| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 766 |
03.04.016 |
Persentase Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan |
Maka rumah tangga dengan akses rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan adalah rumah tangga yang menempati rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan memenuhi: a. Persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat b. Prasyarat tata ruang, kesesuaian hak atas tanah dan rumah, dan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan baku mutu lingkungan. Pengukuran indikator tersebut menggunakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Mempertimbangkan variasi penerapan PBG dan SLF di tingkat pemerintah daerah (kabupaten/kota) maka pengukuran indikator ini dapat menggunakan proksi yaitu memenuhi empat kriteria sebagai berikut: Ketahanan bangunan (durable housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat, Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita ? 7,2 m2 Memiliki akses air minum layak Memiliki akses sanitasi layak |
persen |
| 767 |
03.04.017 |
Persentase satuan perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) |
Permukiman adalah kawasan (Permenpera 12/2014) PSU Permukiman merupakan PSU yang melayani lebih dari satu perumahan dimana diantara perumahan tersebut terdapat fungsi lain di luar perumahan yang terintegrasi dengan sistem atau jaringan perkotaan. Penyelenggaraan PSU meliputi penyediaan, perbaikan, dan pemeliharaan |
persen |
| 768 |
03.04.018 |
Persentase warga negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni |
?¢?Äî¬è Ketentuan bencana yang dapat dilayani dengan SPM adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, kebakaran hutan dan alam, serta tanah longsor. ?¢?Äî¬è Warga negara korban bencana provinsi yang memperoleh rumah layak huni adalah warga negara korban bencana provinsi yang mendapatkan layanan rehabilitasi rumah, pembangunan kembali rumah, pemukiman kembali, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. ?¢?Äî¬è Bagi Pemerintah Daerah yang tidak terdapat bencana yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu tetap melakukan pengumpulan data dalam bentuk: a. identifikasi perumahan di lokasi rawan b. idenfitikasi lahan dan c. data rumah yang terkena sehingga diperoleh capaian pendataan senilai 100%. (Sumber: Permenpupr 13 Tahun 2023). |
persen |
| 769 |
03.04.019 |
Persentase warga negara yang terkena relokasi akibat Pemerintah provinsi memperoleh program Daerah yang fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni |
Program Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam rangka: a. pengurangan kawasan kumuh 10-15 b. penyesuaian perumahan dengan Rencana Tata Ruang c. pengurangan perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. pengurangan perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan dan/atau e. pengurangan perumahan yang berada di daerah rawan bencana. Warga negara terkena relokasi akibat program provinsi adalah warga negara terkena relokasi yang mendapatkan layanan penggantian hak atas pengusasaan tahan dan/atau bangunan, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. Bagi Pemerintah Daerah yang tidak terdapat relokasi program Pemerintah Daerah yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu tetap melakukan pengumpulan data dalam bentuk: a. perumahan di lokasi b. perumahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang c. perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan e. perumahan yang berada di daerah rawan f. rumah sewa milik masyarakat, Rumah Susun, dan/atau Rumah Khusus sehingga diperoleh capaian pendataan senilai 100%. (Sumber: Permenpupr 13 Tahun 2023). Kalau pemda melakukan minimal pendataan elemen data diisi 1/1, tetapi kalau tidak ada kegiatan sama sekali terkait dengan pengumpulan data elemen data diisi 0/1 |
persen |
| 770 |
03.04.020 |
Terciptanya peningkatan tata kelola hunian publik, privat dan perlindungan konsumen |
Kegiatan pembuatan sebuah sistem tata kelola dan perlindungan konsumen agar dapat berkelanjutan secara finansial baik dalam penyediaan dan pengelolaannya |
rekomendasi kebijakan |
| 771 |
03.04.021 |
Tingkat hunian akomodasi |
Tingkat Hunian Akomodasi adalah ukuran yang menunjukkan persentase dari total kapasitas akomodasi yang terisi dalam periode tertentu. Tingkat hunian ini memberikan gambaran tentang seberapa efektif fasilitas akomodasi seperti hotel, penginapan, dan resort dalam menarik tamu dan memaksimalkan penggunaan kapasitas yang tersedia. |
persen |
| 772 |
03.04.022 |
Persentase Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana |
[Draf] Persentase pelaku (orang/badan hukum) pengembangan/perencanaan perumahan & PSU yang telah memiliki sertifikat/terdaftar sesuai ketentuan Kementerian PUPR terhadap total pelaku aktif di wilayah/periode tertentu. Landasan utamanya Permen PUPR 24/PRT/M/2018 tentang akreditasi & registrasi asosiasi pengembang serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan yang menjadi mekanisme legal sertifikasi/registrasi pelaku. |
persen |
| 773 |
03.04.023 |
Persentase Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU |
ukuran proporsional yang menunjukkan tingkat kepatuhan dan profesionalisme pelaku usaha serta tenaga ahli dalam sektor perumahan dan permukiman yang telah memperoleh sertifikasi dan terdaftar secara resmi sesuai peraturan yang berlaku. |
persen |
| 774 |
03.05.001 |
Jumlah Aparatur dan Pengurus Kelembagaan Desa yang Mengikuti Pelatihan Manajemen Pemdes |
Jumlah Aparatur dan Pengurus Kelembagaan Desa yang Mengikuti Pelatihan Manajemen Pemdes mengacu pada total jumlah individu yang terlibat dalam administrasi dan pengelolaan desa (seperti kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, serta pengurus lembaga desa lainnya) yang telah mengikuti program pelatihan atau kursus terkait dengan manajemen pemerintahan desa. Definisi operasional ini mencakup: 1. Aparatur Desa: Individu yang memegang jabatan resmi dalam struktur pemerintahan desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. 2. Pengurus Kelembagaan Desa: Individu yang terlibat dalam pengelolaan dan administrasi lembaga-lembaga desa, termasuk lembaga kemasyarakatan seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atau LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). 3. Pelatihan Manajemen Pemdes: Program atau kursus yang diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam manajemen dan administrasi pemerintahan desa. 4. Mengikuti: Aktif berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan yang diselenggarakan, baik secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (daring). |
orang |
| 775 |
03.05.002 |
Jumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Mengimplemetasikan Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Secara Partisipatif |
1. Jumlah BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Total unit atau anggota BPD di suatu desa yang terlibat dalam proses Musdes dan Musrenbangdes. 2. Musyawarah Desa (Musdes): Kegiatan pertemuan di tingkat desa untuk membahas berbagai isu desa dan merumuskan kebijakan desa secara partisipatif, melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa. 3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes): Kegiatan perencanaan pembangunan desa yang melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan rencana pembangunan desa, yang biasanya dilakukan secara tahunan. 4. Secara Partisipatif: Proses pelaksanaan Musdes dan Musrenbangdes yang melibatkan dan mendorong keterlibatan aktif seluruh anggota masyarakat desa, termasuk BPD, dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. |
lembaga |
| 776 |
03.05.003 |
Jumlah daerah tertinggal |
Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional, sesuai Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1.Perekonomian masyarakat 2.Sumber daya manusia 3.Sarana dan prasarana 4.Kemampuan keuangan daerah 5.Aksesibilitas 6.Karakteristik daerah. |
daerah |
| 777 |
03.05.004 |
Jumlah Desa Mandiri |
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa mandiri adalah desa yang memiliki nilai IPD lebih dari 75. |
desa |
| 778 |
03.05.005 |
Jumlah Desa Tertinggal |
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Tertinggal adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim (Bappenas, Indeks Pembangunan Desa). Desa tertinggal adalah des ayang memiliki nilai IPD kurang dari atau sama dengan 50. |
desa |
| 779 |
03.05.006 |
Jumlah desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama desa |
Desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama antar Desa maupun kerja sama Desa dengan pihak ketiga |
desa |
| 780 |
03.05.007 |
Jumlah desa yang menerapkan administrasi dan pengelolaan keuangan desa berbasis digital |
Sistem keuangan desa yang berbasis digital hingga saat ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri melalui platform Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui platform ini, Pemerintah Desa melaporkan setiap hal mengenai kondisi keuangannya, mulai dari tahap perencanaan hingga pada tahap evaluasi tahunan. Meskipun demikian, belum seluruh desa tertib melaporkan keuangannya melalui Siskeudes sehingga Indikator ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi keuangan pemerintah Desa melalui Siskeudes untuk membantu proses perencanaan pusat hingga daerah. |
desa |