Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
796 03.05.023 Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan.Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:Perekonomian masyarakatSumber daya manusiaSarana dan prasaranaKemampuan keuangan daerahAksesibilitasKarakteristik daerah. persen
797 03.05.024 Persentase pengentasan desa tertinggal Desa Tertinggal: Desa yang memiliki berbagai indikator kemiskinan dan keterbelakangan, seperti akses yang terbatas terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan peluang ekonomi. Pengentasan: Upaya atau program yang dilakukan untuk mengurangi keterbelakangan dan meningkatkan kualitas hidup di desa. Ini bisa mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi lokal. Persentase Pengentasan: Persentase dari desa yang telah berhasil meningkatkan statusnya dari desa tertinggal menjadi desa yang lebih berkembang atau mandiri dibandingkan dengan total jumlah desa yang ditargetkan persen
798 03.05.025 Persentase peningkatan status desa mandiri Peningkatan: Peningkatan di sini mengacu pada perubahan dari satu kategori status ke kategori yang lebih tinggi. Misalnya, jika desa awalnya berada di kategori &desa tertinggal& dan kemudian pindah ke kategori &desa berkembang& atau &desa mandiri,& maka terjadi peningkatan status. Persentase Peningkatan: Persentase peningkatan dihitung untuk menunjukkan seberapa besar perubahan yang terjadi dalam bentuk persentase. Ini dapat dilakukan dengan membandingkan jumlah desa yang telah meningkat statusnya dengan total desa yang dievaluasi. persen
799 03.05.026 Persentase Rumah tangga perdesaan dengan akses air minum aman Mengidentifikasi kelayakan air minum yang ada di desa berdasarkan ukuran kualitas, jam operasional, sumber dan kemudahan akses air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menyelenggarakan urusan Kesehatan, yaitu: Tidak berasa, Tidak berbau dan Tidak berwarna (Permenkes Nomor 492 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2018; PermenPUPR No, 13 Tahun 2023; Permenkes No. 2 Tahun 2023; SNI 03-1733-2004)? persen
800 03.05.027 Persentase Rumah Tangga Perdesaan dengan Akses Sanitasi Aman Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik (PermenPUPR No. 04-PRT-M-2017). Persentase sanitasi layak perdesaan adalah persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak yaitu rumah tangga memiliki fasilitas tempat Buang Air Besar (BAB) yang digunakan sendiri atau bersama rumah tangga tertentu (terbatas) ataupun di MCK Komunal, menggunakan jenis kloset leher angsa, dan tempat pembuangan akhir tinja di tangki septik atau IPAL atau bisa juga di lubang tanah jika wilayah tempat tinggalnya di perdesaan. persen
801 03.05.028 Tingkat Aksesibilitas Jalan Jalur Utama Daerah Tertinggal dan Perbatasan Panjang jalan yang yang telah terhubung antara Pusat Kegiatan dan Simpul Transportasi terhadap Jalan Nasional dibangun oleh Pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas jalan keseluruhan kilometer perseratus kilometer persegi
802 03.05.029 Rata-rata Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan di 204 kecamatan perbatasan prioritas Indeks komposit yang mengukur capaian pembangunan di kecamatan perbatasan dengan menggunakan empat dimensi yaitu sosial budaya, ekonomi, pemerintahan, dan permukiman. -
803 03.05.030 Rata-rata Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan di 22 Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan Indeks komposit yang mengukur capaian pembangunan PKSN dengan menggunakan tiga variabel yaitu Pusat Pertumbuhan Ekonomi, Simpul Transportasi dan Lintas Batas. -
804 03.05.031 Indeks Desa Membangun (IDM) Indeks Desa Membangun (IDM) adalah alat ukur yang digunakan oleh pemerintah untuk mengetahui tingkat kemandirian dan perkembangan suatu desa. IDM disusun untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri. -
805 03.05.032 Kemasyarakatan Desa (LKD) Indikator Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah ukuran atau parameter yang digunakan untuk menilai tingkat perkembangan dan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan desa. LKD mencakup berbagai lembaga dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun budaya. indeks
806 03.05.033 Persentase Aparatur Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Ditingkatkan Kapasitasnya Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas. Peningkatan kapasitas mencakup peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah merupakan upaya pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi (UU No. 23 Tahun 2014). persen
807 03.05.034 Persentase Fasilitasi Kerjasama Desa Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi atau bantuan dan bimbingan kepada desa dalam melaksanakan kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa meliputi pembangunan infrastruktur bersama, pengelolaan sumber daya alam bersama, pengembangan ekonomi bersama, dan kerjasama dalam bidang sosial dan budaya. Kerjasama dengan pihak ketiga meliputi kerjasama dengan BUMD, kerjasama dengan pihak swasta, dan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Persentase Fasilitasi Kerjasama Desa dipengaruhi oleh beberapa faktor keberhasilan, diantaranya 1) Jumlah desa yang difasilitasi dalam pelaksanaan Kerja sama antar desa, dan 2) Jumlah desa yang difasilitasi dalam pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, 2023). persen
808 03.05.035 Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga adalah ukuran yang menggambarkan sejauh mana pemerintah daerah telah melaksanakan upaya fasilitasi dalam bentuk pembinaan, dukungan, atau penguatan kapasitas terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan, ekonomi, sosial, dan/atau kelembagaan lokal lainnya yang berperan dalam pembangunan di wilayahnya. persen
809 03.05.036 Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Adat Desa dan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada lembaga adat desa (LAD) dan lembaga masyarakat hukum adat (LMHA) untuk meningkatkan kapasitas dan peran mereka dalam pembangunan desa. persen
810 03.05.037 Persentase Fasilitasi Penataan Desa Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memfasilitasi atau memberikan bantuan dan bimbingan kepada desa dalam proses penataan wilayah desa. Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota yang paling sedikit memuat: nama desa&kelurahan lama dan baru, nomor kode desa/kelurahan yang lama, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja desa baru, dan peta batas wilayah desa/kelurahan baru. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon