| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 2131 |
09.03.030 |
Nilai Kematangan Keamanan Siber Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) |
Kematangan keamanan siber PSE menggambarkan tingkat kematangan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap keamanan siber |
- |
| 2132 |
09.03.031 |
Nilai Kematangan Penyelenggara Persandian |
Tingkat Kematangan Penyelenggara Persandian menggambarkan tingkat kematangan penyelenggaraan persandian pada sektor pemerintahan (pemerintah pusat dan pemerintah daerah) |
- |
| 2133 |
09.03.032 |
Nilai tingkat kematangan layanan Jaringan Intra Pemerintah Provinsi |
Definisi Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah berdasarkan Pedoman Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tauval SPBE: a. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi. b. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. c. Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. d. Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan, yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. e. Kebijakan internal dalam hal ini mengatur pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang selanjutnya terhubung dengan jaringan intra pemerintah. f. Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melalui kebijakan yang telah ditetapkan. |
- |
| 2134 |
09.03.033 |
Nilai tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Pemerintah Provinsi |
& Definisi Tingkat Kematangan Pembangunan Aplikasi SPBE berdasarkan Pedoman Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tauval SPBE: a. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE. b. Pembangunan Aplikasi SPBE merupakan suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan aplikasi. c. Siklus Pembangunan Aplikasi terdiri dari: 1. 2. 3. 4. dan, 5. Pemeliharaan. Siklus bisa menggunakan salah satu framework yang sudah ada seperti SDLC, RAD, Waterfall, Agile Development Cycle (SCRUM). d. Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung keterpaduan Pembangunan Aplikasi SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup proses Pembangunan Aplikasi SPBE dan terdokumentasi secara formal. |
- |
| 2135 |
09.03.034 |
Nilai tingkat kematangan penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah |
& Definisi Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah. berdasarkan Pedoman Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tauval SPBE: a. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. b. Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE. c. Syarat sebuah Sistem Penghubung Layanan: 1) Tersedia jalur/bus (sistem koneksi bukan pointto-point); 2) Tersedia metadata dan 3) Tersedia service directory. d. Kebijakan internal dalam hal ini mengatur penerapan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang selanjutnya terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. e. Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melalui kebijakan yang telah ditetapkan. |
- |
| 2136 |
09.03.035 |
Peningkatan tenaga kerja sektor TIK |
jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bertambah selama periode waktu tertentu. Indikator ini mencerminkan perkembangan kontribusi sektor TIK terhadap penyerapan tenaga kerja dalam mendukung transformasi digital dan ekonomi berbasis teknologi. |
persen |
| 2137 |
09.03.036 |
Persentase Akses & Diseminasi Informasi Publik Kepada Masyarakat |
Pengukuran indikator Persentase Akses & Diseminasi Informasi Publik Kepada Masyarakat dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana badan publik menyediakan informasi yang wajib diumumkan dan disampaikan secara serta merta, bersifat terbuka, mudah, dengan cara sederahana, dan sesuai ketentuan No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Indikator ini termasuk dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Dimensi Fisik dan Politik. |
persen |
| 2138 |
09.03.037 |
Persentase aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digunakan oleh Pemerintah Daerah |
Aplikasi Umum SPBE: Aplikasi yang termasuk dalam sistem SPBE dan direkomendasikan atau diwajibkan untuk digunakan oleh Pemda untuk mendukung fungsi pemerintahan. Penggunaan: Mengacu pada aplikasi yang benar-benar dioperasikan dan digunakan dalam aktivitas sehari-hari Pemda, baik untuk administrasi, pelayanan publik, atau fungsi lainnya. Total Aplikasi Umum: Jumlah aplikasi umum yang telah diidentifikasi, disarankan, atau diharapkan untuk digunakan dalam sistem SPBE di tingkat Pemda. |
persen |
| 2139 |
09.03.038 |
Persentase Aplikasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah |
Jumlah Aplikasi yang Terhubung: Jumlah aplikasi yang telah berhasil dihubungkan atau diintegrasikan dengan sistem penghubung layanan pemerintah daerah. Jumlah Total Aplikasi: Jumlah seluruh aplikasi yang ada dan seharusnya terhubung dengan sistem penghubung. |
persen |
| 2140 |
09.03.039 |
Persentase area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas |
Area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas mencakup tempat-tempat seperti taman kota, alun-alun, perpustakaan umum, terminal bus, stasiun kereta, dan tempat-tempat lain yang secara resmi menyediakan akses internet gratis atau berbayar kepada masyarakat umum melalui jaringan yang dikelola oleh Dinas terkait. Persentase area publik yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas adalah perbandingan antara jumlah area publik yang memanfaatkan akses internet tersebut dengan total jumlah area publik yang tersedia di wilayah tersebut, dinyatakan dalam bentuk persentase. |
persen |
| 2141 |
09.03.040 |
Persentase Badan Publik dalam Tata Kelola Informasi Publik yang Baik |
Pengukuran indikator Persenetase Badan Publik dalam Tata Kelola Informasi Publik yang Baik dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana badan publik memiliki PPID (petugas informasi) yang bertugas khusus mengoptimalkan pelayanan informasi publik, serta tersedianya program pelatihan bagi PPID terkait keterbukaan informasi publik. Indikator ini termasuk dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Dimensi Ekonomi. |
persen |
| 2142 |
09.03.041 |
Persentase cakupan Peta Dasar Skala Besar untuk Wilayah Indonesia |
Persentase cakupan Peta Dasar Skala Besar untuk Wilayah Indonesia adalah luasan peta dasar skala besar termutakhir yang tersedia dibandingkan dengan total luasan wilayah indonesia yang harus dipetakan pada skala besar.
Peta dasar mengintegrasikan seluruh unsur peta dasar yang terletak di wilayah darat, pantai, dan laut |
persen |
| 2143 |
09.03.042 |
Persentase Desa yang menerapkan layanan berbasis digital |
Layanan Desa berbasis digital secara sederhana dalam indikator ini didefinisikan sebagai penggunaan website oleh Pemerintah Desa untuk penyelenggaraan administrasi, publikasi informasi dan layanan, penyampaian pengaduan, dan lainnya guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan di tingkat desa. |
persen |
| 2144 |
09.03.043 |
Persentase Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang termanfaatkan |
Persentase IGT yang termanfaatkan merupakan perbandingan antara jumlah Rekomendasi Kebijakan pemanfaatan IGT dengan jumlah IGT yang sudah tersinkronisasi dan siap berbagi pakai melalui Portal Kebijakan Satu Peta.
IGT adalah informasi geospasial yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD). Indikator ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan IGT yang sudah tersinkronisasi dan siap dibagi-pakaikan melalui Portal Kebijakan Satu Peta(KSP) bagi kepentingan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/pihak lain yang menggunakan Informasi Geospasial dimana IGT tersebut bisa dijadikan sebagai rujukan atau dianalisis lebih lanjut menjadi IGT turunan dan IGT analitik sesuai dengan kebutuhan. |
|
| 2145 |
,",persen" |
INFORMASI |
[object Object] |
|