| NO | KODE DATA | NAMA | DEFINISI | SATUAN |
| 2146 |
09.03.044 |
Persentase instansi yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah |
Indikator ini mengukur proporsi instansi pemerintah daerah yang telah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD). JIPD adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra instansi pusat dan pemerintah daerah, bertujuan untuk menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam instansi pemerintah |
persen |
| 2147 |
09.03.044.001 |
Persentase Kabupaten/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah |
Indikator ini mengukur proporsi instansi pemerintah daerah yang telah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD). JIPD adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra instansi pusat dan pemerintah daerah, bertujuan untuk menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam instansi pemerintah |
persen |
| 2148 |
09.03.044.002 |
Persentase Peranagkat Daerah yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah |
Indikator ini mengukur proporsi instansi pemerintah daerah yang telah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD). JIPD adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar jaringan intra instansi pusat dan pemerintah daerah, bertujuan untuk menjaga keamanan dalam pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam instansi pemerintah |
persen |
| 2149 |
09.03.045 |
Persentase Jaminan Hukum Atas Akses Informasi Publik |
Pengukuran indikator Persentase Jaminan Hukum Atas Akses Informasi Publik dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana terdapat peraturan atau kebijakan daerah yang menjamin kebebasan mendapatkan informasi publik. Indikator ini termasuk dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Dimensi Hukum. |
persen |
| 2150 |
09.03.046 |
Persentase K/L/D yang mengimplementasikan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) |
Mengukur proporsi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang telah mengadopsi dan menerapkan SPLP. SPLP adalah perangkat integrasi yang memungkinkan pertukaran data, sistem aplikasi, layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan kanal perangkat IoT melalui antarmuka pemrograman aplikasi, sehingga memungkinkan pertukaran data dari mesin ke mesin. |
persen |
| 2151 |
09.03.047 |
Persentase K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik |
Konsep dan Definisi:Rekomendasi kegiatan statistik adalah suatu rekomendasi oleh BPS yang menyatakan bahwa kegiatan statistik yang akan dilaksanakan layak atau tidak layak dilanjutkan. Rekomendasi kegiatan statistik diberikan kepada instansi pemerintah dan konsultan independen di luar instansi pemerintah. |
persen |
| 2152 |
09.03.048 |
Persentase K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektoral dan khusus sesuai standar |
Konsep dan Definisi:Metadata adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan suatu informasi dan menjadikannya mudah ditemukan, digunakan, atau dikelola.Metadata sektoral adalah metadata kegiatan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan.Metadata khusus adalah metadata metadata kegiatan statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan intern dari suatu instansi/ perusahaan swasta dalam rangka penyelanggaran riset atau penelitian. Kemampuan lembaga statistik untuk melaksanakan kolaborasi, integrasi dan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN). |
persen |
| 2153 |
09.03.049 |
Persentase kabupaten/kota yang berada pada Wilayah Provinsi yang mendapatkan sosialisasi program Provinsi Cerdas (Smart Province) |
Definisi Kota/Kabupaten: Menentukan apa yang dimaksud dengan &kota& dan &kabupaten& dalam konteks provinsi tersebut. Ini biasanya merujuk pada unit administratif yang ada di provinsi. Kriteria Sosialisasi: Menetapkan apa yang dimaksud dengan &mendapatkan sosialisasi.& Ini bisa meliputi berbagai bentuk sosialisasi seperti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang dianggap sebagai bagian dari program sosialisasi Provinsi Cerdas. Data yang Digunakan: Mengumpulkan data mengenai jumlah kota/kabupaten yang telah mendapatkan sosialisasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Rumus Perhitungan: Menggunakan rumus untuk menghitung persentase berdasarkan data yang diperoleh. |
persen |
| 2154 |
09.03.050 |
Persentase kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik |
Konsep dan Definisi:Jaringan serat optik adalah jaringan telekomunikasi utama yang berbasis kabel serat optik yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Optic Distribution Point (ODP) adalah tempat terminasi kabel yang memiliki sifat-sifat tahan korosi, tahan cuaca, kuat dan kokoh dengan konstruksi untuk dipasang diluar. Kecamatan merupakan bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh camat. |
persen |
| 2155 |
09.03.051 |
Persentase Kepatuhan Badan Publik dalam Menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik |
Pengukuran indikator Persentase Kepatuhan Badan Publik dalam Menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dimaksudkan untuk mengukur sejauh mana badan publik, termasuk aparatur dalam proaktif dan responsif dalam pelayanan informasi serta mendukung kebijakan kepatuhan pada kewajiban hukum untuk menghormati dan melindungi keterbukaan informasi, dan kepatuhan badan publik terhadap hasil sengketa informasi yang telah diputuskan oleh Komisi Informasi. Indikator ini termasuk dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik Dimensi Hukum. |
persen |
| 2156 |
09.03.052 |
Persentase Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang difasilitasi untuk peningkatan kapasitas SDM oleh Dinas Kominfo Provinsi (misal mengikuti Festival KIM, Bimtek, pelatihan) |
Proporsi KIM yang mendapatkan fasilitasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi dalam bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), seperti partisipasi dalam Festival KIM, bimbingan teknis (bimtek), atau pelatihan lainnya. KIM adalah komunitas yang dibentuk oleh masyarakat untuk mengelola informasi dan pemberdayaan guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat itu sendiri. |
persen |
| 2157 |
09.03.053 |
Persentase Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang melaksanakan diseminasi informasi Kebijakan dan Program Prioritas Nasional dan Prioritas Daerah |
Merupakan ukuran dari proporsi komunitas informasi masyarakat (KIM) yang aktif dalam menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan dan program prioritas nasional serta prioritas daerah. |
persen |
| 2158 |
09.03.054 |
Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi |
1. Persentase Layanan Publik: Merupakan proporsi atau bagian dari total layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi. 2. Layanan Publik: Merupakan kegiatan atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk melayani masyarakat, seperti pendaftaran penduduk, pengajuan izin, dan lain-lain. 3. Diselenggarakan Secara Online: Layanan publik yang dapat diakses dan digunakan melalui internet, tidak memerlukan kehadiran fisik di tempat pelayanan. 4. Terintegrasi: Layanan publik yang dapat diakses dan digunakan secara bersamaan dengan layanan lainnya, memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai tugas dalam satu platform. |
persen |
| 2159 |
09.03.055 |
Persentase masyarakat (termasuk ASN dan Pelaku Usaha) yang mendapatkan literasi dan/atau sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang difasilitasi oleh Dinas |
Persentase masyarakat (termasuk ASN dan Pelaku Usaha) yang mendapatkan literasi dan/atau sosialisasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang difasilitasi oleh Dinas adalah ukuran yang menunjukkan proporsi anggota masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha, yang telah menerima pendidikan atau informasi terkait SPBE melalui kegiatan literasi atau sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas terkait. Tujuan dari literasi dan sosialisasi SPBE adalah untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. |
persen |
| 2160 |
09.03.056 |
Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah |
Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi adalah rasio antara jumlah masyarakat yang telah menerima dan memahami informasi tentang kebijakan dan program prioritas pemerintah dengan jumlah total masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini mengukur keberhasilan komunikasi publik dalam mencapai dan memengaruhi pengetahuan masyarakat mengenai kebijakan dan program pemerintah. |
persen |