari perempuan usia 15-49 tahun. Indikator ini diukur diantara kelompok usia yang lebih kecil, dengan pengalaman perempuan yang lebih muda yang mewakili FGM/C yang terjadi saat ini. FGM (Female Genital Mulilation) atau mutilasi alat kelamin perempuan mengacu pada ?semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau keseluruhan alat kelamin luar perempuan atau cedera lain pada alat kelamin perempuan untuk alasan non- medis? (World Health Organization, Eliminating Female Genital Mutilation: An interagency statement, WHO, UNFPA, UNICEF, UNIFEM, OHCHR, UNHCR, UNECA, UNESCO, UNDP, UNAIDS, WHO, Geneva, 2008, p.4). Sunat Perempuan menurut kriteria WHO adalah tindakan menggoreskan/memotong/melukai bagian alat kelamin, sehingga menyakitkan dan menyebabkan keluar darah. Jenis-jenis Sunat Perempuan menurut kriteria WHO yang dimaksud adalah: 1. Kelentit (klitoris) digores/ditoreh/ditusuk hingga terjadi perlukaan, Sunat perempuan pada tipe ini termasuk menggores bagian kelamin dengan jarum suntik, tumbuh-tumbuhan, bahan-bahan logam (koin) sehingga menyebabkan keluarnya darah dan juga tindakan simbolis lainnya. 2. Ujung kelentit (klitoris) dipotong sedikit. Pemotongan permukaan atau seluruh bagian klitoris pada alat kelamin perempuan. 3. Bagian dari kelentit (klitoris) dan bibir vagina dalam (labia minora) dipotong dan dijahit. Pemotongan klitoris dan sebagian atau seluruh bagian dari labia minora (bibir vagina bagian dalam). 4. Bagian dari kelentit (klitoris) dan bibir vagina dalam (labia minora) dipotong dan dijahit bersama bibir vagina luar (labia mayora). Pemotongan dan penjahitan sebagian atau seluruh alat kelamin bagian luar perempuan, sehingga hanya menyisakan lubang kecil untuk berkemih dan mentruasi. persen
1237 04.03.042 Proporsi anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan dan memperoleh layanan Persentase anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan dan mendapat layanan adalah perbandingan jumlah anak yang mendapatkan kekerasan dan memperoleh layanan dari semua bentuk kekerasan yang dialami dibagi dengan jumlah anak usia 13-17 tahun yang mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, seksual ataupun emosional. persen
1238 04.03.043 Proporsi anak usia 13-17 tahun yang mengalami masalah kesehatan jiwa selama 30 hari terakhir Proporsi anak usia 13-17 tahun yang mengalami masalah kesehatan jiwa selama 30 hari terakhir adalah indikator unutk mengetahui prevalensi kesehatan mental anak 13-17 tahun dalam periode waktu tertentu yang diukur menggunakan klasifikasi kesehatan jiwa yang diadaptasi dari konsep ?Kessler K6 non-specific distress scale screens for mental illness?, Anak usia 13-17 tahun dinyatakan mengalami masalah kesehatan jiwa dalam 30 hari terakhir jika total skor untuk seluruh pertanyaan adalah >=13. persen
1239 04.03.044 Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (UU. No. 35 Tahun 2014).Adapun jenis kekerasan adalah sebagai berikut1.Kekerasan seksual diukur dengan:a.perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan ( jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan dengan paksaan fisik, dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik, termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan;b.eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya;c.eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubun- gan (non-contact), misalnya berbicara atau menu- lis dengan cara seksual, memaksa untuk menon- ton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks.2.Kekerasan fisik ditunjukkan dengan perilaku me- nonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain. (UU no. 23 tahun 2004 tentang Pengha- pusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).3.Kekerasan emosional ditunjukkan dengan perilaku menghina atau membuat merasa rendah diri, mer- endahkan atau mempermalukan istri/pasangannya di depan orang lain, dengan sengaja melakukan se-suatu untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi istri/pasangannya (misalnya dengan cara berteriak atau membanting sesuatu), mengancam akan men- yakiti istri/pasangannya atau orang yang istri/pas- angannya sayangi, serta tindakan psikis lainnya. persen
1240 04.03.045 Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang saat melahirkan anak lahir hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun Perbandingan antara banyaknya perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang saat melahirkan anak lahir hidup pertama berumur kurang dari 20 tahun dengan jumlah perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup. persen
