Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
721 03.03.037 Persentase Kepatuhan Keamanan Penerbangan Indikator menunjukkan jumlah rata-rata tingkat kepatuhan di Bandar Udara dengan sistem keamanan A-F yang telah di audit per tahun berdasarkan penilaian risiko persen
722 03.03.038 Persentase penduduk terlayani transportasi umum Transportasi umum adalah moda angkutan umum massal dan moda perkeretaapian perkotaan yang berjadwal, berute, aman, dan bertarif jelas.Angkutan umum adalah jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Sementara, kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran (UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem dalam penyelenggaraan transportasi kereta api. Dalam penjelasan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perkeretaapian perkotaan adalah penyelenggaraan transportasi kereta api yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang-alik, baik dalam satu wilayah administrasi maupun lebih. Apabila transportasi kereta api tersebut berada di wilayah metropolitan, dapat disebut pula kereta api metro.Jenis moda transportasi tergantung tipologi kota. Misalnya, kota metropolitan dan kota besar perlu sistem transportasi berbasis rel, kota sedang perlu sistem transportasi berbasis bus dan kota kecil dapat dilayani oleh jaringan angkutan kota.Persentase penduduk terlayani transportasi umum adalah perbandingan jumlah penduduk yang menggunakan transportasi umum (baik kereta api maupun angkutan umum) dibandingkan jumlah semua penduduk yang berada di wilayah layanan angkutan umum tersebut. persen
723 03.03.039 Persentase Penduduk yang Mudah Mengakses Transportasi Publik Transportasi umum adalah moda angkutan umum massal dan moda perkeretaapian perkotaan yang berjadwal, berute, aman, dan bertarif jelas. Angkutan umum adalah jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Sementara, kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran (UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem dalam penyelenggaraan transportasi kereta api. Dalam penjelasan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perkeretaapian perkotaan adalah penyelenggaraan transportasi kereta api yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang-alik, baik dalam satu wilayah administrasi maupun lebih. Apabila transportasi kereta api tersebut berada di wilayah metropolitan, dapat disebut pula kereta api metro. Jenis moda transportasi tergantung tipologi kota. Misalnya, kota metropolitan dan kota besar perlu memiliki sistem transportasi berbasis rel; kota sedang perlu sistem transportasi berbasis bus; dan kota kecil dapat dilayani oleh jaringan angkutan kota. Akses transportasi umum yang nyaman didekati dengan jarak akses dalam radius 0,5 km.Persentase penduduk yang mendapatkan akses yang nyaman pada transportasi publik adalah perbandingan jumlah penduduk dengan jarak rumah ke tempat menunggu kendaraan/angkutan umum dengan rute tertentu terdekat dalam jarak 0,5 km dibandingkan jumlah semua penduduk yang berada di wilayah layanan angkutan umum tersebut. persen
724 03.03.040 Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal Pada Jalan Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana perlengkapan jalan yang terpasang pada suatu jalan memenuhi standar atau kondisi ideal yang telah ditetapkan. persen
725 03.03.040.001 Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal Pada Jalan Provinsi Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana perlengkapan jalan yang terpasang pada suatu jalan memenuhi standar atau kondisi ideal yang telah ditetapkan. persen
726 03.03.040.002 Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal Pada Jalan Kabupaten/Kota Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana perlengkapan jalan yang terpasang pada suatu jalan memenuhi standar atau kondisi ideal yang telah ditetapkan. persen
727 03.03.041 Persentase Produksi Kendaraan Listrik Roda Empat terhadap Total Produksi Kendaraan Roda Empat Persentase Jumlah Produksi Kendaraan Listrik menunjukkan bahwa industri semakin banyak memproduksi KBLBB. Hal ini mengindikasikan capaian pembangunan ekosistem industri kendaraan listrik. persen
728 03.03.042 Rasio konektivitas Rasio Konektivitas adalah proporsi atau perbandingan antara jumlah infrastruktur transportasi yang ada dengan kebutuhan atau standar konektivitas yang ditetapkan. Ini mengukur sejauh mana jaringan transportasi dan komunikasi memfasilitasi mobilitas dan integrasi antar wilayah dalam daerah dan dengan wilayah luar. Pengumpulan Data Infrastruktur: Kumpulkan data tentang berbagai jenis infrastruktur transportasi yang menghubungkan kabupaten/kota, seperti jalan raya, jembatan, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Data ini meliputi panjang jalan, jumlah titik akses, dan kondisi infrastruktur. Penentuan Konektivitas Antar Wilayah: Identifikasi dan hitung berbagai jalur dan rute yang menghubungkan kabupaten atau kota satu dengan yang lainnya. Ini termasuk menentukan frekuensi dan jenis transportasi yang tersedia, serta kualitas layanan yang diberikan. Perhitungan Rasio Konektivitas: Rasio konektivitas dapat dihitung dengan berbagai cara, tergantung pada data yang tersedia dan tujuan pengukuran -
729 03.03.042.001 Rasio konektivitas provinsi Rasio Konektivitas Provinsi adalah proporsi atau perbandingan antara jumlah infrastruktur transportasi yang ada dengan kebutuhan atau standar konektivitas yang ditetapkan untuk provinsi. Ini mengukur sejauh mana jaringan transportasi dan komunikasi dalam provinsi memfasilitasi mobilitas dan integrasi antar wilayah dalam provinsi dan dengan wilayah luar provinsi. Pengumpulan Data Infrastruktur: Kumpulkan data tentang berbagai jenis infrastruktur transportasi yang menghubungkan kabupaten/kota, seperti jalan raya, jembatan, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Data ini meliputi panjang jalan, jumlah titik akses, dan kondisi infrastruktur. Penentuan Konektivitas Antar Wilayah: Identifikasi dan hitung berbagai jalur dan rute yang menghubungkan kabupaten atau kota satu dengan yang lainnya. Ini termasuk menentukan frekuensi dan jenis transportasi yang tersedia, serta kualitas layanan yang diberikan. Perhitungan Rasio Konektivitas: Rasio konektivitas dapat dihitung dengan berbagai cara, tergantung pada data yang tersedia dan tujuan pengukuran -
730 03.03.042.002 Rasio konektivitas kabupaten/kota Rasio Konektivitas Kabupten/Kota adalah proporsi atau perbandingan antara jumlah infrastruktur transportasi yang ada dengan kebutuhan atau standar konektivitas yang ditetapkan untuk Kabupten/Kota. Ini mengukur sejauh mana jaringan transportasi dan komunikasi dalam Kabupten/Kota memfasilitasi mobilitas dan integrasi antar wilayah dalam Kabupten/Kota dan dengan wilayah luar Kabupten/Kota. Pengumpulan Data Infrastruktur: Kumpulkan data tentang berbagai jenis infrastruktur transportasi yang menghubungkan kabupaten/kota, seperti jalan raya, jembatan, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Data ini meliputi panjang jalan, jumlah titik akses, dan kondisi infrastruktur. Penentuan Konektivitas Antar Wilayah: Identifikasi dan hitung berbagai jalur dan rute yang menghubungkan kabupaten atau kota satu dengan yang lainnya. Ini termasuk menentukan frekuensi dan jenis transportasi yang tersedia, serta kualitas layanan yang diberikan. Perhitungan Rasio Konektivitas: Rasio konektivitas dapat dihitung dengan berbagai cara, tergantung pada data yang tersedia dan tujuan pengukuran -
731 03.03.043 Rasio Konektivitas Simpul Transportasi Rasio Konektivitas Simpul Transportasi P biasanya merujuk pada ukuran seberapa baik jaringan transportasi menghubungkan berbagai titik atau daerah. Rasio ini mengukur tingkat keterhubungan antara simpul-simpul transportasi seperti jalan, rel kereta, dan bandara. Biasanya, rasio konektivitas dihitung dengan membandingkan jumlah koneksi atau rute transportasi yang ada dengan jumlah simpul yang terlibat. mengukur hubungan atau keterhubungan antar simpul dalam sistem transportasi, seperti jalan, jembatan, dan titik transportasi lainnya (misalnya, stasiun bus atau kereta). Semakin tinggi rasio ini, semakin baik konektivitas antar simpul transportasi di daerah tersebut. -
732 03.03.043.001 Rasio Konektivitas Simpul Transportasi Provinsi Rasio Konektivitas Simpul Transportasi P biasanya merujuk pada ukuran seberapa baik jaringan transportasi menghubungkan berbagai titik atau daerah. Rasio ini mengukur tingkat keterhubungan antara simpul-simpul transportasi seperti jalan, rel kereta, dan bandara. Biasanya, rasio konektivitas dihitung dengan membandingkan jumlah koneksi atau rute transportasi yang ada dengan jumlah simpul yang terlibat. mengukur hubungan atau keterhubungan antar simpul dalam sistem transportasi, seperti jalan, jembatan, dan titik transportasi lainnya (misalnya, stasiun bus atau kereta). Semakin tinggi rasio ini, semakin baik konektivitas antar simpul transportasi di daerah tersebut. -
733 03.03.043.002 Rasio Konektivitas Simpul Transportasi Kabupaten/Kota Rasio Konektivitas Simpul Transportasi P biasanya merujuk pada ukuran seberapa baik jaringan transportasi menghubungkan berbagai titik atau daerah. Rasio ini mengukur tingkat keterhubungan antara simpul-simpul transportasi seperti jalan, rel kereta, dan bandara. Biasanya, rasio konektivitas dihitung dengan membandingkan jumlah koneksi atau rute transportasi yang ada dengan jumlah simpul yang terlibat. mengukur hubungan atau keterhubungan antar simpul dalam sistem transportasi, seperti jalan, jembatan, dan titik transportasi lainnya (misalnya, stasiun bus atau kereta). Semakin tinggi rasio ini, semakin baik konektivitas antar simpul transportasi di daerah tersebut. -
734 03.03.044 Rata-rata waktu perputaran di pelabuhan Rata-rata selisih waktu antara kedatangan dan keberangkatan ke fasilitas pelabuhan hari
735 03.03.045 Tersedianya Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dengan Akreditasi Minimal B Ukuran untuk menilai sejauh mana unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang memiliki akreditasi minimal B tersedia untuk melakukan pemeriksaan atau uji berkala pada kendaraan. Akreditasi Minimal B mengacu pada standar kualitas tertentu yang harus dipenuhi oleh unit uji. unit

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon