| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 1261 |
05.01.014 |
Persentase Kecukupan, Kesesuaian, dan Pengembangan SDM Kejaksaan |
Jumlah Jaksa yang ideal berdasarkan beban kerja, wilayah dan letak geografis serta pengelolaan SDM yang baik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI |
persen |
| 1262 |
05.01.015 |
Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi |
Konsep dan Definisi:Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Yang dimaksud orang miskin adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. (Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum) Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum yang meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Pemohon bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang mengajukan permohonan bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang. Litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Non litigasi merupakan penyelesaian masalah hukum melalui jalur non pengadilan. |
persen |
| 1263 |
05.01.016 |
Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, dan pembebasan biaya perkara |
Konsep dan Definisi:Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, pada pasal 1 bahwa layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi layanan pembebasan biaya perkara perdata, sidang di luar gedung Pengadilan dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah:Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan.Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis.Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.Layanan pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Layanan pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan, dan eksekusi dalam tahun berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan.Sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang dapat dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri dalam bentuk sidang keliling atau sidang di zitting plaatz. Pos Bantuan Hukum atau Posbakum adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Negeri untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Umum. |
persen |
| 1264 |
05.01.017 |
Persentase Pemberian Bantuan Hukum Secara Litigasi dan Non Litigasi |
Dalam indikator ini, pengukuran dilakukan terhadap pemberian bantuan hukum dalam lingkup litigasi dan non litigasi. |
persen |
| 1265 |
05.01.018 |
Persentase Penanganan Perkara melalui Mediasi Penal, Diskresi Penuntutan, dan Denda Damai |
Jumlah perkara yang diselesaikan di luar pengadilan melalui Mediasi Penal, Diskresi Penuntutan, dan Denda Damai. Mediasi penal merupakan Alternatif penyelesaian perkara pidana di luar jalur penal; Penyampingan perkara atau diskresi penuntutan; dan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. |
persen |
| 1266 |
05.01.019 |
Persentase Peningkatan Pengendalian Perkara |
Jumlah perkara yang diselesaikan melalui alternatif pemidanaan |
persen |
| 1267 |
05.01.020 |
Persentase Penyelesaian Eksekusi Putusan Perdata |
Penyelesaian pelaksanaan eksekusi perkara perdata pada peradilan umum |
persen |
| 1268 |
05.01.021 |
Tingkat Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum |
Tingkat Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum adalah ukuran yang menggambarkan seberapa efektif prinsip keadilan restoratif diterapkan dalam sistem peradilan pidana. Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai penyelesaian yang adil, dengan fokus pada pemulihan hubungan dan keadaan semula, bukan hanya pada hukuman bagi pelaku.
|
persen |
| 1269 |
05.01.022 |
Tingkat Kecukupan Personil Jaksa |
Dalam kerangka institusi penegakan hukum, perlu dilihat sejauh mana sumber daya yang ada (jaksa) pada Kejaksaan RI dapat menerima dan menyelesaikan pengaduan yang masuk. |
persen |
| 1270 |
05.01.023 |
Tingkat Kepatutan Hukum Lembaga Hukum |
Variabel Kepatutan Hukum Lembaga Hukum merupakan alat ukur terhadap perilaku lembaga hukum terhadap hukum |
nilai |
| 1271 |
05.01.024 |
Tingkat Kepatutan Hukum Masyarakat |
Variabel Kepatutan Hukum Masyarakat merupakan alat ukur terhadap perilaku atau respon masyarakat terhadap hukum |
nilai |
| 1272 |
05.01.025 |
Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Hukum |
Ukuran yang menunjukan sejauh mana masyarakat percaya bahwa lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan telah menjalankan tugasnya dengan adil, transparan, dan profesional |
- |
| 1273 |
05.01.026 |
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu |
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah ukuran sejauh mana masyarakat merasa puas dengan layanan yang diberikan oleh Bawaslu RI dalam menyelesaikan sengketa terkait dengan proses pemilihan umum. Layanan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kemudahan akses informasi, kecepatan dan ketepatan penanganan sengketa, hingga kualitas komunikasi dan profesionalisme petugas. |
nilai |
| 1274 |
05.01.027 |
Tingkat Kesesuaian Pengelolaan SDM Jaksa |
Menilai manajemen sumber daya manusia pada lembaga hukum, tidak hanya dapat dilihat dari kecukupan personil maupun tingkat pengembangan kapasitas personil melainkan juga sejauh mana pengelolaan SDM sesuai dengan kebutuhan dan standar yang berlaku |
persen |
| 1275 |
05.01.028 |
Tingkat Pengembangan Kapasitas Personil Jaksa |
Melihat seberapa banyak personil yang memiliki wewenang untuk menangani perkara memperoleh pelatihan yang relevan dengan wewenangnya tersebut. |
persen |