1241 04.03.046 Proporsi rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh dalam setahun terakhir Konsep Dan Definisi:Indikator ini diukur dalam konteks rumah tangga, yaitu menanyakan mengenai anak yang tinggal di suatu rumah tangga. Definisi mengenai anak maupun konteks rumah tangga serta definisi kekerasan fisik dan psikis selaras dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juga sesuai dengan definisi kekerasan dalam Pandangan Umum (General Comment) Komite Hak Anak No. 13 tentang Hak Anak untuk Bebas dari Kekerasan. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pada indikator ini, umur anak yakni 1-17 tahun. Anak yang dimaksud yakni anak kandung, anak tiri maupun anak angkat/anak adopsi, yang tinggal di rumah tangga maupun tinggal di luar rumah tangga. Yang dimaksud sebagai pengasuh adalah orang dewasa yang tinggal di rumahtangga tersebut, termasuk ayah dan ibu, paman atau bibi, kakek atau nenek, maupun orang dewasa lain yang tinggal di rumah dan terlibat mengasuh anak seperti asisten rumah tangga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak Indikator ini mengukur proporsi anak mulai dari umur 1 (satu) tahun sampai kurang dari 18 (delapan belas) tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh. Mengacu pada Survei Klaster Multi Indikator atau Multi- Indicator Cluster Survey (MICS) yang juga telah diadopsi ke Modul Ketahanan Sosial (HANSOS) dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), hukuman fisik atau hukuman badan mengacu pada suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan secara fisik, tetapi tidak diniatkan untuk membuat anak cedera. Hukuman fisik meliputi mendorong/mengguncang badannya, mencubit, menjewer, menampar, memukul, menjambak, menendang, dan sebagainya. Mendorong/ mengguncang badan adalah menggoyang bagian belakang badan anak lebih dari sekali, dalam hal ini termasuk menyuruh anak berdiri. Menampar, memukul, menjambak, atau menendang termasuk memukul dengan tangan atau dengan benda/alat lain. Agresi psikologis meliputi memanggilnya bodoh, pemalas, tidak sayang lagi, tidak berguna atau sebutan lain yang sejenis. Beberapa orang tua menggunakan makian secara lisan seperti ini saat mendidik anak untuk tidak melakukan perilaku buruk. Selain itu, yang termasuk ke dalam agresi psikologis adalah membentak atau menakuti anak. Hukuman disiplin secara fisik dan agresi psikologis cenderung tumpang tindih dan sering terjadi bersama- sama. persen
1242 04.03.047 Rasio kekerasan terhadap anak per 10.000 anak Rasio Kekerasan terhadap Anak per 10.000 Anak adalah perbandingan antara jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan atau tercatat dengan jumlah total anak dalam populasi, dinyatakan dalam satuan per 10.000 anak. Ini mengukur tingkat kejadian kekerasan terhadap anak dan mempermudah perbandingan antar wilayah atau periode waktu yang berbeda. persen
1243 04.03.048 Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.00 penduduk perempuan) Rasio Kekerasan terhadap Perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 Penduduk Perempuan) adalah perbandingan antara jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus TPPO dengan jumlah total penduduk perempuan, dinyatakan dalam satuan per 100.000 penduduk perempuan. Ini mengukur tingkat kejadian kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan perempuan dan anak, serta mempermudah perbandingan antar wilayah atau periode waktu yang berbeda. persen
1244 04.03.049 Regulasi yang menjamin akses yang setara bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pelayanan, informasi dan pendidikan terkait kesehatan seksual dan reproduksi Tersedianya regulasi yang menjamin akses yang setara bagi perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi dan pendidikan terkait kesehatan seksual dan reproduksi.HukumHukum dan undang-undang adalah aturan resmi terkait tindakan yang ditentukan, atau secara resmi diakui mengikat dan ditegakkan oleh otoritas pengendali yang mengatur perilaku aktor (termasuk orang-orang, perusahaan, asosiasi, lembaga pemerintah). Mereka diadopsi atau diratifikasi oleh cabang legislative pemerintah dan dapat secara resmi diakui dalam Konstitusi atau ditafsirkan oleh pengadilan. Hukum yang mengatur kesehatan seksual