Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
2101 09.03.002 Global Cybersecurity Index Global Cybersecurity Index (GCI) adalah sebuah indikator yang dikembangkan oleh International Telecommunication Union (ITU) untuk mengukur tingkat komitmen suatu negara terhadap keamanan siber (cybersecurity) dalam skala global. Indeks ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan siber dan berbagai dimensinya, serta membantu dalam penguatan komitmen keamanan siber nasional melalui identifikasi area keunggulan, potensi pengembangan, dan pengarusutamaan praktik terbaik di bidang keamanan siber. GCI mengevaluasi kesiapan negara-negara dalam menghadapi ancaman keamanan siber berdasarkan lima pilar utama, yaitu: 1. Langkah Hukum (Legal Measures) 2. Langkah Teknis (Technical Measures) 3. Langkah Organisasi (Organizational Measures) 4. Langkah Pengembangan Kapasitas (Capacity Development Measures) 5. Langkah Kerja Sama (Cooperation Measures) -
2102 09.03.003 Indeks Keamanan dan Ketahanan Siber Indeks Ketahanan dan Keamanan Siber dan Informasi (IKKSI) merupakan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengukur tingkat ketahanan dan keamanan siber suatu organisasi. IKKSI dirancang untuk mengukur tingkat kematangan dan efektivitas berbagai aspek ketahanan dan keamanan siber dan sandi, mulai dari kebijakan hingga tingkat kesadaran masyarakat -
2103 09.03.004 Indeks Kesiapsiagaan dan Ketahanan Siber Nasional - Kesiapsiagaan siber (cyber preparedness) merupakan kesiapan dan pemerintah maupun individu dalam mencegah, mendeteksi, merespon dan melindungi dari ancaman, serangan dan insiden siber - Ketahanan siber (cyber resilience) merupakan kemampuan organisasi untuk terus memberikan layanan bahkan saat menghadapi insiden siber. Hal ini menekankan bahwa organisasi harus dapat memastikan keberlangsungan operasi saat terjadi insiden siber dan kemampuan untuk segera pulih dari insiden siber yang dialami -
2104 09.03.005 Indeks Keterbukaan Informasi Publik Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) disusun untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia. IKIP diharapkan dapat menjadi katalis dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di segala tingkatan pemerintahan secara merata dan memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan. IKIP menganalisis tiga aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).;Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) disusun untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia. IKIP diharapkan dapat menjadi katalis dalam mendorong pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di segala tingkatan pemerintahan secara merata dan memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan. -
2105 09.03.006 Indeks Literasi Digital Literasi digital adalah kemampuan seseorang untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan efektif untuk mencari, menganalisis, mengevaluasi, dan menyebarkan informasi. persen
2106 09.03.007 Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Indeks Pembangunan Statistik mengukur tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan penyelenggaraan statistik sektoral di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. -
2107 09.03.008 Indeks Pembangunan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (IPTIK) Indeks pembangunan TIK merupakan Indeks komposit yang mengkombinasikan 11 indikator dan dikelompokan kedalam tiga subindeks (Akses dan infrastruktur TIK, Penggunaan TIK dan Keahlian TIK) menjadi suatu tolok ukur yang dapat digunakan untuk: 1. Memantau dan memperbandingkan perkembangan TIK antarwilayah dan 2. Mengukur kesenjangan digital 3.Mengukur potensi pembangunan TIK untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan berdasarkan kemampuan dan keahlian yang tersedia. -
2108 09.03.010 Indeks Ruang Digital Kondusif Indeks Ruang Digital Kondusif (IRDK) merupakan indeks yang mengukur sejauh mana ruang digital di Indonesia mencerminkan lingkungan yang aman dan kondusif untuk seluruh lapisan masyarakat. Pengukuran ini mencakup aspek keterpercayaan, inklusif, efisien, adaptif, serta tingkat literasi digital pengguna yang baik. Indeks ini akan dihitung setiap tahun oleh Kemkomdigi dengan periode waktu tahunan.
2109 09.03.011 Indeks Satu Data Indonesia Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) dilaksanakan untuk menilai ketercapaian dan memetakan capaian penyelenggaraan SDI di tingkat Pusat dan Daerah. Hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SDI akan dijadikan sebagai acuan dalam melakukan pendampingan kepada Penyelenggara SDI tingkat Pusat dan Daerah, serta menjadi dasar dalam penentuan pemberian insentif dan disinsentif. Evaluasi penyelenggaraan SDI dilaksanakan dengan menghitung nilai Indeks Satu Data Indonesia (Indeks SDI). -
2110 09.03.012 Indeks Transformasi Digital Nasional (ITDN) Indeks TDN merupakan konsep ukuran holistik yang menyajikan data dari berbagai aspek perkembangan digital, antara lain infrastruktur, pemerintah, ekonomi dan masyarakat digital. Indeks TDN pilar Bisnis merupakan suatu ukuran yang menggambarkan tingkat adopsi, inovasi, dan pemanfaatan teknologi digital oleh sektor bisnis dalam mendukung transformasi digital nasional Indeks TDN Pilar Masyarakat merupakan suatu ukuran yang menggambarkan kesiapan dan daya saing masyarakat dalam ekosistem digital mencakup kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dengan tuntutan teknologi dan berinovasi dalam menghadapi perubahan digital. Indeks TDN Pilar Pemerintah merupakan indeks yang mengukur sejauh mana pemerintah memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat. Pengukuran ini dilakukan tiap tahun oleh Biro Perencanaan, Kemenkomdigi dengan lagging 1 tahun pengukuran -
2111 09.03.012.001 Indeks Transformasi Digital Nasional (ITDN) Pilar Bisnis Indeks TDN pilar Bisnis merupakan suatu ukuran yang menggambarkan tingkat adopsi, inovasi, dan pemanfaatan teknologi digital oleh sektor bisnis dalam mendukung transformasi digital nasional
2112 09.03.012.002 Indeks Transformasi Digital Nasional (ITDN) Pilar Masyarakat Indeks TDN Pilar Masyarakat merupakan suatu ukuran yang menggambarkan kesiapan dan daya saing masyarakat dalam ekosistem digital mencakup kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dengan tuntutan teknologi dan berinovasi dalam menghadapi perubahan digital.
2113 09.03.012.003 Indeks Transformasi Digital Nasional (ITDN) Pilar Pemerintah Indeks TDN Pilar Pemerintah merupakan indeks yang mengukur sejauh mana pemerintah memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat. Pengukuran ini dilakukan tiap tahun oleh Biro Perencanaan, Kemenkomdigi dengan lagging 1 tahun pengukuran
2114 09.03.013 Jangkauan jaringan fiber optik per kecamatan Rasio persentase antara jumlah desa/kelurahan yang telah terjangkau Optical Distribution Point (ODP) dibandingkan dengan total jumlah kecamat persen
2115 09.03.014 Jangkauan penyiaran radio terestrial per populasi Jumlah penduduk yang dapat menerima sinyal siaran radio terestrial dari sebuah stasiun penyiaran radio pada suatu area tertentu, dengan kualitas sinyal yang memadai untuk didengarkan dengan baik dengan mempertimbangkan jangkauan geografis dan jumlah penduduk di area tersebut. Jangkauan geografis minimal 50% dari wilayah siaran dan 50% dari populasi daerah siaran. persen

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon