Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
781 03.05.008 Jumlah desa yang menerapkan pelayanan pemerintahan desa berbasis digital ukuran kuantitatif yang menggambarkan total desa-desa yang telah mengimplementasikan teknologi digital dalam proses pelayanan pemerintahan mereka. Ini termasuk penggunaan sistem informasi digital untuk administrasi, komunikasi, dan pelayanan publik yang sebelumnya dilakukan secara manual. Kriteria spesifik untuk masuk dalam kategori ini bisa meliputi: 1. Sistem Informasi Digital: Desa memiliki sistem informasi berbasis digital untuk administrasi dan pelayanan publik, seperti e-Office, e-Servis, atau platform manajemen data. 2. Pelayanan Online: Desa menyediakan layanan publik secara online, seperti pendaftaran administrasi, pengajuan izin, atau pembayaran pajak secara digital. 3. Keterlibatan Komunitas: Desa menggunakan alat digital untuk berkomunikasi dengan masyarakat, seperti aplikasi mobile, website desa, atau media sosial. 4. Infrastruktur Teknologi: Desa memiliki infrastruktur yang mendukung penggunaan teknologi digital, seperti jaringan internet yang memadai dan perangkat komputer atau smartphone untuk staf pemerintahan. desa
782 03.05.009 Jumlah desa yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital Desa yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital adalah Desa yang telah melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan memanfaatkan Sistem Keuangan Desa desa
783 03.05.010 Jumlah desa yang menginisiasi kerja sama desa Kerjasama desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis. Bidang yang dapat dikerjasamakan meliputi: kerjasama peningkatan daya saing perekonomian desa, kerjasama layanan dasar sanitasi desa, kerjasama di wilayah perbatasan negara, dan kerjasama bidang lainnya menyesuaikan dengan kebutuhan desa desa
784 03.05.011 Jumlah desa yang tertib dalam pengelolaan aset desa dan melaporkan hasil inventaris aset desa pada aplikasi SIPADES Jumlah desa yang secara administratif dan teknis: Melaksanakan pengelolaan aset desa secara tertib, sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pencatatan, pemanfaatan, dan pengamanan aset desa. Menggunakan aplikasi SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa) dalam proses inventarisasi aset desa. Melaporkan hasil inventarisasi aset desa secara berkala melalui aplikasi SIPADES sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang. desa
785 03.05.013 Persentase Bagi Hasil BUMDes terhadap PADes Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa (UU No 6 Tahun 2014). Hasil Usaha BUMDes merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 (satu) tahun buku (PP No 11 Tahun 2021) persen
786 03.05.014 Persentase BUM Desa Maju 1. BUM Desa Maju: Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang telah mencapai status &maju& berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait. Status &maju& umumnya mencakup kinerja yang baik dalam aspek seperti pengelolaan keuangan, kapasitas operasional, pencapaian target bisnis, dan kontribusi terhadap pembangunan desa. 2. Jumlah Total BUM Desa: Total jumlah BUM Desa yang ada dalam wilayah administratif tertentu (misalnya, satu provinsi atau negara) dalam periode waktu tertentu. 3. Jumlah BUM Desa yang Dinyatakan Maju: Jumlah BUM Desa yang telah memenuhi kriteria dan dinyatakan sebagai BUM Desa yang &maju& berdasarkan evaluasi atau penilaian. persen
787 03.05.015 Persentase Daerah Tertinggal dan Sangat Tertinggal yang Meningkat Statusnya Menjadi Daerah Berkembang dan/atau Maju Persentase dari jumlah kabupaten dengan status daerah tertinggal dan sangat tertinggal yang sudah menjadi daerah berkembang dan/atau maju persen
788 03.05.016 Persentase Desa Berketahanan Bencana Multipihak Proporsi desa yang telah berhasil mengimplementasikan berbagai strategi dan program untuk meningkatkan ketahanan terhadap bencana, dibandingkan dengan total jumlah desa yang terdapat dalam suatu kawasan rawan bencana persen
789 03.05.017 Persentase Desa Berketahanan Iklim Desa yang mampu merespon perubahan iklim dan dampaknya melalui penguatan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat desa untuk mewujudkan pembangunan desa berkelanjutan persen
790 03.05.018 Persentase Desa Maju dan Mandiri di 22 Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan atau pembangunan desa menggunakan Persentase Desa Maju dan Mandiri di dalam delinasi Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa dan dikelola oleh Kementerian Desa PDT persen
791 03.05.019 Persentase Desa Mandiri Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan/pembangunan desa di Indonesia. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa yang dikelola oleh Kementerian Desa PDTT. persen
792 03.05.019.001 Persentase Desa Mandiri KTI dan KBI Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan/pembangunan desa di Indonesia. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa yang dikelola oleh Kementerian Desa PDTT. persen
793 03.05.020 Persentase Desa tertinggal dan sangat tertinggal di 204 kecamatan perbatasan prioritas Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan atau pembangunan desa di Indonesia menggunakan Persentase Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di dalam denilasi kecamatan perbatasan prioritas. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa dan dikelola oleh Kementerian Desa PDT persen
794 03.05.021 Persentase Desa yang memiliki 100% rumah layak huni Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratakn keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni persen
795 03.05.022 Persentase Kemiskinan di Perdesaan 1. Penentuan Garis Kemiskinan: Garis kemiskinan adalah ambang batas pendapatan atau pengeluaran minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Garis ini dapat bervariasi antar negara atau bahkan antar wilayah dalam satu negara. 2. Pengumpulan Data: Data mengenai pendapatan atau pengeluaran rumah tangga dikumpulkan melalui survei atau sensus. Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) sering melakukan survei untuk tujuan ini. 3. Identifikasi Rumah Tangga Miskin: Rumah tangga diidentifikasi sebagai miskin jika pendapatan atau pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan yang telah ditetapkan. 4. Perhitungan Persentase Kemiskinan: Persentase kemiskinan dihitung dengan membagi jumlah rumah tangga miskin di daerah perdesaan dengan total jumlah rumah tangga di daerah tersebut, kemudian dikalikan dengan 100 untuk mendapatkan persentase. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon