Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
871 03.07.019 Persentase Kebutuhan Keluarga Berencana (KB) yang Tidak Terpenuhi/ Unmet Need Keluarga Berencana Kebutuhan keluaga berencana yang tidak terpenuhi (unmet need KB) meliputi 1) perempuan yang tidak sedang hamil atau tidak sedang amenore postpartum, dalam keadaan subut, dan ingin menunda kehamilan dalam waktu 2 tahun yang akan datang atau tidak ingin anak lagi, tetapi tidak menggunakan alat/cara KB; 2) sedang hamil tetapi kehamilannya tidak tepat waktu atau tidak diinginkan, dan 3) sedang amenore postpartum tetapi kehamilannya yang terjadi dalam 2 tahun terakhir tidak tepat waktu atau tidak diinginkan persen
872 03.07.020 Persentase Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD) Perbandingan jumlah ibu hamil yang tidak ingin anak lagi dan yang ingin hamil nanti terhadap jumlah ibu yang saat ini sedang hamil persen
873 03.07.021 Persentase Keluarga Berencana (KB) Pasca Persalinan Persentase peserta KB baru pasca persalinan adalah perbandingan jumlah ibu bersalin yang dilayani KB pasca persalinan sampai dengan 6 minggu atau 42 hari terhadap jumlah ibu melahirkan di tahun berjalan. persen
874 03.07.022 Persentase Perempuan Berumur 15?49 Tahun yang Membuat Keputusan Sendiri terkait Hubungan Seksual, Penggunaan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan adalah perbandingan perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan terhadap jumlah penduduk perempuan umur 15-49 tahun.Otonomi perempuan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan hak-hak reproduksi mereka dinilai dari sikap terhadap tiga pertanyaan berikut, yaitu:1.Dapatkah mengatakan tidak kepada suami atau pasangan saat tidak ingin melakukan hubungan seksual?a.Yab.Tidakc.Tidak yakin2.Bagaimana pengambilan keputusan dalam penggunaan alat kontrasepsi?a.Oleh diri sendirib.Oleh suami atau pasanganc.Keputusan bersama dengan suami atau pasangand.Lainnya.3.Siapa yang biasanya mengambil keputusan terkait layanan kesehatan bagi anda?a.Diri sendirib.Suami atau pasanganc.Bersama dengan suami atau pasangand.Orang lain?Seorang perempuan dianggap memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan kesehatan reproduksi dan berdaya dalam menggunakan hak reproduksinya jika mereka (1) memutuskan perawatan kesehatan untuk diri mereka sendiri, baik sendiri maupun bersama dengan suami/pasangannya; (2) memutuskan untuk menggunakan/tidak menggunakan kontrasepsi, baik sendiri maupun bersama dengan suami/pasangannya; dan (3) dapat mengatakan ?TIDAK? kepada suami/ pasangannya jika mereka tidak mau melakukan hubungan seksual.Indikator ini akan dihitung untuk 2 (dua) kelompok perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yaitu:Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (seluruh wanita usia subur/WUS).Perempuan usia reproduksi 15-49 tahun berstatus kawin (hanya Pasangan Usia Subur/PUS). persen
875 03.07.023 Persentase Perempuan Berumur 20?24 Tahun yang Usia Kawin Pertama atau Usia Hidup Bersama Pertama Sebelum Umur 15 Tahun Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. Status hidup bersama adalah kawin berdasarkan surat maupun tanpa surat. Faktor utama yang mempengaruhi kemungkinan seorang perempuan untuk hamil antara lain perkawinan dan aktivitas seksual. Perkawinan merupakan awal dari kemungkinan untuk hamil bagi seorang perempuan. Di Indonesia, perkawinan memiliki hubungan yang kuat dengan fertilitas, karena biasanya kebanyakan perempuan melahirkan setelah ada dalam ikatan perkawinan. Masyarakat dengan usia perkawinan pertama yang rendah cenderung untuk mulai mempunyai anak pada usia yang rendah pula dan mempunyai fertilitas yang tingi. persen
876 03.07.024 Persentase Perempuan Berumur 20?24 Tahun yang Usia Kawin Pertama atau Usia Hidup Bersama Pertama Sebelum Umur 18 Tahun Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. Status hidup bersama adalah kawin berdasarkan surat maupun tanpa surat. Faktor utama yang mempengaruhi kemungkinan seorang perempuan untuk hamil antara lain perkawinan dan aktivitas seksual. Perkawinan merupakan awal dari kemungkinan untuk hamil bagi seorang perempuan. Di Indonesia, perkawinan memiliki hubungan yang kuat dengan fertilitas, karena biasanya kebanyakan perempuan melahirkan setelah ada dalam ikatan perkawinan. Masyarakat dengan usia perkawinan pertama yang rendah cenderung untuk mulai mempunyai anak pada usia yang rendah pula dan mempunyai fertilitas yang tingi. persen
877 03.07.025 Persentase peserta Keluarga Berencana (KB) aktif metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Persentase peserta KB Aktif (PA) MKJP adalah proporsi wanita kawin 15- 49 tahun (PUS) yang pada saat pengumpulan data sedang menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang terhadap semua peserta KB modern. Metode kontrasepsi jangka panjang meliputi Metode Operasi Wanita (MOW)/steril wanita, Metode Operasi Pria (MOP)/steril pria, IUD/spiral/Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), dan implan/susuk persen
878 03.07.026 Persentase Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera yang terjangkau Konsep: Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra) yang melaporkan pelayanan minimal 6 kali dalam satu tahun. Definisi: Persentase Satyagatra yang menyediakan pelayanan konsultasi dan konseling bagi keluarga serta dilaporkan melalui R/1/PPKS pada SIGA minimal 6 (enam) kali selama periode 1 (satu) tahun. persen
879 03.07.027 Persentase remaja perempuan berusia 16-18 tahun yang hamil Persentase remaja perempuan usia 15-18 tahun yang sedang hamil terhadap seluruh remaja perempuan usia 15-18 tahun yang telah/pernah kawin. persen
880 03.07.028 Persentase Tempat Penitipan Anak (TPA) yang menerima pendampingan pengasuhan Tempat Penitipan Anak (TPA) yang menerima minimal 1 jenis pendampingan pengasuhan. Pendampingan Pengasuhan adalah pendampingan yang diberikan kepada pengasuh dan anak asuh di Tempat penitipan anak. Pendampingan kepada pengasuh diberikan dalam bentuk peningkatan kapasitas dengan mendapatkan sertifikat kerabat minimal 3 kali dan sertifikat Sibima BKB Emas. Pendampingan kepada anak asuk dalam bentuk pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak di tempat pengasuhan anak secara rutin Tempat Penitipan Anak (TPA) adala penyelenggaran penitipan anak yang teregistrasi dalam system informasi Tamasya (Taman Asuh Anak) persen
881 03.07.029 Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang memiliki kebutuhan keluarga berencana terpenuhi menurut metode kontrasepsi modern Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang memiliki kebutuhan keluarga berencana terpenuhi menurut metode kontrasepsi modern adalah persentase perempuan usia reproduksi 15-49 tahun (wanita usia subur/WUS) atau persentase perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang berstatus kawin (Pasangan Usia Subur/PUS) yang tidak ingin memiliki anak lagi (limiting) atau ingin menunda memiliki anak (spacing) dan menggunakan metode kontrasepsi modern. Komponen dalam perhitungan indikator ini adalah prevalensi pemakaian kontrasepsi (suatu cara dan cara modern) dan kebutuhan keluarga berencana yang tidak terpenuhi (unmet need KB). Penggunaan metode kontrasepsi modern meliputi metode operasi pria (MOP) atau sterilisasi pria, metode operasi wanita (MOW) atau dan sterilisasi wanita, IUD, implant KB, suntik KB, pil, kondom, diafragma, Metode Amenorrhea Laktasi (MAL) dan kontrasepsi darurat. Penggunaan metode kontrasepsi suatu cara mencakup penggunaan metode modern ditambah dengan metode tradisional mencakup pantang berkala, senggama terputus, dan alat/cara KB tradisional lainnya. Kebutuhan keluarga berencana yang tidak terpenuhi (unmet need KB) meliputi (1) perempuan yang tidak sedang hamil atau tidak sedang amenore postpartum, dalam keadaan subur, dan ingin menunda kehamilan dalam waktu 2 tahun yang akan datang atau tidak ingin anak lagi, tetapi tidak menggunakan alat/cara KB; (2) sedang hamil tetapi kehamilannya tidak tepat waktu atau tidak diinginkan; atau (3) sedang amenore postpartum tetapi kehamilannya yang terjadi dalam 2 tahun terakhir tidak tepat waktu atau tidak diinginkan. persen
882 03.07.030 Cakupan Pengelolaan Profil Kependudukan Cakupan Pengelolaan Profil Kependudukan mengacu pada luasnya kegiatan dan data yang terlibat dalam pengelolaan informasi tentang penduduk suatu wilayah Cakupan Pengelolaan Profil Kependudukan adalah indikator yang mengukur persentase wilayah (desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota) yang telah melakukan pengelolaan dan pemutakhiran data profil kependudukan secara sistematis, mencakup data individu, keluarga, serta karakteristik sosial, ekonomi, dan demografi penduduk. persen
883 03.07.031 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Administrasi Kependudukan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan indikator untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang hasil pengukurannya didapat melalui kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat. -
884 03.07.032 Indeks Lansia Berdaya Indeks Lansia Berdaya adalah indeks komposit yang menggambarkan tentang lansia yang memenuhi indikator dari dimensi lansia tangguh yaitu dimensi spiritual, dimensi fisik, dimensi emosional, dimensi sosial kemasyarakatan, dimensi intelektual, dimensi vokasional dan dimensi lingkungan. -
885 03.07.033 Kepadatan Penduduk Indikator Kepadatan Penduduk adalah ukuran yang menunjukkan jumlah penduduk yang tinggal di suatu wilayah tertentu dalam satu satuan luas (biasanya per kilometer persegi). orang/km2

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon