Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
826 03.06.015 Persentase penetapan tanah untuk pembangunan fasilitas umum indikator yang menunjukkan proporsi atau bagian dari total luas tanah yang telah ditetapkan atau dialokasikan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, taman, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya, dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia dalam suatu wilayah tertentu. persen
827 03.06.016 Persentase pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang selesai tepat waktu a) Persentase pengadaan tanah: Ini merujuk pada proporsi atau bagian dari luas tanah yang telah digunakan untuk kepentingan umum (seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lain-lain) dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia. b) Kepentingan umum: Ini merujuk pada tujuan atau fungsi yang ditetapkan untuk tanah tersebut, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan lain-lain. c) Selesai tepat waktu: Ini merujuk pada pengadaan tanah yang dilakukan dalam waktu yang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. persen
828 03.06.017 Persentase penyelesaian kasus pertanahanan Kasus dinyatakan selesai ditangani sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penanganan Kasus dinyatakan selesai dengan kriteria: a. Kriteria Satu (K1) jika penyelesaian bersifat final, berupa: 1. keputusan pembatalan; 2. perdamaian; atau 3. surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan. b. Kriteria Dua (K2) berupa: 1. surat petunjuk Penyelesaian Kasus atau surat penetapan pihak yang berhak tetapi belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain; 2. surat rekomendasi Penyelesaian Kasus dari Kementerian kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan Kantor Wilayah kepada Kantor Pertanahan atau usulan Penyelesaian dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah kepada Menteri. c. Kriteria Tiga (K3) berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian. persen
829 03.06.018 Persentase petani/nelayan penerima Reforma Agraria Penghitungan jumlah rumah tangga petani/nelayan penerima Redistribusi Tanah dan Akses Reforma Agraria dan dinyatakan dalam persentase persen
830 03.06.019 Persentase RDTR yang siap terintegrasi dengan OSS Persentase RDTR yang Siap Terintegrasi dengan OSS adalah indikator yang mengukur proporsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah disiapkan dan dapat diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) dibandingkan dengan total RDTR yang ditargetkan. Indikator ini penting untuk menilai kesiapan dan kemajuan pemerintah daerah dalam menyediakan RDTR yang mendukung kemudahan perizinan berusaha melalui OSS persen
831 03.06.020 Persentase Rumah Tangga Miskin yang memiliki aset lahan Penghitungan jumlah rumah tangga miskin yang telah dilaksanakan penataan aset melalui Redistribusi Tanah dan dinyatakan dalam persentase persen
832 03.06.021 Proporsi dari penduduk dewasa yang mendapatkan hak atas tanah yang didasari oleh dokumen hukum dan yang memiliki hak atas tanah berdasarkan jenis kelamin dan tipe kepemilikan Cakupan indikator ini adalah penggunaan lahan untuk perumahan dan hunian, yaitu hunian yang memberikan kepastian bermukim (secure tenure) terdiri dari: (a) milik sendiri, (b) sewa/kontrak, (c) dinas, (d) bebas sewa,(e) lainnya.klasifikasi Status Penguasaan Tempat Tinggal yang dikeluarkan oleh BPS, maka klasifikasinya menjadi:1.Milik sendiri, jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik krt atau salah satu seorang art. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri.2.Kontrak, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt/art dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayarannya biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak.3.Sewa, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt atau salah seorang art dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.4.Bebas sewa milik orang lain, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/ orang tua) dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.5.Bebas sewa milik orang tua/sanak/saudara, jika tempat tinggal tersebut bukan milik sendiri melainkan milik orang tua/sanak/saudara, dan tidak mengeluarkan suatu pembayaran apapun untuk mendiami tempat tinggal tersebut.6.Rumah dinas, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/orang tua) dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.7.Lainnya, jika tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori di atas, misalnya tempat tinggal milik bersama, rumah adat.Pengumpulan data yang mencakup penggunaan lahan untuk keperluan bisnis, pertanian, kehutanan, padang penggembalaan, sengaja tidak dicakup karena tidak tersedianya data secara spesifik sesuai kebutuhan penghitungan indikator.Hak atas hunian terjamin meliputi dua sub-komponen:(i) hak kepemilikan diakui sebagai dokumen yang sah dan memberikan kepastian bermukim, dan (ii) persepsi sebagai hunian terjamin, karena jenis kepemilikan dari hunian dianggap didukung oleh dokumen yang sah, dimana keduanya perlu ditunjukkan sebagai hunian terjamin.Jumlah rumahtangga bersumber dari hasil proyeksi penduduk yang dibuat berdasarkan data sensus penduduk terakhir. Penduduk dewasa adalah penduduk yang berumur 18 tahun dan lebih, dan penduduk yang berumur dibawah 18 tahun tetapi sudah kawin. persen
833 03.06.022 Rasio kepatuhan IMB kabupaten/kota Perbandingan antara jumlah bangunan yang pemanfaatannya sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang berlaku dan total bangunan yang memiliki IMB di suatu kabupaten atau kota. persen
834 03.06.023 Rasio laju perluasan lahan terbangun terhadap laju pertumbuhan penduduk Lahan terbangun adalah area tidak bervegetasi yang memiliki tutupan lahan buatan yang biasanya bersifat kedap air dan relatif permanen. Lahan terbangun terdiri atas permukiman, jaringan jalan, jaringan jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut (SNI 7645:2010 tentang Klasifikasi penutupan lahan). Laju perluasan lahan terbangun adalah angka yang menunjukkan tingkat pertambahan area tidak bervegetasi yang memiliki tutupan lahan permanen maupun semi permanen yang bersifat kedap air.Menurut BPS, laju pertumbuhan penduduk adalah angka yang menunjukkan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar.Rasio laju perluasan lahan terbangun terhadap laju pertumbuhan penduduk adalah perbandingan laju perluasan lahan terbangun (tidak bervegetasi, memiliki tutupan permanen atau semi permanen yang kedap air) dengan laju pertumbuhan penduduk pada kurun waktu yang sama. -
835 03.06.024 Tersedianya Lokasi Pembangunan lintas kabupaten/kota Tersedianya Lokasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota adalah perbandingan antara jumlah lokasi yang telah disediakan dan siap digunakan untuk pembangunan lintas kabupaten/kota dengan total jumlah lokasi yang dibutuhkan untuk proyek tersebut, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur ketersediaan dan kesiapan lokasi untuk proyek pembangunan yang melibatkan lebih dari satu wilayah administratif. persen
836 03.06.025 Tersedianya pembangunan lokasi dalam rangka penanaman modal. Tersedianya pembangunan lokasi dalam rangka penanaman modal merujuk pada ketersediaan atau penyediaan lahan atau tempat yang sudah dibangun atau siap dibangun yang akan digunakan untuk kegiatan investasi. Ini mencakup berbagai aspek, seperti: a) Penyediaan Lahan: Lahan yang sesuai untuk keperluan investasi, baik itu untuk pembangunan pabrik, kantor, atau fasilitas lainnya. b) Infrastruktur: Infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air, dan fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan untuk operasional investasi. c) Perizinan dan Regulasi: Kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku, termasuk izin bangunan, izin lingkungan, dan lain-lain. d) Aksesibilitas: Kemudahan akses menuju lokasi, termasuk transportasi dan konektivitas. e) Kesiapan Lokasi: Lokasi yang siap digunakan dalam waktu dekat, dengan sedikit atau tanpa kebutuhan pengembangan lebih lanjut. persen
837 03.06.026 Tersedianya Tanah Obyek Landreform (TOL) yang siap diredistribusikan yang berasal Kelebihan dari Tanah Maksimum dan Tanah Absentee Tersedianya Tanah Obyek Landreform (TOL) yang siap diredistribusikan yang berasal dari Kelebihan dari Tanah Maksimum dan Tanah Absentee dapat diartikan sebagai tanah yang tersedia untuk redistribusi, yaitu: 1) Tanah Maksimum: Tanah yang berada di atas batas maksimum yang dapat dimiliki oleh seseorang atau kelompok, biasanya ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah. 2)Tanah Absentee: Tanah yang dimiliki oleh orang-orang yang tidak menggunakannya secara aktif, seringkali dimiliki oleh perusahaan swasta atau individu yang tidak berada di lokasi tersebut. Kedua jenis tanah ini dianggap sebagai sumber potensial untuk redistribusi tanah, dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah serta meningkatkan akses petani yang kurang mampu untuk memiliki tanah yang mereka gunakan persen
838 03.06.027 Tersedianya tanah untuk masyarakat kemampuan tanah untuk digunakan secara optimal, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan dilakukan dengan cara yang adil dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. persen
839 03.06.028 Persentase Ditetapkannya Hak Atas Tanah dalam Penguasaan dan Pengelolaan Pemerintah Daerah ukuran-ukuran yang digunakan untuk menilai keberhasilan atau efektivitas proses penetapan hak tersebut. Indikator ini membantu untuk memastikan bahwa penetapan hak dilakukan secara transparan dan akuntabel persen
840 03.06.029 Persentase Informasi Petanahanan yang Dimanfaatkan Dimanfaatkan untuk mengukur seberapa besar proporsi informasi pertanahan yang tersedia dan digunakan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Informasi pertanahan mencakup data dan informasi mengenai hak atas tanah, kepemilikan tanah, penggunaan tanah, dan informasi geospasial terkait pertanahan. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon