Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
811 03.05.038 Persentase Fasilitasi Tata Kelola Desa Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada desa-desa untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa. Tata kelola pemerintahan desa adalah proses pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan atas sumber daya dan kebijakan di tingkat desa oleh pemerintah desa yang bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat desa. Beberapa aspek tata kelola pemerintahan desa meliputi: struktur organisasi pemerintah desa, partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan aset desa, pemberdayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan (Desa Kedungboto Kab. Limbangan, 2023). Desa yang yang menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah yang menyusun dokumen perencanaan (RPJM Desa dan RKP Desa), dokumen penganggaran (APB Desa dan Perubahan APB Desa), dokumen pelaporan dan pertanggungjawaban (LPPD, LKPPD, IPPD, dan Pertanggungjawaban APB Desa) yang berkualitas persen
812 03.06.001 Fasilitasi Kegiatan Sekretariat PPNS Penataan Ruang di Daerah Sekretariat PPNS Penataan Ruang di daerah dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS, serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap tata ruang. PPNS penataan ruang adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dibidang penataan ruang yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 provinsi
813 03.06.002 Jumlah bidang tanah yang diredistribusi Jumlah bidang tanah yang diredistribusi adalah jumlah total bidang tanah yang telah dialokasikan dan diberikan kepada penerima yang berhak, baik dalam bentuk pemberian tanah secara langsung maupun melalui proses penggabungan bidang-bidang tanah yang sudah didaftar. Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah. bidang tanah
814 03.06.003 Jumlah Kepala Keluarga penerima akses Reforma Agraria Kepala keluarga penerima akses Reforma Agraria merujuk pada individu yang memimpin rumah tangga dan mendapatkan hak atau akses terkait program reforma agraria. Reforma agraria adalah kebijakan atau program yang bertujuan untuk redistribusi tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan keluarga yang kurang mampu. Program ini sering diterapkan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah dan mendukung pembangunan ekonomi rural. Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah kepala keluarga
815 03.06.004 Penangan sengketa tanah garapan yang dilakukan melalui mediasi proses penyelesaian konflik atau perselisihan terkait hak penguasaan atau penggunaan tanah yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator). Mediator ini membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa perlu melalui jalur peradilan. persen
816 03.06.005 Penetapan RDTR RDTR sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu. Aturan itu jadi alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kawasan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat. Penetapan Perkada RDTR Kabupaten/Kota paling lambat 1 bulan sejal mendapatkan persetujuan substansi. Jika perkada RDTR Kab/kota belum ditetapkan paling lama 2 bulan sejak mendapatkan persub maka menteri ATR/KBPN menetapkan peraturan menteri peraturan
817 03.06.006 Penetapan RTRW Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)& berfokus pada proses formal yang harus dilalui untuk mengesahkan dokumen RTRW sehingga menjadi rencana yang sah dan dapat diimplementasikan. Penetapan RTRW adalah penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang oleh kepala daerah peraturan
818 03.06.007 Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang bertujuan untuk menjaga keteraturan dan meningkatkan ketaatan dalam penggunaan ruang, serta memberikan konsekuensi yang tepat bagi pelanggaran tersebut. kasus
819 03.06.008 Penurunan indeks gini ketimpangan pemilikan tanah untuk petani/nelayan Penghitungan untuk mengukur ketimpangan pemilikan tanah pada rumah tangga petani/nelayan penerima redistribusi tanah -
820 03.06.009 Penyelesaian Materi Teknis RDTR 1) Pemetaan dan Analisis Ruang: Identifikasi dan pemetaan area yang akan ditetapkan dalam RDTR. Ini meliputi analisis kondisi eksisting, kebutuhan masyarakat, dan potensi penggunaan ruang. 2) Perencanaan dan Penyusunan Rencana: Penyusunan rencana rinci mengenai penggunaan ruang, pengaturan fungsi lahan, dan batasan-batasan yang perlu diterapkan untuk mengatur pembangunan. 3) Konsultasi Publik: Melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses perencanaan untuk mendapatkan masukan dan memastikan bahwa RDTR mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat. 4) Penetapan dan Pengesahan: Proses formal untuk menetapkan RDTR melalui persetujuan dari lembaga yang berwenang, biasanya pemerintah daerah. Penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR Kabupaten Kota merujuk pada permen ATR/KBPN nomor 11 tahun 2021 jangka waktu penyusunan dibatasi paling lama 12 bulan terhitung sejak penyusunan RDTR materi teknis
821 03.06.010 Penyelesaian Materi Teknis RTRW Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)& berfokus pada proses formal yang harus dilalui untuk mengesahkan dokumen RTRW sehingga menjadi rencana yang sah dan dapat diimplementasikan. Penyusunan materi Teknis dan RanPerda RTRW Provinsi merujuk pada Permen ATR/Ka BPN Nomor 11 Tahun 2021 Lampiran 1 Tata Cara Penyusunan dan Muatan RTRW Provinsi. Jangka waktu penyusunan dibatasi paling lama 12 bulan terhitung sejak penyusunan RTRW. materi teknis
822 03.06.011 Persentase kepatuhan pemanfaatan ruang Indeks kepatuhan ruang yang optimal adalah hasil dari capaian target tahunan dibagi target 5 (lima) tahun pada satu periode renstra persen
823 03.06.012 Persentase pemanfaatan tanah dengan yang sesuai peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan a) Persentase pemanfaatan tanah: Ini merujuk pada proporsi atau bagian dari luas tanah yang digunakan untuk tujuan tertentu (seperti pertanian, perumahan, industri, dan lain-lain) dibandingkan dengan total luas tanah yang tersedia. b) Peruntukkan tanah: Ini merujuk pada tujuan atau fungsi yang ditetapkan untuk tanah tersebut, seperti pertanian, perumahan, industri, dan lain-lain. c) Di atas izin lokasi: Ini merujuk pada tanah yang telah diberikan izin oleh pemerintah untuk digunakan sesuai dengan peruntukkan yang ditetapkan. D) Dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan: Ini merujuk pada perbandingan antara luas tanah yang sebenarnya digunakan sesuai dengan izin yang diterbitkan dengan luas izin yang telah diberikan. persen
824 03.06.013 Persentase Penerbitan konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Persentase penerbitan Konfirmasi KKPR adalah capaian tahunan dari jumlah penerbitan Konfirmasi KKPR dibandingkan dengan jumlah penerbitan seluruh produk KKPR persen
825 03.06.014 Persentase penerima reforma agraria yang meningkat kesejahteraannya Penghitungan jumlah subjek penerima Redistribusi Tanah yang ditindaklanjuti dengan Akses Reforma Agraria persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon