Jl. Kalimantan No 1 Kampung I / Skip 085179990551 mailbox@tarakankota.go.id

Standar Data

CARI
NOKODE DATANAMADEFINISISATUAN
2116 09.03.015 Jangkauan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) per populasi Coverage Population yang terlayani dengan terresterial free to air adalah populasi penduduk Indonesia yang terlayani atau dapat menjangkau siaran TVRI secara gratis dengan konsep terresterial. Perhitungan populasi nantinya dihitung berdasarkan wilayah layanan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 Adapun wilayah layanan merupakan wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan / interferensi sinyal frekuensi radio persen
2117 09.03.016 Jumlah Badan Publik yang berkualifikasi Informatif Konsep dan Definisi:Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dimaksud informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) maka informasi publik pada badan publik diukur dengan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi yang dilakukan setiap tahun. Terdapat 5 (lima) indikator penilaian yang mencakup pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, penyediaan informasi publik, yang ditunjukkan dengan kriteria:Peningkatan kewajiban mengumumkan informasi publik;Peningkatan kewajiban menyediakan informasi publik;Peningkatan kewajiban mengelola dan kewajiban; mendokumentasikan informasi publik; danPeningkatan kewajiban layanan informasi publik.Badan Publik yang mengisi dan dinilai dengan kriteria tersebut terbagi atas 7 (tujuh) kategori yaitu: Kementerian, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik. Hasil penilaian dari monitoring dan evaluasi berdasarkan kriteria-kriteria tersebut akan diperoleh kualifikasi Badan Publik yaitu:Informatif (skor 90-100)Menuju Informatif (skor 80-89,9)Cukup Informatif (skor 60-79,9)Kurang Informatif (skor 40-59,9)Tidak Informatif (skor 39,9)Badan Publik yang menjamin keterbukaan akses informasi kepada publik adalah yang berkualifikasi Informatif. badan publik
2118 09.03.017 Jumlah Lulusan Pelatihan dan Sertifikasi Sesuai Standar Kompetensi Keamanan Siber dan Sandi Jumlah Lulusan Pelatihan dan Sertifikasi Sesuai Standar Kompetensi Keamanan Siber dan Sandi adalah total jumlah individu yang berhasil menyelesaikan pelatihan dan memperoleh sertifikasi yang sesuai dengan standar kompetensi dalam bidang keamanan siber dan sandi. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan terkait perlindungan sistem informasi dan data, serta penerapan teknik kriptografi untuk keamanan data. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa individu tersebut telah memenuhi kriteria kompetensi yang ditetapkan dalam bidang keamanan siber dan sandi. Pelatihan dan sertifikasi SDM keamanan siber dan sandi merujuk pada serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi individu (ASN) dalam bidang keamanan siber dan sandi. Kegiatan dilakukan dengan dua metode yaitu Pelatihan dan Sertifikasi. Pelatihan dilakukan dengan proses pembelajaran yang terstruktur dan sistematis untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep, teknik, dan praktik dalam keamanan siber dan sandi. Sertifikasi dilakukan sebagai bukti keahlian dan kredibilitas SDM profesional di bidang keamanan siber dan sandi. orang
2119 09.03.018 Jumlah Lulusan Pelatihan SDM Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Jumlah lulusan pelatihan SDM Keamanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) adalah total jumlah individu yang telah menyelesaikan pelatihan atau kursus yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam bidang keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam melindungi sistem informasi dan teknologi yang digunakan dalam pemerintahan dari ancaman keamanan siber dan pelanggaran data. orang
2120 09.03.019 Jumlah Lulusan Pelatihan Teknis Bidang Keamanan Siber dan Sandi Jumlah Lulusan Pelatihan Teknis Bidang Keamanan Siber dan Sandi adalah total jumlah individu yang berhasil menyelesaikan program pelatihan teknis yang dirancang khusus untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam bidang keamanan siber dan kriptografi (sandi). Pelatihan ini biasanya mencakup topik seperti perlindungan data, manajemen risiko keamanan siber, dan teknik kriptografi untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data. orang
2121 09.03.020 Jumlah negara dengan Perencanaan Statistik Nasional yang didanai dan melaksanakan rencananya berdasar sumber pendanaan Konsep dan Definisi:Implementasi rencana statistik nasional berdasarkan National Strategies for the Development of Statistics (NSDS), yang mencakup: pelaksanaan strategi, perancangan strategi, dan proses menunggu adopsi strategi pada tahun berjalan, yang didanai oleh anggaran negara. negara
2122 09.03.021 Jumlah negara yang memiliki undang-undang statistik nasional yang tunduk pada Prinsip-prinsip fundamental Statistik Resmi Konsep dan Definisi:Undang-Undang statistik nasional mendefinisikan aturan, regulasi, dan langkah-langkah yang berkaitan dengan organisasi, manajemen, pemantauan dan pengawasan kegiatan statistik secara sistematis, efektif, dan efisien untuk menjamin ketercakupan, akurasi, dan konsistensi dengan fakta, guna memberikan referensi/ acuan dalam penetapan arah kebijakan, perencanaan sosial-ekonomi, dan berkontribusi bagi pembangunan nasional dalam bidang kesehatan, kebudayaan, kesejahteraan dan kesetaraan. Prinsip-prinsip fundamental statistik resmi yang diadopsi oleh United Nations Statistical Commission dalam sesi khusus 11-15 April 1994 mencakup 10 prinsip. negara
2123 09.03.022 Jumlah negara yang mengadopsi dan melaksanakan konstitusi, statutori dan/atau jaminan kebijakan untuk akses publik pada informasi Konsep dan Definisi:Untuk indikator ini, kata-kata definisi operasinya adalah ?eksistensi? dan ?implementasi?, artinya: (a) apakah suatu negara (atau di tingkat global, jumlah negara) memiliki konstitusi, hukum dan/atau kebijakan jaminan akses publik terhadap informasi; (b) sejauh mana jaminan nasional mencerminkan ?perjanjian internasional? (misalnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dll); dan (c) mekanisme pelaksanaan telah ada untuk jaminan tersebut, mencakup variabel-variabel berikut:a.Upaya pemerintah untuk mempromosikan hak publik atas informasi.b.Kesadaran masyarakat atas hak hukumnya untuk informasi dan kemampuan mereka untuk memanfaatkannya secara efektif.c.Kapasitas badan publik untuk memberikan informasi atas permintaan masyarakat.Indikator ini akan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk diantaranya Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional, organisasi non-pemerintah nasional dan internasional, lembaga akademik, dan media nasional peraturan. Informasi tersebut akan dikumpulkan, diproses dan diperiksa oleh organisasi internasional - UNESCO dan Bank Dunia. UNESCO mengumpulkan beberapa aspek dari data ini menggunakan Media Development Indicators, selain di World Trends in Freedom of Expression and Media Development Report. Data yang tersedia untuk setidaknya 195 negara. negara
2124 09.03.023 Jumlah Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi Konsep dan Definisi:Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna/pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dimaksud informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. Komisi informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. kasus
2125 09.03.024 Jumlah sistem informasi terintegrasi yang dikembangkan Jumlah sistem informasi yang berhasil diintegrasikan dalam suatu organisasi atau instansi, sehingga memungkinkan pertukaran data dan informasi secara efisien antar sistem yang sebelumnya mungkin berdiri sendiri. sistem
2126 09.03.025 Kapasitas Pusat Data Perkapita Besaran angka yang diperoleh dengan cara membagi kapasitas data center nasional dengan total jumlah penduduk Indonesia watt per kapita
2127 09.03.026 Kecepatan internet jaringan pitalebar bergerak (Mobile Broadband) Rata-rata waktu, latensi, dan throughput yang dibutuhkan untuk transfer data melalui jaringan mobile broadband megabit per detik
2128 09.03.027 Kecepatan internet jaringan pitalebar tetap (Fixed Broadband) Rata-rata waktu, latensi, dan throughput yang dibutuhkan untuk transfer data melalui fixed mobile broadband megabit per detik
2129 09.03.028 Kontribusi sektor informasi dan komunikasi terhadap PDB Kontribusi nilai produk atau barang dan jasa (output) sektor informasi dan komunikasi terhadap PDB nasional yang dihasilkan di dalam wilayah domestik untuk digunakan sebagai konsumsi akhir" masyarakat." persen
2130 09.03.029 Kualitas Siaran Televisi yang Memenuhi Standar Berlaku Pengukuran indikator Kualitas Siaran Televisi yang Memenuhi Standar Berlaku mencakup aspek kualitas siaran sehingga bisa menjadi bahan evaluasi bagi KPI dan lembaga penyiaran untuk memperbaiki mutu dan kualitas siaran televisi. Populasi dari penelitian ini adalah semua program siaran dari 8 kategori program yang ditayangkan di 15 stasiun televisi berjaringan pada rentang waktu 24 jam selama waktu penghitungan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

© Tarakan. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex


Distributed By: ThemeWagon