| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 691 |
03.03.009 |
Jalur Kereta Api yang menggunakan persinyalan elektrik |
Indikator ini menyatakan perbandingan persinyalan elektrik secara nasional. Keterangan: Persinyalan elektrik kereta api adalah sistem yang digunakan untuk mengatur dan mengendalikan lalu lintas kereta api secara otomatis melalui sinyal-sinyal listrik. Terdapat 2 jenis persinyalan yakni elektrik dan mekanik. |
persen |
| 692 |
03.03.010 |
Jumlah Bandar Udara (Bandara) |
Bandara atau bandar udara merupakan kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang,bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya (Permenhub No. PM39 Tahun 2019). |
bandara |
| 693 |
03.03.011 |
Jumlah Bandara Primer/Utama yang ditingkatkan Kapasitasnya |
Indikator yang menyatakan jumlah bandara primer/utama yang ditingkatkan kapasitasnya |
lokasi |
| 694 |
03.03.012 |
Jumlah Kendaraan Bermotor yang Laik Jalan |
jumlah kendaraan bermotor yang memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis sehingga dapat beroperasi di jalan dengan aman. Kelayakan jalan ini biasanya melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai aspek seperti kondisi mesin, sistem rem, lampu, ban, dan fitur keselamatan lainnya. |
unit |
| 695 |
03.03.013 |
Jumlah Layanan Nonkomersil Angkutan Udara Penumpang dan Kargo |
Indikator yang menyatakan jumlah layanan angkutan udara yang dibiayai pemerintah pada jalur nonkomersial serta jumlah trayek layanan keperintisan angkutan barang pokok dan kebutuhan penting yang dilaksanakan secara tetap dan teratur di wilayah Terisolir dan Perbatasan agar tarif layanan angkutan udara lebih terjangkau masyarakat |
layanan |
| 696 |
03.03.014 |
Jumlah pelabuhan penyeberangan |
Pelabuhan merupakan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.Pelabuhan penyeberangan merupakan pelabuhan laut, sungai, dan danau yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan yang berfungsi menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. |
lokasi |
| 697 |
03.03.015 |
Jumlah Pelabuhan Utama yang memenuhi Standar |
jumlah pelabuhan utama yang telah memenuhi standar pelayanan dan operasional sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Standar tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk fasilitas dan efisiensi operasional. |
lokasi |
| 698 |
03.03.016 |
Jumlah pelabuhan yang ditingkatkan kapasitasnya |
Indikator yang menyatakan jumlah pelabuhan kumulatif 2020-2029 yang ditangani untuk pembangunan dan pengembangan dengan anggaran dari Kementerian Perhubungan |
lokasi |
| 699 |
03.03.017 |
Jumlah Penumpang Angkutan Kereta Api |
Indikator yang menunjukkan jumlah penumpang angkutan penumpang untuk semua moda kereta api di Indonesia setiap tahunnya. |
juta orang |
| 700 |
03.03.018 |
Jumlah Penumpang angkutan Laut nonkomersil |
Jumlah penumpang yang diangkut melalui Layanan angkutan laut perintis |
ribu orang |
| 701 |
03.03.019 |
Jumlah Penumpang Angkutan Perkotaan di 10 Kota Metropolitan |
Jumlah penumpang angkutan umum massal perkotaan berbasis rel dan jalan di Metropolitan Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Semarang, Makassar, Denpasar, Palembang, Banjarmasin, dan Manado |
juta orang |
| 702 |
03.03.020 |
Jumlah penumpang dan barang berdasarkan moda transportasi |
Jumlah penumpang dibagi berdasarkan moda transportasi: kendaraan penumpang, kereta api, pesawat, dan kapal. Jumlah barang yang diangkut dibagi berdasarkan moda transportasi: kereta api, pesawat, dan kapal. |
orang dan barang |
| 703 |
03.03.021 |
Jumlah Perjalanan Kereta Api |
Jumlah perjalanan lalu lintas kereta api dalam satu tahun. |
juta perjalanan |
| 704 |
03.03.022 |
Jumlah Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api |
Jumlah perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani merujuk pada total jumlah titik perlintasan kereta api yang telah mendapatkan perhatian atau penanganan dari pihak berwenang. Penanganan ini bisa mencakup berbagai jenis intervensi seperti: 1. Perbaikan Infrastruktur: Renovasi atau peningkatan kualitas jalan dan fasilitas di sekitar perlintasan. 2. Pemasangan Fasilitas Keselamatan: Implementasi palang pintu, sinyal, lampu peringatan, atau perangkat pengaman lainnya. 3. Pemeliharaan Rutin: Kegiatan pemeliharaan untuk memastikan perlintasan tetap aman dan fungsional. 4. Peningkatan Sistem: Penyesuaian sistem manajemen lalu lintas atau pengaturan waktu untuk mencegah kecelakaan atau kemacetan.
jumlah total perlintasan kereta api di wilayah kabupaten atau kota tertentu yang telah diberikan perlakuan khusus untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Perlakuan ini bisa berupa pemasangan palang pintu otomatis, rambu-rambu peringatan, lampu lalu lintas khusus, pembangunan jembatan layang (flyover) atau terowongan (underpass), serta peningkatan lainnya yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas. |
unit |
| 705 |
03.03.022.001 |
Jumlah perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani Pada Jalan Provinsi |
Jumlah perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani Pada Jalan Provinsi merujuk pada total jumlah titik perlintasan kereta api di jalan provinsi yang telah mendapatkan perhatian atau penanganan dari pihak berwenang. Penanganan ini bisa mencakup berbagai jenis intervensi seperti: 1. Perbaikan Infrastruktur: Renovasi atau peningkatan kualitas jalan dan fasilitas di sekitar perlintasan. 2. Pemasangan Fasilitas Keselamatan: Implementasi palang pintu, sinyal, lampu peringatan, atau perangkat pengaman lainnya. 3. Pemeliharaan Rutin: Kegiatan pemeliharaan untuk memastikan perlintasan tetap aman dan fungsional. 4. Peningkatan Sistem: Penyesuaian sistem manajemen lalu lintas atau pengaturan waktu untuk mencegah kecelakaan atau kemacetan.
jumlah total perlintasan kereta api di wilayah kabupaten atau kota tertentu yang telah diberikan perlakuan khusus untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Perlakuan ini bisa berupa pemasangan palang pintu otomatis, rambu-rambu peringatan, lampu lalu lintas khusus, pembangunan jembatan layang (flyover) atau terowongan (underpass), serta peningkatan lainnya yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas. |
unit |