dan reproduksi tidak selalu terkandung dalam satu undang-undang.Peraturan/regulasiRegulasi dianggap sebagai perintah, keputusan eksekutif, Menteri atau administrasi lainnya. Pada tingkat kota, regulasi disebut juga tata cara. Peraturan dan tata cara yang dikeluarkan oleh entitas pemerintah memiliki kekuatan hukum, meskipun dibatasi oleh tingkat otoritas penerbit. Pada metodologi indikator ini, hanya peraturan dengan aplikasi tingkat nasional yang dipertimbangkan.PembatasanBanyak undang-undang dan regulasi memuat batasan dalam lingkup penerapannya yang meliputi, meskipun tidak terbatas pada usia, jenis kelamin, status perkawinan, dan persyaratan untuk otorisasi pihak ketiga. Semua pembatasan tersebut merupakan hambatan untuk akses yang setara terhadap layanan, informasi dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi.Sistem hukum jamakDidefinisikan sebagai sistem hukum dari berbagai sumber hukum saling berdampingan. Sistem seperti itu biasanya berkembang selama periode waktu tertentu sebagai konsekuensi dari warisan kolonial, agama dan faktor sosial budaya lainnya. Contoh sumber hukum yang mungkin berdampingan di bawah sistem hukum jamak meliputi: hukum umum Inggris, hukum perdata Prancis atau lainnya, hukum perundang-undangan, dan adat dan agama hukum. Konsistensi berbagai sumber hukum dapat menciptakan kontradiksi mendasar dalam sistem hukum, yang menghasilkan hambatan untuk akses penuh dan setara ke layanan, informasi dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi.Indikator ini berupaya menyediakan pengukuran global pertama secara komprehensif tentang kerangka kerja hukum dan regulasi yang sejalan dengan Program Aksi pada Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan 1994 (International Conference on Population and Development/ICPD), Aksi pada Platform Beijing (1995), dan standar HAM internasional.Indikator ini merupakan persentase (%) skala 0 hingga100 (ketersediaan hukum dan regulasi nasional yang menjamin akses yang setara), yang menunjukkan status dan kemajuan suatu negara dalam ketersediaan hukum dan regulasi nasional tersebut. Sebagai catatan, indikator ini hanya mengukur ketersediaan hukum dan regulasi, namun tidak mengukur implementasinya. Indikator mengukur lingkungan hukum dan regulasi pada 4 (empat) area tematik yang didefinisikan sebagai parameter kunci dalam layanan kesehatan seksual dan reproduksi, yaitu diantaranya: 1.Layanan maternal; 2.Keluarga berencana dan kontrasepsi; 3.Pendidikan dan informasi seksualitas yang komprehensif; 4.HIV dan HPV (Human Papilloma Virus).Masing-masing area tematik diwakili oleh komponen individual yang merefleksikan (i) kritis dari perspektif substantif, ii) jangkauan spektrum layanan, informasi dan Pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, daniii) subjek kerangka hukum dan regulasi nasional.Secara total terdapat 13 komponen sebagai berikut: AREA I. LAYANAN MATERNAL Komponen 1. Layanan persalinan Komponen 2. Komoditas penyelamatan jiwa Komponen 3. Aborsi Komponen 4. Layanan Pasca Aborsi AREA II. KELUARGA BERENCANA DAN KONTRASEPSI Komponen 5. Kontrasepsi Komponen 6. Inform consent untuk layanan kontrapsesi Komponen 7. Kontrasepsi darurat AREA III. PENDIDIKAN DAN INFORMASI SEKSUALITAS YANG KOMPREHENSIF Komponen 8. Hukum/regulasi Komponen 9. Kurikulum AREA IV. HIV DAN HPV Komponen 10. Tes dan konseling HIV Komponen 11. Penanganan dan perawatan HIV Komponen 12. Kerahasiaan status kesehatan bagi orang yang hidup dengan HIV (ODHA) Komponen 13. Vaksin HPVUntuk masing-masing 13 komponen, dikumpulkan informasi tentang ketersediaan (i) pemungkin hukum tertentu (hukum dan peraturan positif) dan (ii) penghambat hukum. Untuk setiap komponen, faktor pemungkin dan penghambat spesifik didefinisikan sebagai pendukung dan hambatan untuk komponen tersebut. Bahkan pada hukum positif, hambatan hukum dapat merusak akses yang setara ke layanan, informasi dan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi sehingga metodologi ini dirancang untuk menangkap hal tersebut. persen
1245 04.03.050 Rasio Kewirausahaan Perempuan Rasio kewirausahaan merupakan perbandingan jumlah perempuan yang berusaha dibantu buruh tetap dengan total angkatan kerja pada tahun yang sama. Berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh atau pekerja tetap yang dibayar. Perempuan yang termasuk angkatan kerja adalah perempuan usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon