| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 751 |
03.04.001 |
Berkurangnya unit RTLH jumlah (Rumah Tidak Layak Huni) |
Penurunan jumlah rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan fasilitas mandi, cuci, dan kakus. Ini berarti bahwa jumlah rumah yang tidak layak huni menurun dari tahun ke tahun, menunjukkan peningkatan kualitas perumahan dan kesehatan lingkungan di suatu daerah. |
persen |
| 752 |
03.04.002 |
Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program pemerintah kabupaten/kota |
?¢?Äî¬è Program Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam rangka: a. pengurangan kawasan kumuh kurang dari 10 b. penyesuaian perumahan dengan Rencana Tata Ruang c. pengurangan perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. pengurangan perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan dan/atau e. pengurangan perumahan yang berada di daerah rawan bencana. ?¢?Äî¬è Warga negara terkena relokasi akibat program kabupaten/kota adalah warga negara terkena relokasi yang mendapatkan layanan penggantian hak atas pengusasaan tahan dan/atau bangunan, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. ?¢?Äî¬è Bagi Pemerintah Daerah yang tidak terdapat relokasi program Pemerintah Daerah yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu tetap melakukan pengumpulan data dalam bentuk: a. perumahan di lokasi b. perumahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang c. perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan e. perumahan yang berada di daerah rawan f. rumah sewa milik masyarakat, Rumah Susun, dan/atau Rumah Khusus sehingga diperoleh capaian pendataan senilai 100%. (Sumber: Permenpupr 13 Tahun 2023) |
persen |
| 753 |
03.04.003 |
Jumlah penyediaan unit hunian vertikal yang terpadu (milik dan sewa) |
Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, vertikal, dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang memiliki peruntukan untuk dimiliki baik melalui SHMSRS ataupun SKBG Sarusun dan sertifikat kepemilikan lainnya |
unit per tahun |
| 754 |
03.04.004 |
Jumlah perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) |
PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) adalah kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan kenyamanan hunian. Utilitas umum adalah fasilitas yang digunakan bersama oleh warga perumahan untuk kebutuhan umum |
persen |
| 755 |
03.04.005 |
Jumlah Rumah Tangga Dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan yang Difasilitasi |
Penjumlahan seluruh unit rumah yang terbangun dan ditingkatkan kualitasnya baik tapak dan vertikal |
unit per tahun |
| 756 |
03.04.006 |
Jumlah rumah tangga yang menerima fasilitas pembiayaan perumahan atau bantuan subsidi/kemudahan perumahan |
Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR. Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR: subsidi perolehan rumah; stimulan rumah swadaya; insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri asuransi dan penjaminan; Pemberian kemudahan dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan untuk perolehan rumah bagi MBR. |
rumah tangga |
| 757 |
03.04.007 |
Jumlah Unit Rumah Baru yang Terbangun |
Kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya pemerintah/pemerintah daerah/masyarakat baik secara perseorangan dan/atau berkelompok |
unit per tahun |
| 758 |
03.04.008 |
Jumlah Unit Rumah yang Dilengkapi Dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas |
Bantuan pembangunan berupa penyediaan komponen prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan untuk meningkatkan perumahan yang layak. |
unit per tahun |
| 759 |
03.04.009 |
Jumlah Unit Rumah yang Dilengkapi Dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Hunian Vertikal |
Bantuan pembangunan berupa penyediaan komponen prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan vertikal publik untuk meningkatkan perumahan yang layak |
unit per tahun |
| 760 |
03.04.010 |
Jumlah Unit Rumah yang Ditingkatkan Kualitasnya |
Kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas upaya pemerintah/pemerintah daerah/masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok, antara lain peningkatan kualitas rumah secara swadaya. |
unit per tahun |
| 761 |
03.04.011 |
Luasan Hektar Permukiman Kumuh yang Ditangani Secara Terpadu |
Menurut UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, penanganan permukiman kumuh terpadu dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman secara terpadu. |
hektare per tahun |
| 762 |
03.04.012 |
Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota |
a) Penyediaan rumah merupakan kegiatan menyediakan unit rumah yang memenuhi kriteria layak huni dilaksanakan melalui pembangunan baru dan/atau pembangunan kembali rumah. b) Pembangunan baru dalam kegiatan ini merupakan pembangunan rumah layak huni bagi korban bencana alam yang harus direlokasi ke lokasi baru yang aman dari bencana. c) Pembangunan kembali terhadap rumah rusak berat merupakan kegiatan pengembalian fungsi struktur rumah rusak berat dengan membangunkan rumah baru yang berada pada lokasi yang sama. d) Rehabilitasi rumah korban bencana merupakan kegiatan perbaikan terhadap rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang. e) Bantuan akses rumah sewa layak huni bagi korban bencana dalam hal ini merupakan kegiatan memfasilitasi rumah tangga yang tinggal di rumah sewa yang rusak karena bencana, difasilitasi ke rumah susun sewa atau rumah sewa umum layak huni yang ada. |
persen |
| 763 |
03.04.013 |
Persentase kawasan kumuh dibawah 10 ha di kabupaten/kota ditangani |
Persentase kawasan kumuh di bawah 10 ha di kabupaten/kota adalah perbandingan luas areal kawasan kumuh yang memiliki luas di bawah 10 hektar terhadap luas wilayah kabupaten/kota. Kawasan kumuh diidentifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat |
persen |
| 764 |
03.04.014 |
Persentase Luas kawasan kumuh 10-15 Ha yang ditangani |
(Mengacu Permen PUPR 14/2018) ?¢?Äî¬è Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. ?¢?Äî¬è Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan, serta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dengan pola penanganan pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali. (Mengacu Permen PUPR 7/2022) ?¢?Äî¬è Peningkatan kualitas RTLH adalah penanganan untuk memperbaiki fasad rumah dan eksterior bangunan guna mengubah tampilan lingkungan permukiman dan/atau mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh. (Mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014) ?¢?Äî¬è Pemerintah Daerah provinsi memiliki kewenangan penataan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh pada luas 10 - 15 hektar |
persen |
| 765 |
03.04.015 |
Persentase Pembangunan Hunian/Rumah Tangga yang Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan |
Pembangunan rumah diklasifikasikan sebagai hunian layak apabila memenuhi seluruh 4 (empat) kriteria sebagai berikut:
? Ketahanan bangunan (durable housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat kelayakan,
? Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai per kapita ? 7,2 m2
? Memiliki akses air minum layak
? Memiliki akses sanitasi layak
Keterjangkauan diukur melalui perbandingan pengeluaran bersih rumah tangga dan pendapatan rumah tangga per bulan. Hunian tersebut diklasifikasikan terjangkau apabila nilai perbandingan antara pengeluaran dan pendapatan ? 30%. Ke depannya dimungkinkan adanya pengembangan indikator untuk pengukuran keterjangkauan atas harga rumah. Indikator keberlanjutan diukur melalui hunian yang memenuhi kriteria Bangunan Gedung Hijau (BGH). Adapun bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja struktur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH. Namun untuk saat ini indikator keterjangkauan dan keberlanjutan masih belum bisa dihitung karena keterbatasan data |
persen |